SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
No Ktp :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut
............................................................................................. Pihak I.
Nama :
Alamat :
No Ktp :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut
............................................................................................. Pihak II.
Bahwa kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan ketentuan sebagai
berikut :
Bahwa para pihak
bermaksud membuat perjanjian kerjasama dalam rangka Sewa/kontrak rumah dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
Maksud
dan Tujuan Perjanjian
Bahwa para pihak bermaksud membuat perjanjian kerjasama dalam rangka
Sewa/kontrak rumah
Pasal 2
Ruang Lingkup
Bahwa Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini hanya sebatas atau
ruang lilngkupnya pada bidang
....................................................................................................
Pasal
3
Hak-hak
dan kewajiban masing – masing Pihak.
-
Kewajiban Pihak I (Pertama)
Menyerahkan
kunci
-
Hak – hak Pihak I (Pertama)
-
Kewajiban Pihak II (Kedua)
-
Hak – hak Pihak II (Kedua)
Pasal
4
Pembayaran
Pasal
5
Denda
dan sanksi
Bahwa Para Pihak sepakat akan di kenai sanksi denda sebesar
.............. per hari, jika para pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing.
.
Pasal
6
Jangka
waktu
Bahwa Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku sejak tanggal
perjanjian ini ditandatangani, bila mana pihak kedua ingin memperpanjang atau
mengakhiri sewa kontrak rumah tersebut, dilakukan pemberitahuan sekurang-kurangnya
2 (dua) bulan sebelum masa sewa berakhir
Pasal
9
Lain-lain
Bahwa sesuatu
hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, maka akan dibuat
dalam suatu perjanjian tambahan (Adendum).
Pasal
10
Kedudukan
Hukum
Bahwa berbagai
hal yang timbul karena perselisihan yang terjadi, para pihak sepakat memilih
Domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
PlHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
0 komentar:
Posting Komentar