Senin, 05 Mei 2014

CONTOH PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               :
Alamat                        :
No Ktp                        :
Pekerjaan         :

Selanjutnya disebut .............................................................................................  Pihak I.

Nama               :
Alamat                        :
No Ktp                        :
Pekerjaan         :

Selanjutnya disebut .............................................................................................  Pihak II.

Bahwa kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan ketentuan sebagai berikut :

Bahwa para pihak bermaksud membuat perjanjian kerjasama dalam rangka Sewa/kontrak rumah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Maksud dan Tujuan Perjanjian

Bahwa para pihak bermaksud membuat perjanjian kerjasama dalam rangka Sewa/kontrak rumah
Pasal 2
Ruang Lingkup

Bahwa Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini hanya sebatas atau ruang lilngkupnya pada bidang ....................................................................................................



Pasal 3
Hak-hak dan kewajiban masing – masing Pihak.


-          Kewajiban Pihak I (Pertama)

Menyerahkan kunci

-          Hak – hak Pihak I (Pertama)



-          Kewajiban Pihak II (Kedua)


-          Hak – hak Pihak II (Kedua)


Pasal 4
Pembayaran







Pasal 5
Denda dan sanksi

Bahwa Para Pihak sepakat akan di kenai sanksi denda sebesar .............. per hari, jika para pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
.

Pasal 6
Jangka waktu

Bahwa Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani, bila mana pihak kedua ingin memperpanjang atau mengakhiri sewa kontrak rumah tersebut, dilakukan pemberitahuan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum masa sewa berakhir



Pasal 9
Lain-lain

Bahwa sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, maka akan dibuat dalam suatu perjanjian tambahan (Adendum).




Pasal 10
Kedudukan Hukum

Bahwa berbagai hal yang timbul karena perselisihan yang terjadi, para pihak sepakat memilih Domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

   


 Jakarta, 

PlHAK PERTAMA,                                                                      PIHAK KEDUA,











0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x