Pengertian
Hukum Pidana (1)
Prof.
Moeljatno
• Hukum Pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku disuatu negara, yg mengadakan dasar-dasar
dan aturan untuk:
1) menentukan perbuatan-perbuatan
mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dgn disertai ancaman atau sanksi berupa
pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tsb; Criminal Act
2) menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah di ancamkan; Criminal Liability/
Criminal Responsibility
1) dan2) =
Substantive Criminal Law / Hukum PidanaMateriil
3)menentukan dengan
cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tsb. Criminal Procedure/ Hukum AcaraPidana
Pengertian
Hukum Pidana (2)
Prof. Pompe
• Hukum Pidana adalah
semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu
Pengertian Hukum Pidana (3)
Prof.
Simons
• Hukum Pidana adalah
kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan
yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya,
kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya
aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
Pengertian
Hukum Pidana (4)
Prof. Van Hamel
• Hukum Pidana adalah
semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelenggarakan
ketertiban hokum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan hokum
dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut dengan
Pembagian Hukum Pidana
• Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana)
• Hukum Pidana Formil (Hukum AcaraPidana)
Ilmu
Hukum Pidana &
Ilmu
ilmu lainnya Ilmu-
-
Kriminologi: 0byek studinya-->
kejahatan, penjahat, reaksi masyarakat terhadap kejahatan & penjahat
- Kriminalistik:
- IlmuForensik:
- PsikiatriKehakiman:
KUHP dan Sejarahnya
• Andi Hamzah
- Jaman VOC
- Jaman Hindia Belanda
- Jaman Jepang
- Jaman Kemerdekaan
• Utrecht
- Jaman VOC
- Jaman Daendels
- Jaman Raffles
- Jaman Komisaris Jenderal
- Tahun 1848-1918
- KUHP tahun 1915 –sekarang
Jaman VOC
• Statutenvan Batavia
• Hk. Belanda kuno
• Asas2 Hk. Romawi
• Di
daerah lainnya berlaku Hukum Adat
• mis.
Pepakem Cirebon
Jaman
Hindia Belanda
•DualismedalamH.
Pidana
1. Putusan Raja
Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55) -->
Orang Eropa
2. Ordonnantie 6 Mei
1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & Timur Asing
• Unifikasi:
Wetboekvan
Strafrechtvoor Nederlandsch –I ndie
-Putusan Raja
Belanda 15/10/1915 Berlaku 1/1/1918 disertai
-Putusan Raja
Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidan alama
Jaman Jepang
• WvSI masih berlaku
• Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku 7/3/1942
• H. Pidana formil
yang mengalami banyak perubahan
Jaman Kemerdekaan (1)
•UUD 1945 Pasal. II Aturan
Peralihan Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUDini
Jaman
Kemerdekaan (2)
• UU No. 1 Tahun 1946 : Penegasan tentang Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia
• Berlaku diJawa- Madura ( 26/2/1946 )
• PP No. 8
Tahun 1946 : Berlaku diSumatera
• UU No. 73 Tahun 1958 : “Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
SUMBER
SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
SUMBER
- KUHP (beserta UU
yang merubah & menambahnya)
- UU Pidana diluar KUHP
- KetentuanPidanadalamPeraturanperundang-undangannon- pidana.
Pasal
1 KUHP
(1) Tiada suatu perbuatan
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana
yang telah ada sebelumnya.
(2) Jika ada perubahan
dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan
ketentuan yang paling menguntungkan
ASAS
YG TERCAKUP DALAM PASAL 1 (1)
KUHP
• Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali:
• Tiada
delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan
yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan
atas delik itu.
Asas-asas
dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP
1. Asas Legalitas
2. Asas Larangan berlaku surut
3. Asas Larangan
penggunaan Analogi
ASAS
LARANGAN BERLAKU SURUT
• Undang-undang pidana
berjalan kedepan dan tidak kebelakang ;
X ß-------------UU
Pidana------------à
Tindak Pidana Pidana
Definisi
Definisi
- Simons : kelakuan yg di ancam dgn pidana, yg
bersifat melawan hokum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang
yg mampu bertanggung jawab
- Van Hamel: kelakuan manusia yg dirumuskan
dalam UU, melawan hokum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan
- Vos: suatu kelakuan manusia yg oleh per
UU an diberi pidana. Jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang &
diancam dengan pidana
•AliranMonistis………...•AliranDualistis…………..
Tindak Pidana
Pembagian Tindak
Pidana (Jenis Delik)
- Delik Kejahatan& Delik pelanggaran
- Delik Materiil & Delik Formil
- Delik Komisi & Delik Omisi
- Delik Dolus & Delik
Culpa
- Delik Biasa & Delik
Aduan
- Delik Selesai & Delik yg
diteruskan
-
Delik Tunggal & Delik Berangkai
- Delik Sederhana & Delik
Berkualifikasi
- Delik
Berprivilege
- Delik Politik & Delik Komun
(umum)
- Delik Propia& Delik Komun
(umum)
Jenis Delik (1)
Kejahatan
( Misdrijf )
dlm. MvT: sebelum ada
UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)
Hazewinkel-Suringa:
tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif
a) Percobaan:
dipidana
b) Membantu:
dipidana
c) Daluwarsa:
lebihpanjang
d) Delikaduan: ada
e)
Aturan dgn gabungan berbeda
KUHP Buku : II
Pelanggaran
(Overtreding)
dlmMvT: barudianggaptidakbaiksetelahadaUU (wet delicten)
Perbedaandg
kejahatan:
a) Percobaan: tidak dipidana
b) Membantu: tidak dipidana
c) Daluwarsa: lebih pendek
d) Delikaduan: tidak
ada
e)
Aturan dgn gabungan berbeda
KUHP
Buku : III
Jenis
Delik (2)
- D. Materiil: Yang
dirumuskan akibatnyaà Ps 338, Ps 187, dll
- D. Komisi:
melanggarlarangandg perbuatanaktif
- D. Dolus:
delikdilakukandg sengaja, mis. Ps 338, Ps 351
- D. Formil:yang dirumuskanbentukperbuatannya-->
Ps 362, Ps 263, dll
- D. Omisimurni: melanggarperintahdg tidakberbuat, mis. Ps 164, Ps 224
KUHPb) D. Omisitakmurni: melanggarlarangandg tidakberbuat, misPs 194 KUHP
- D. Culpa:
Delikdilakukandg kealpaan, mis. Ps 359, Ps 360
Jenis Delik (3)
- D. Biasa:
penuntutannyatidakmemerlukanpengaduan, mis. Ps 340, Ps 285
- D. Aduan: penuntutannyamemerlukanpengaduan, mis. Ps 310, Ps 284
nice posting
BalasHapus