Selasa, 06 Mei 2014

Bisakah dipidana karena b erduaan dengan pacar dikamar hotel?

Pertanyaan :Keponakan laki-laki saya berumur 17 tahun 2 bulan sedang menghadapi ancaman tuntutan hukum dari keluarga pacarnya. Alasan tuntutan adalah karena keponakan saya dan pacarnya yang berusia 16 tahun kedapatan berfoto berdua (dalam kondisi pakaian lengkap) di dalam kamar sebuah hotel, kemudian foto-foto tersebut diunggah ke jejaring sosial. Kedua anak mengaku tidak melakukan hubungan badan dan berada di dalam hotel selama kurang lebih 6 jam. Seandainya setelah dilakukan visum terhadap si anak perempuan dan didapati bahwa tidak ada bekas penetrasi sebagai indikasi hubungan badan, dapatkah keponakan laki-laki saya dikenai pasal perlindungan anak? Terima kasih atas jawabannya.  ...

Jawaban : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana disebut dalamPasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Jadi, keponakan Anda dan pacarnya tergolong anak yang dimaksud oleh UU Perlindungan Anak.
 
Anda menyinggung soal visum. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikelVisum et Repertum, menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
 
Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf cKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
 
“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”
 
Sehubungan dengan visum sebagai alat bukti yang sah, perlu Anda ketahui bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk), yang digambarkan dalam ketentuan Pasal 183KUHAP yang menyatakan:
 
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
 
Ini artinya, putusan pemidanaan harus didasarkan dengan 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. Oleh karena itu, untuk dapat menyatakan keponakan Anda bersalah melakukan tindak pidana, bukti visum sebagai alat bukti surat yang diajukan tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilengkapi dengan alat bukti lainnya.
 
Anda tidak menjelaskan secara rinci mengenai pasal apa yang didakwakan pada keponakan Anda. Sehubungan dengan penjelasan Anda yang mengatakan bahwa visum dilakukan terhadap si anak perempuan untuk membuktikan ada atau tidaknya bekas penetrasi sebagai indikasi hubungan badan, kami berasumsi keponakan Anda dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
 
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Dari rumusan pasal di atas terlihat bahwa tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal ini. Jika ternyata berdasarkan visum tidak terbukti bahwa keponakan Anda melakukan hubungan badan dengan pacarnya, maka tentu ia tidak dapat dijerat sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
 
Akan tetapi, perlu dicermati bahwa meskipun keponakan Anda tidak berhubungan badan dengan pacarnya, keponakan Anda dapat dijerat dengan pasal mengenai perbuatan cabul jika terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak:
 
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
 
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan PencabulanRatna Batara Munti dalam artikelKekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain bahwaKitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Ini artinya, apabila perbuatan cabul dilakukan oleh keponakan Anda terhadap pacarnya dengan cara-cara di atas, maka keponakan Anda bisa dijerat pasal sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
 
Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  

0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x