Jumat, 16 Desember 2011

materi kuliah surat berharga


COMMERCIAL PAPER (SURAT BERHARGA)

BAB I: PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM DARI SURAT BERHARGA (COMMERCIAL PAPER)

A. Pendahuluan
         Dalam kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun keenam (1992-1998), dalam sektor keuangan disebutkan antara lain, bahwa pembangunan keuangan diarahkan pada peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat, serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan. Selanjutnya disebutkan bahwa lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sewa guna usaha, modal ventura, giro pos, dan pasar uang lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dengan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Walaupun dalam GBHN tersebut tidak secara eksplisit disebutkan “surat berharga”, tetapi kita semua menyadari bahwa salah satu cara meningkatkan penghimpunan dana melalui tabungan masyarakat, pasar uang dan pasar modal antara lain adalah dengan menggunakan sarana surat berharga.
         Dalam kaitan ini, kiranya perlu disampaikan bahwa 3 (tiga) fungsi pokok Bank Indonesia adalah:
a. Pengendalian Moneter
b. Pembinaan dan pengawasan bank
c. Pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran
         Disamping itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.


B. Pengertian dan Dasar Hukum
         Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. Bahkan lebih rumit lagi jika para pihak yang terlibat dalam transaksi berada pada tempat yang berjauhan, bahkan pada negara yang berbeda, karena pembayaran bukan hanya tidak dapat dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan dengan menggunakan uang kartal, tapi juga harus dilakukan dengan perantaraan bank.
Sebaliknya, penyerahan barang yang dilakukan dalam transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan penyerahan barangnya secara langsung, tapi juga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan untuk menerima barang yang dimaksud. Dengan demikian, akan semakin tampak peranan surat berharga dalam transaksi dagang. Pembayaran sejumlah uang dengan perantaraan bank ini tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, karena kemungkinan terjadi pembayaran atas harga barang sudah dilakukan, sedangkan barangnya tidak dapat diserahkan atau paling tidak, barangnya diserahkan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dapat juga terjadi bahwa penyerahan barang telah dilakukan akan tetapi pembayaran belum diterima. Dengan demikian, menjadi salah satu masalah dalam peredaran surat berharga adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pemegang surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument” . Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

         Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan. Berdasarkan beberapa pendapat yang berkaitan dengan surat berharga tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang berdasarkan kehendak penerbitnya atau berdasarkan undang-undang dimaksudkan sebagai bukti diri yang digunakan untuk menagih sejumlah uang atau barang. Tagihan tersebut dapat dipenuhi jika surat itu diserahkan kepada si tertagih, dan surat tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands; walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
         Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang, negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang mengeluarkan negotiable instrument pertama kali.
         Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah bahwa jumlah hutang yang disebut dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat hutang tersebut. Karena penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan negotiable instrument untuk pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak berkewajiban membayar hutangnya sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh tempo. Lebih lanjut negotiable instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena dapat digunakan untuk jumlah berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda lainnya dan dengan mudah disimpan dalam tas yang paling kecil.
Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.
         Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan. Ketika si penerima menerima cek sebagai pembayaran, dia setuju untuk mendapatkan dananya tersebut dengan proses koleksi bank dan tidak menuntut pembayaran dari orang yang menulis cek (pihak yang mengeluarkan cek) kecuali jika cek tersebut ternyata ditolak oleh the drawee bank. Oleh karena dengan sistem pembayaran ini membuat orang yang menerima pada dasarnya harus berhadapan dengan bank, untuk pelunasan suatu hutang, maka tingkat kepercayaan atas intrumen pembayaran ini biasanya lebih kuat dari pada suatu promissory note yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang kredibilitasnya belum dapat dipastikan. Hal ini tentu saja jika suatu promes yang dikeluarkan oleh pribadi atau organisasi dengan kredibilitas tinggi akan sangat diperhatikan.
Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.


C. Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
         Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
2. negotiable instruments
3. negotiable papers
4. transferable papers
5. commercial papers
6. waardepapieren

         Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

         Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments), diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada beberapa pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud meliputi semua surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan sehingga mengandung pengertian yang sangat luas. Pengertian tersebut disamping mencakup aksep, promes, wesel, cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu saham, surat angkut, kuitansi, polis asuransi, charter party (persetujuan sewa kapal), konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar KUHD, yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat Deposito, Obligasi, Traveller’s Cheque bahkan surat atau instrumen lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, Surat angkutan udara dan bilyet giro. Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat atau instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang berharga (papieren van waarde).


D. Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan

         Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

         Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.
Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 469 KUHD

“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”

b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan

“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan…. “

c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.
         Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.


E. Jenis-jenis Surat Berharga

Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.

Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

         Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
         Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak;
2. Surat bukti diri
         Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier)
adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.

4. Surat rekta (rektapapieren)
  Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
  Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
  Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel;
2. Surat Sanggup;
3. Surat Cek;
4. Charter Party;
5. Konosemen;
6. Delivery Order;
7. Ceel;
8. Volgbriefje;
9. Surat Saham;
10. Surat obligasi;
11. Sertifikat;

Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3. Traveller’s Cheque (TC);
4. Bilyet Giro:
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes;
b. Sertifikat Deposito (CD);
c. Draft;
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD);
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD);
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya);
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD);
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD)
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat;
b. Sertifikat Deposito;
c. Sertifikat Saham;
d. Sertifikat Dana;
e. Obligasi;
f. Wesel Bank;
g. Wesel Berdokumen;
h. Efek-efek;
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas);
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
k. Deposito Berjangka;
l. Bilyet Giro;
m. Cek Perjalanan;
n. Surat Perintah Penyerahan;
o. Surat Bukti Penimbunan;
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup;
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.


F. Teori Surat Berharga

         Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
         Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
         Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
         Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
         Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

G. Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
         Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.
Ruang Lingkup Surat Berharga

1. Belum ada kesamaan pendapat mengenai pengertian Commercial Paper (“CP”)
     2. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (“negotiable instruments”) ;
3. Ada yang menyatakan bahwa “CP” merupakan instrumen-instrumen yang sukar dialihkan (“non-negotiable instruments”)
4. Ada juga yang mengartikannya sebagai “negotiable instruments” yakni berupa: surat sanggup, wesel, cek dan sertifikat deposito.
5. Di Indonesia ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian   membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yakni: surat berharga dan surat yang berharga.
6. Jadi, jika ditanya apa yang dimaksud dengan “CP” kita akan memberi pengertian berdasarkan ruang lingkupnya. (Apakah sebagai surat sanggup, sertifikat deposito ataupun sebagai wesel dan check).

A. Beberapa Aspek Hukum Dari Commercial Paper

1. Syarat Tertulis
                 Kesanggupan membayar yang diberikan secara lisan akan menimbulkan keragu-raguan, ketidakpastian dan kesulitan  dalam melakukan pembuktian dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai “CP”.
2. Kewajiban / Kesanggupan / Perintah Tak Bersyarat (“Unconditional Promise”)
            “CP” yang mensyaratkan sesuatu bagi pelaksanaan suatu kesanggupan atau perintah pembayaran “conditional” bukanlah “CP” dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai CP.
Contoh:
                     Seandainya suatu surat sanggup dibuat dengan mencantumkan keterangan bahwa kesanggupan melakukan pembayaran tersebut dikaitkan dengan pembelian 100 ekor sapi. Apakah hal ini “conditional promise” atau “unconditional promise’ “?
3. Suatu Jumlah Uang Tertentu
            Dalam hal ini juga menjadi bahan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan jumlah tertentu itu? (Apakah dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah nominal? Atau nilai bunga?, lalu jika sudah ada nilai nominal kemudian terjadi devaluasi atau depresiasi, apakah nilai nominal tersebut dapat menjadi patokan?)
4. Mudah Dialihkan
            Sesuatu hak pada dasarnya akan dapat dialihkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya dengan melalui cara:
a. Karena Hukum
b. Pengalihan (“Cessie”)
Dalam hal ini misalnya harus dipenuhi beberapa syarat, yakni:
i. Harus diberitahuan kepada pihak yang berkewajiban;
ii. Pemberitahuan diterima dan disetujui.
         Syarat tersebut menjadi tidak popular karena dalam praktek hal tersebut menjadi tidak mudah dan sering banyak menghadapi masalah

B. Endosemen (“Indorsement”)
Endosemen ini diperuntukkan bagi CP yang diterbitkan atas nama dan dengan penyerahan secara fisik bagi CP atas unjuk. Dalam hal ini CP atas nama dapat menjadi CP atas unjuk, bila dilakukan endosemen blanko (“blank indorsement”), dengan adanya endosemen blanko, maka pemegang CP terakhir akan menjadi pihak yang berhak atas pembayaran pada tanggal jatuh tempo CP, dan cukup hanya dilakukan dengan penyerahan secara fisik.
5. Jangka Waktu
         Berdasarkan jatuh tempo yang ditetapkan, apakah ditetapkan berdasarkan jangka pendek ataupun jangka panjang, yang biasanya dihitung selama 30 hari ataupun 1 (satu) tahun.

6. Jaminan
         Pada umumnya untuk penerbitan CP tidak disyaratkan adanya jaminan. Dalam hal masalah jaminan ini menjadi suatu hal yang relevan, biasanya hal ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang tinggi saja. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang rendah dapat menerbitkan CP melalui 4 (empat) cara:
a. melalui jaminan dari perusahaan yang memiliki “credit ratings” yang tinggi;
b. Dengan jaminan aktivanya sebagai kolateral;
c. Dengan endosemen dari bank seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) yang ada di Indonesia. Pada hakekatnya endosemen bank merupakan “credit lines” pada penerbit CP dari bank yang bersangkutan.
d. Jaminan dari perusahaan asuransi dengan jaminan “surety bond” (untuk melindungi pemegang polis terhadap kerugian maupun pelanggaran perjanjian atau kontrak. Jika ternyata penerbit tidak dapat melunasi CP yang dikeluarkannya, promes tersebut dilunasi oleh perusahaan yang menanggungnya, mencairkan kolateral atau kredit dari bank yang melakukan endosemen atas surat hutang tersebut maupun oleh perusahaan asuransi yang mengeluarkan “surety bond”
7. Pihak-pihak Dalam CP
  a. Surat sanggup
Pada dasarnya merupakan suatu instrumen yang melibatkan 2 (dua) pihak yaitu penerbit (“maker”) yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang tertentu pada hari tertentu atau hari yang akan ditentukan kemudian kepada penerima (“payee”)

b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit / CD)
CD merupakan surat sanggup ataupun merupakan bukti penerimaan kepada “payee” yang diterbitkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepadanya untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan mendapat bunga sebagai imbalannya dan dapat diperjualbelikan dengan mudah.



c. Wesel
Hal ini mirip dengan ketentuan KUHD dan keadaan di Belanda, yang memuat kata wesel di dalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani, pada suatu tempat, dimana penerbit (“drawee”) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit (“payee”) atau kepada penggantinya di suatu tempat tertentu.

d. Cek
Sebagaimana halnya wesel, cek adalah suatu instrumen yang melibatkan tiga pihak, yakni:
1. Pihak depositor yang menarik cek (“drawer”);
2. Seseorang kepada siapa perintah pembayaran ditujukan (“payee”);
3. Bank di mana cek ditarik dikenal sebagai “drawee”

         Dalam perkembangannya, muncul variasi yang dikenal sebagai “cashier check” dan “bank draft”. Pada cashier check, cel itu ditarik oleh “issuing bank” pada dirinya sendiri. Di sini bank bertindak sebagai drawer dan sekaligus drawee. Sedangkan bank draft sebenarnya adalah suatu cek yang ditarik oleh suatu bank dari rekeningnya yang ada pada bank lain. Issuing bank dalam hal ini adalah “drawer” dan bank lain dimana cek tersebut ditarik adalah “drawee”
8. Tanggung Jawab Para Pihak
a. “Maker” pada Surat Sanggup
Dengan ditandatangani dan diterbitkannya surat sanggup, maker menjadi pihak utama yang mempunyai kesanggupan dengan secara tidak bersyarat melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disenut pada surat sanggup.
b. “Maker” pada CD
Ada ketentuan khusus yang diberlakukan bagi CD, yakni:
i. Penerbitan CD akan dilakukan setelah diterimanya dana yang didepositokan oleh mereka yang menginginkan CD, hingga tanggal jatuh tempo.
ii. Dalam pelaksanaannya, suatu permintaan untuk pembayaran / pencairan (“demand for payment”) dipersyaratkan untuk menjadikan maker pada CD menjadi bertanggung jawab
c. “Drawer”
Drawer dari suatu wesel atau cek, pada dasarnya tidak diharapkan untuk melakukan pembayaran sendiri, tapi justru memerintahkan pihak lain (dalam hal ini drawee) untuk melaksanakan pembayaran. Apa yang dijamin oleh drawer sebenarnya adalah bahwa drawee akan melakukan akseptasi dan bahwa drawee yang telah melakukan akseptasi akan melaksanakan pembayaran.

d. “Drawee”
Drawee akan terikat dan oleh karenanya mempunyai kewajiban melakukan pembayaran sebagai drawee apabila ia telah menegaskan mengikat diri. Sebagai konsekunsinya, payee belumlah mempunyai hak untuk memintakan pembayaran dari drawee, apabila drawee yang bersangkutan belum secara nyata menegaskan akan hal keterikatannya.

e. “Indorser”
Kedudukan seorang sebagai indorser tidaklah secara absolut menempatkannya pada posisi untuk menjamin melakukan pembayaran atas suatu CP. Seorang indorser mengharap adanya pihak lain (drawee atau maker) untuk melaksanakan pembayaran atas CP, namun demikian apabila pihak lain tersebut oleh karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran, dan apabila kondisi-kondisi tertentu telah dipenuhi, maka indorser akan melakukan pembayaran.

9. Perubahan (“Alteration”) Dan Pemalsuan (“Forgery”)
Umumnya disepakati yang dimaksudkan dengan perubahan (alteration) adalah tindakan perubahan yang dilakukan oleh pemegang (“holder”) CP atas bentuk dan / atau kondisi serta syarat-syarat yang tercantum dalam CP tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak-pihak yang disebut dalam CP.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemalsuan (forgery), dalam hal ini misalnya ada pemalsuan tandatangan drawer, maker ataupun indoser, hal ini disebut sebagai “forged instrument”. Dalam hal ini bukanlah sebagai suatu perubahan
C. Surat Berharga / Commercial Paper Dalam Kontrak Dagang Internasional
Di bidang surat berharga melahirkan beberapa konvensi, antara lain:
1. Konvensi Jenewa pada tahun 1930 dan 1931, yang hasilnya dimasukkan pada dalam kitab yang dikenal sebagai KUHD;
2. International Chamber of Commerce (ICC) yang berhasil menyusun suatu peraturan bersifat internasional yang dikenal dengan nama Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan 1983 revision, ICC Publication No. 400 (berlaku 1 Oktober 1984)

Surat Berharga Yang Lahir Dalam Praktek Karena Kebutuhan Beserta Pengaturannya

A.                       Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI sebagai alat kebijaksanaan moneter, yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1984 tentang Penerbitan SBI dan selanjutnya diatur lebih lanjut terakhir dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/52/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/30/UPUM, masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, yang antara lain menentukan:
a. SBI adalah surat pengakuan hutang dalam rupiah berjangka waktu pendek yang diterbitkan atas tunjuk dengan sistem diskonto. Jangka waktu SBI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
b. SBI diterbitkan dengan denominasi Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
c. Penerbitan SBI dilakukan secara lelang baik harian atau mingguan
1). Lelang tetap mingguan yang dilakukan setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila Rabu jatuh pada hari libur;
2). Lelang harian disesuaikan dengan kebutuhan pengendalian moneter;
Peserta lelang adalah Bank yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri, bank lain atau nasabahnya
d. Bank Indonesia dapat membeli kembali SBI yang beredar dan SBI yang telah dibeli kembali oleh Bank Indonesia dapat dijual kembali;
e. SBI dapat diperjualbelikan baik oleh bank atau masyarakat di pasar sekunder. Penyelesaian transaksi (settlement) jual beli SBI dapat dilakukan melalui perhitungan kliring;
f. SBI jatuh waktu dapat diuangkan pada semua kantor Bank Indonesia sejak hari jatuh waktunya, oleh Bank sebesar nilai nominal SBI yang bersangkutna. Masyarakat yang memiliki SBI dapat menguangkan SBI yang telah jatuh waktu melalui bank.


B. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983, maka pengendalian moneter dititikberatkan pada pelaksanaan operasi pasar terbuka yang untuk itu diperlukan piranti antara lain berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Disamping untuk pelaksanaan operasi pasar terbuka, perdagangan SBPU dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank.
Ketentuan mengenai SBPU ini terakhir diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/Kep/Dir dan Surat edaran Bank Indonesia No. 21/31/UPUM. Masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar uang. SBPU ini diperlukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi pasar terbuka yang sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983 untuk pengendalian moneter. Disamping tujuan tersebut, perdagangan SBPU juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank
Menurut Pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/KEP/DIR, SBPU adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau di pasar uang. Adapun SBPU dimaksud terdiri dari:
a. Surat Sanggup (aksep / promes) yang dapat berupa:
1). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
2). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank
b. Surat Wesel yang dapat berupa:
1). Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan/ atau tertarik adalah nasabah bank;
2). Surat Wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk pembiayaan kegiatan tertentu
c. Surat-surat berharga lainnya yang akan ditetapkan kemudian mengenai bentuk dan persyaratan formal yang harus dipenuhi Surat Berharga Pasar Uang. Ketentuan Bank Indonesia menunjuk kepada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yaitu diantaranya:
1). Untuk surat sanggup harus memenuhi ketentuan Pasal 174 KUH Dagang tentang syarat-syarat formal suatu surat sanggup;
2). Untuk surat wesel harus memenuhi persyaratan formalnya yang diatur dalam Pasal 100 KUH Dagang.
SBPU harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Selanjutnya untuk memberikan kepercayaan bahwa SBPU mudah ditunaikan, maka penerbit harus mencantumkan pada SBPU hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat pembayaran adalah bank yang bertindak sebagai endosan pertama (untuk warkat yang diterbitkan oleh nasabah) atau yang bertindak sebagai penerbit / akseptan (untuk warkat yang diterbitkannya)
b. Ketentuan “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk surat sanggup), dan “tanpa protes non akseptasi”, “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk wesel).
Ketentuan di atas merupakan realisasi dari pasal 145 KUH Dagang. Dengan adanya klausula seperti yang disebutkan maka berartimembebaskan penerima pemegang surat berharga tersebut dari kewajiban untuk membuat proites non akseptasi dan protes non pembayaran untuk melaksanakan hak regresnya. Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal 143 KUH Dagang protes merupakan persyaratan untuk dapat melaksanakan hak regres dari penerima / pemegang apabila tertarik melakukan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran. Untuk melakukan protes tersebut tentu memerlukan waktu dan biaya. Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan mencantumkanklausula-klausula yang diperkenankan oleh Pasal 145 KUH Dagang akan mempercepat penerima / pemegang SBPU memperoleh pembayran.
Adapun SBPU yang digunakan dalam rangka operasi pasar terbuka adalah SBPU yang:
a. berjangka waktu minimal 30 hari;
b. nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan untuk jumlah diatasnya dibuat atas dasar kelipatan Rp 5 juta dengan maksimum Rp. 10.000 juta;
c. tidak diterbitkan dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia;
d. terlebih dahulu telah dibubuhi endosemen oleh bank.
Jadi, terdapat 2 jenis SBPU ialah sebagai jaminan untuk pelaksanaan kredit (dari bank / nasabah) dan yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Sebaiknya untuk SBPU jenis yang pertama transaksinya tidak melalui operasi pasar terbuka mengingat fungsinya lain dan jangka waktunya panjang.

C. Sertifikat Deposito
1. Pengertian
Sertifikat Deposito dapat berupa surat yang bersifat negotiable ataupun surat yang bersifat non negotiable., sedangkan menurut Marcia Stigum dalam bukunya Money Market yang dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa CD bersifat negotiable. Instrumen ini mempunyai masa berlaku lebih dari 14 hari, dan beberapa diantaranya sampai 5 tahun bahkan 7 tahun. Namun demikian pada umumnya CD mempunyai masa berlaku antara 1 sampai dengan 6 bulan.
Dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 serta Surat edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1989 dapat diketahui pula pengertian Serifikat Deposito, yaitu surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Menurut Pasal 1 butir 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yang disebut sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.. Maka, dapat disimpulkan dari pengertian tersebut bahwa CD di Indonesia bersifat negotiable.
Pada dasarnya CD merupakan suatu surat hutang untuk suatu jangka waktu tertentu dan setelah jatuh tempo bank yang bersangkutan wajib melunasi kepada pemegangnya sejumlah nilai nominalnya.. Adapun bunga sertifikat deposito dibayar di muka, yakni dipotong dari harga nominalnya pada waktu pengambilan CD dimaksud.
2. Beberapa Sifat Sertifikat Deposito
Dari pengertian yang telah dikemukakan maka dapat diketahui beberapa sifat umum dari sertifikat deposito yang dikelaurkan di Indonesia, yaitu antara lain:
a. Pada dasarnya merupakan surat sanggup (promissory note) yang dikeluarkan oleh bank;
b. Berbentuk atas unjuk (aan toonder)_ dan tidak ada yang berbentuk atas nama (op naam) atau atas tunjuk / atas pengganti (aan order);
c. Karena bentuknya atas unjuk (aan toonder) maka dapat diperdagangkan;
d. Sesuai dengan bentuknya seperti di atas maka pengalihannya mudah / sederhana, yaitu pengalihan di bawah tangan (dari tangan ke tangan);
e. Memperhatikan bentuk sertifikat deposito yang demikian, maka berbeda dari deposito berjangka yang bentuknya atas nama (op naam) sehingga tidak dapat diperdagangkan;
f. Terikat kepada suatu jangka waktu tertentu;
g. Dapat dijadikan jaminan suatu perjanjian kredit;
h. Tidak dilakukan pengusutan fiscal terhadap asal usul uang pembeliannya;
i. Sebagai halnya pihak yang mempunyai hutang, maka bank sebagai debitur menjamin pengeluaran sertifikat deposito dengan seluruh harta kekayaannya (sesuai Pasal 1131 KUH Perdata);
j. Dibebaskan dari pajak atas bunga, deviden dn royalty (PBDR)
Mengenai surat berharga ini, Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagngkan. Sebagai surat uang dapat diperdagangkan dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai, maka dalam bidang surat berharga dikenal 2 jenis klausula yaitu:
a. atas bawa (aan toonder, to bearer) yang berarti surat sanggup dapat dialihkan dari tangan ke tangan dengan hanya menyerahkan surat berharga tersebut;
b. atas tunjuk (aan order, to order), yang berarrti surat berharga hanya dapat dialihkan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti dari orang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat sanggup tersebut
Sertifikat deposito yang diterbitkan “atas bawa” ini merupakan piranti pasar uang bersama-sama dengan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar uang.

D. Traveller’s Cheque (TC)
Traveller’s Cheque (TC) adalah surat berharga yang berfungsi seperti uang tunai, yang isinya menyatakan kesanggupan bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang bertanda tangan tertera dalam TC. TC digunakan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri, mengingat faktor keamanan yang ada pada TC, antara lain bila TC hilang pembeli / pemegang akan memperoleh ganti dengan melapor ke bank penerbit atau agen-agennya yang dibuktikan dengan bukti pembelian TC.
TC diterbitkan dalam bermacam-macam mata uang misalnya dalam mata uang Dollar ataupun Rupiah dengan beberapa kopor. Setiap orang yang membeli TC akan mendapatkan suatu surat tanda bukti pembelian yang disebut PA (Purchase Agreement) yang ditandatangani pula oleh pembeli. PA ini penyimpanannya harus dipisahkan dari TC, agar bila TC hilang atau dicuri, adanya PA dapat memberikan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pemegang PA adalah benar-benar pembali TC yang hilang atau dicuri, sehingga akan mendapat penggantian.
Disamping itu, faktor keamanan lainnya dari TC yaitu bahwa pada setiap TC terdapat dua tempat tanda tangan bagi pembeli / pemegnag, yang maksudnya untuk tanda tangan pada waktu membeli TC dan pada waktu menguangkan TC atau membeli barang. Dengan demikian tanda tangan pertama harus sama dengan tanda tangan kedua.

P R O M E S

A.           Perkembangan dan Sifat Hukum
Pengaturan Promes kepada pembawa dalam KUHD dimulai dengan Pasal 229e yang menetapkan bahwa tiap-tiap promes kepada pembawa harus memuat tanggal penerbitannya. Selanjutnya isi pasal-pasal yang mengatur promes kepada pembawa adalah sebagai berikut:
a. Pemegang sepucuk promes kepada pembawa harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari, setelah hari promes itu diterimanya sebagai pembayaran;
b. Kalau promes itu tidak dibayar, maka dalam waktu yang sama, yaitu enam hari, promes harus diunjukkan lagi untuk dicabut;
c. Jika pemegang tidak melakukan sesuai yang ditetapkan, maka dia diancam kehilangan hak tagihnya kepada orang yang memberikan promes itu, namun tidak mengurangi haknya terhadap penandatanganan promes tersebut;
d. Pasal 229.i KUHD
e. Pasal 229 j KUHD
f. Pasal 229 k ayat (1) KUHD
g. Pasal 229 k ayat (2) KUHD
h. Pasal 229 k ayat (3) KUHD

B. Promes atas Unjuk
Promes atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali di mana penanda tanganannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu. Pada promes atas tunjuk inipun tidak dipersyaratkan selalu adanya klausula atas unjuk.

C. Isi Dari Suatu Promes Atas Unjuk
Syarat-syarat yang diharuskan ada pada surat promes atas unjuk, berdasarkan Pasal 229 e KUHD yakni::
1. Suatu surat yang mengandung tandatangan dari orang yang menerbitkannya;
2. Suatu janji untuk membayar sejumlah uang;
3. Penanggalan

SAHAM

Saham adalah suatu bukti penyertaan modal dari suatu Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan pengertian saham menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa, yaitu:
Saham adalah tanda penyetoran modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbld 1847 No. 23) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959).
Oleh karena penyetoran modal pada suatu Perseroan Terbatas melahirkan hak dan kewajiban, maka pengertian yang lebih rinci tentang saham adalah sebagai berikut:
Saham adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan adanya suatu hal dan dapat diartikan sebagai suatu tanda keikutsertaan dalam modal perseroan. Saham mempunyai arti penting karena pemegangnya mempunyai hak dan kewajiban terhadap Perseroan Terbatas.
Apabila dilihat dari cara pengalihannya, maka saham dapat dibagi dalam saham atas nama dan saham pembawa, yakni:
Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggung jawab untuk lebih daripada jumlah penuh andil-andil itu.
Saham yang merupakan bukti penyertaan terhadap Perseroan Terbatas. Sebenarnya masih dapat dibedakan dalam beberapa jenis, namun pembagian tersebut tidak terlalu penting dalam kaitannya dengan kedudukan saham sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.
I.                   Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihannya
Menurut cara peralihan terdapat 2 (dua) jenis saham, yakni:
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat saham itu, maka ia dikatakan sebagai pemegang saham tersebut, kecuali dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum dari peralihan tersebut.
b. Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada terdapat pada buku perusahaan.
Mengenai Anggaran Dasar Perseroan ditentukan tentang cara pemindahan hak atas saham PT tertutup (closed company), yakni dengan cara:
1. Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak;
2. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham;
3. Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham;
4. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

II. Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagih
Jenis saham berdasarkan hak tagih, apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka saham dapat digolongkan menjadi:

a. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi.
Saham biasa ini dapat dibedakan menurut kualifikasi nilai ekonomis Bursa Efek Surabay (BES) dalam panduan investasi di saham membuat kategori.
Ada 5 (lima) kategori dasar dari saham, yakni:
1. Income stocks
Memberikan deviden dalam nilai yang relatif besar tapi tidak teratur, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan tanpa menjual saham.
2. Blue-chip stocks
Saham dari perusahaan yang solid dan terpercaya dengan sejarah panjang pertumbuhan dan stabilitas digolongkan sebagai saham blue-chip. Biasanya saham memberikan deviden kecil, tetapi teratur dan bertahan secara fair, harga yang mapan sekalipun pasar naik-turun.
3. Growth stocks
Saham demikian diterbitkan oleh perusahaan yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat daripada industrinya. Sekalipun perusahaan tidak mempunyai catatan (proven track record), pertumbuhan saham lebih mengandung risiko daripada macam saham lain, tetapi menawarkan apresiasi harga yang potensial.
4. Cylical stocks
Perusahaan yang menerbitkan saham macam ini dengan mudah mempengaruhi tren ekonomi secara umum. Nilai dari saham demikian cenderung untuk turun selama masa resesi dan meningkat selama boom ekonomi (economic booms). Contohnya perusahaan otomotif, alat berat, dan developer rumah.
5. Defensive stocks
Saham jenis merupakan kebalikan dari jenis saham siklus (cylical stocks). Saham ini mampu mempertahankan nilainya selama masa resesi. Perusahaan yang menerbitkan saham defensif adalah perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, asuransi dan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan Cohen dan Jerome menambahkan menjadi 7 (tujuh) kategori, yang 5 (lima) diantaranya adalah sama
6. Emerging growth stocks
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Harga saham jenis ini biasanya sangat spekulatif.
7. Speculative stocks
Pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Investor tidak mendapatkan kepastian apakah saham yang dibelinya ini akan memberikan keuntungan (capital gain) atau malah pada turun harga sahamnya ketika hendak dijual.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham Preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya, seperti:
1. Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
2. Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa;
3. Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
Dalam prakteknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena dapat menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi dapat juga tidak menghasilkan bunga tetap. Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena 2 (dua) faktor, yakni:
1. Representasi kepemilikan ekuitas;
2. Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.
Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal.
c. Saham Istimewa (golden share)
Pemegang saham istimewa (golden share) ini mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukan direksi perusahaan. Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.

III. Perdagangan Saham Di Pasar Modal
Untuk dapat memperdagangkan saham di Pasar Modal, maka perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.011/1982 tentang Emisi Saham adalah:
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Bertempat kedudukan di Indonesia;
3. Mempunyai modal dasar sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 25 juta;
4. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan perbandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10%;
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan pernyataan pendapat setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir.
Setelah adanya Deregulasi Pasar Modal (Pakdes 1987), maka persyaratan emisi saham tersebut di atas, khususnya tentang laba bersih perusahaan sebesar 10% diperingan menjadi hanya cukup asal memperoleh laba dalam dua tahun terakhir. Disamping adanya keringanan persyaratan emisi saham, dengan paket deregulasi pasar modal, juga diperkenalkan bursa parallel yang dikelola Perserikatan Pedagang Uang dan Efek (PPUE) dengan persyaratan emisi saham yang lebih ringan daripada persyaratan emisi pada Bursa Efek Indonesia.
Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal pasti dilakukan bukan tanpa pertimbangan yang matang tentang untung ruginya oleh para pihak (baik perusahaan yang menjual saham maupun investor publik). Bagi perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, pertimbangannya adalah:
1. Untuk menghimpun dana yang diperlukan;
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan;
3. Lebih memberikan peluang untuk partisipasi pengawasan pengelolaan perusahaan;
Sedangkan secara umum seseorang dapat melakukan investasi (termasuk melalui pasar modal), dengan harapan agar dapat memperoleh kehidupan yang layak dikemudian hari dengan melakukan investasi dalam bidang usaha yang produktif. Investasi di pasar modal, walaupun memiliki kekhususan, tetapi pada prinsipnya sama dengan investasi yang tidak melalui pasar modal. Namun investasi di pasar modal disamping diperlukan dana, juga diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menjual atau membeli efek.
Investasi melalui pasar modal ini tidak hanya memungkinkan bagi investor dalam negeri, tetapi juga investor asing. Akan tetapi penanaman modal asing melalui pasar modal ini masih dibatasi berdasarkan penanaman modal asing di Indonesia. Untuk melakukan investasi di bursa efek ini investor dapat memilih dua kemungkinan, yakni:
a. Pembelian saham melalui pasar perdana; atau
b. Jual beli efek di pasar sekunder.
Dengan adanya kemungkinan pilihan bagi investor tersebut, maka investor dengan segala keahliannya dapat memilih apakah membeli saham dengan harga yang pasti melalui pasar perdana ataukah dengan tawar menawar melalui pasar sekunder.

IV. Perlindungan Investor Publik
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hukum kita tidak begitu terlihat adanya mekanisme legal secara khusus ditujukan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas salah satunya hanya dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 54 KUHD . Walaupun ketentuan tersebut masih memberikan kemungkinan pembatasan hak suara dengan menentukan dalam Akte Pendirian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut, namun hal ini sangat jarang terjadi dalam praktek.
Pembatasan terhadap kekuasaan pemegang saham mayoritas, didasarkan pada prinsip Super Majority terhadap tindakan-tindakan penting dari perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar putusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak didasarkan pada prinsip Simple Majority. Namun demikian, pemberlakuan prinsip Super Majority, juga tidak dapat melindungi pemegang saham minoritas jika pemegang saham mayoritas memegang porsi saham yang sangat besar, sehingga dengan mudah dapat memenuhi persentase jumlah saham yang dikondisikan oleh prinsip Super Majority tersebut.
Disamping lemahnya perlindungan Pemegang Saham minoritas dari segi hukum materiil, dari segi hukum formal juga tidak dapat diharapkan perlindungannya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum Acara Perdata kita belum dikenal derivative suit atau cara-cara lain yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Walaupun tampak bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dari segi hukum perusahaan maupun dari segi hukum formal tidak dapat diharapkan, namun harapan perlindngan bagi investor publik (pemegang saham minoritas) masih ada, yakni dengan adanya keharusan disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Perlunya membahas Perlindungan bagi pemegang saham minoritas ini karena dalam praktek, investor publik pada umumnya adalah pemegang saham minoritas.

KONSOMEN
A. Pengertian Konosemen
- Konosemen tidak hanya merupakan tanda bukti penerimaan barang-barang dari pengirim kepada pengangkut.
- Konosemen salah satu surat berharga yang dapat diperdagangkan dengan mudah.
- Konosemen mempunyai sifat kebendaan, karena setiap pemegangnya berhak menuntut penyerahan barang sebagaimana yang tercantum dalam konosemen di kapal mana saja barang itu berada.
- Pengertian konosemen adalah:
Suatu surat yang bertanggal, dalam mana sipengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tetentu dan menyerahkannya disitu kepada seorang tertentu. Begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya. Orang ini boleh disebutkan namanya, boleh disebutkan sebagai si yang ditunjuk oleh si pengirim maupun seorang ketiga, dan boleh pula disebutkan sebagai pembawa, baik dengan, tanpa penyebutan seorang tertentu disampingnya.
- Jadi, konosemen dapat diterbitkan
a. Atas nama;
b. Atas Pengganti;
c. Atas Pembawa.

B. Penyerahan Konosemen
- Penyerahan Konosemen bergantung dari bentuk konosemennya apakah atas nama, atas pengganti atau atas pembawa.
- Penyerahan konosemen atas nama ialah dengan cara cessie, yaitu dengan suatu akta, baik akta autentik ataupun akta dibawah tangan, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkn, pihak yang menerina, dan pihak debitur, serta dikuti dengan penyerahan dokumennya;
- Konosemen atas pengganti cara penyerahannya dilakukan dengan endosemen yaitu dengan menuliskan kata-kata yang menunjukkan adanya penyerahan tersebut dan ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan serta diikuti dengan penyerahan dokumennya;
- Konosemen atas pengganti, dilakukan secara formalitas tertentu yang diikuti dengan penyerahan konosemennya, maka konosemen atas pembawa penyerahannya hanya dilakukan secara fisik. Dengan demikian, siapa yang memegang konosemen atas pembawa dianggap sebagai pemilik yang sah.

C. Konosemen dalam Perdagangan
- Konosemen diterbitkan dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya dapat diperdagangkan. Namun apabila lembar pertama sudah dijual, maka lembar lainnya tidak dapat dijual / diperdagangkan lagi. Dengan demikian berlaku prinsip “satu untuk semua, semua untuk satu”.
- Pengalihan atau penjualan barang tidak hanya dapat dilakukan untuk semua barang, tapi juga dapat dilakukan pengalihan atas sebagian dari barang tersebut, dengan ditanda Delivery Order (D/O), namun tidak melahirkan hak bagi pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang secara langsung dari pengangkut, tapi tuntutan penyerahan barang, harus melalu pemegang konosemen yang menerbitkan D/O itu.
- Jika terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam konosemen dengan barang yang iserahkan oleh pengangkut kepada pemegang konosemen (penerima),, berlaku Pasal 513 - 514 KUHD.
- Oleh karena klausula-klausula dalam konosemen dapat menghilangkan hak menuntut penerima barang kepada pengangkut jika terjadi perbedaan barang yang tercantum, maka pencantuman klausula-klausula itu dibatasi oleh undang-undang, yakni pada Pasal 470 dan Pasal 517 b KUHD.
- Selain perlindungan oleh undang-undang, hal lain perlu dilakukan agar barang yang dikirim sesuai dengan perjanjian, yakni penerima dapat meminta adanya dokumen lain sebagai dokumen penunjang atau dokumen tambahan, yakni dapat berupa:
a. Faktur atau invoice, yang terdiri dari:
- commercial invoice
- consular invoice
a. Polis asuransi;
b. Cerificate of Origin;
c. Packing List;
d. Weight List

- Hal tersebut selain penting bagi importir, juga penting bagi eksportir, karena jika terdapat kelalaian dalam penyerahan dokumen-dokumen tersebut, dapat berakibat tidak dibayarnya harga barang yang dikirim oleh eksportir. Hal ini disebabkan karena pada umunya pembayaran terhadap barang-barang yang dibeli di luar negeri dilakukan dengan letter of credit (L/C) dimana pembayaran oleh advising bank hanya dapat dilakukan jika dokumen-dokumen yang disebutkan dalam L/C diserahkan oleh importir kepada advising bank, dan pembayaran akan terjadi jika mengandung syarat apabila menyerahkan dokumen-dokumen pengiriman barang sesuai yang diminta dalam L/C yang dilakukan dengan documentary L/C .
- L/C mengandung syarat pembawa penerima L/C (si penjual barang) hanya akan memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokuman-dokumen pengiriman barang sesuai yang diminta dalam L/C.
- L/C secara umum merupakan syarat pembayaran dalam pembayaran antar negara (impor ekspor).
- Pengaturan L/C ada di luar KUHD, L/C adalah termasuk surat tuntutan atas suatu piutang yang merupakan surat-surat berharga golongan ketiga, karena lebih khusus dipergunakan pada transaksi-transaksi dagang yang bersifat internasional baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral.
- Pembayaran dalam kontrak dagang internasional khususnya jual beli barang secara internasional (international sale of good), yang dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a. Pembayaran dimuka (advance payment);
b. Wesel Inkaso (collection draft);
c. Documents Against Payment (D/P);
d. Documents Against Acceptance (D/A);
e. Perhitungan Kemudian (open documents);
f. Konsinyasi dan Letter of Credit (L/C)
- Pembayaran dalam perdagangan internasional pada umumnya dilakukan dengan cara L/C. Hal ini sejalan dengan telah diatur keseragaman ketentuan-ketentuan mengenai L/C bersifat internasional yakni Uniform Customs and Practise for Documentary Credits (UCP)
- Definisi L/C adalah sebagai berikut :
“setiap perjanjian dengan nama apapun atau bagaimanapun rumusannya dimana suatu bank (bank pembuka) yang bertindak atas permintaan serta instruksi-instruksi dari seorang nasabah (pemohon pembukaan kredit / importir / pembeli) harus melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary / eksportir / penjual), atau ordernya atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel tersebut. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kredit itu telah dipenuhi”
- Dari definisi tersebut, maka terkandung makna:
a. merupakan suatu perjanjian bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional;
b. memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang bersangkutan dengan transaksi tersebut;
c. menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C dipenuhi;
d. bahwa setiap pembayaran yang dilakukan didasarkan pada dokumen semata-mata dan idak pada barang aau jasa yang bersangkutan.
- Mekanisme L/C secara sistematis adalah sebagai berikut:
a. Penutupan kontrak jual beli antara penjual/eksportir dengan pembeli/importir;
b. Perintah pembukaan L/C pada opening bank serta kontrak dengan advising bank / paying bank;
c. Mengkonfirmasikan L/C dari opening bank kepada advising bank atau paying bank;
d. Pemberitahuan tentang L/C dan syarat-syaratnya dari advising bank / paying bank kepada eksportir / penjual;
e. Eksportir / penjual mengirim barang kepada importir / pembeli;
f. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada paying bank / advising bank yang disyaratkan pada L/C dapat berupa: dokumen perdagangan, dokumen instansi pemerintah, dokumen asuransi dan dokumen pengangkutan.
g. Paying bank / advising bank mengirim dokumen-dokumen kepada opening bank
h. Opening bank / issuing bank menyerahkan / menyampaikan dokumen-dokumen kepada importir / pembeli;
i. Importir / pembeli menyampaikan kepada opening bank bhwa barang telah diterima;
j. Opening bank / issuing bank mengirim uang kepada paying bank / advising bank;
k. Paying bank melakukan pembayaran
Dari uraian di atas yang perlu mendapat perhatian ada pada point k karena dalam praktek tidak selamanya paying bank dalam melakukan pembayaran harus menunggu pemberitahuan telah diterimanya barang daripihak importir / pembeli atau telah sampainya dokumen ditangan importir / pembeli. Hal tersebut sangat tergantung pada kesepakatn kontrak antara eksportir / penjual dengan importir / pembeli atau tergantung pada jenis L/C yang telah diterbitkan.
- Pada UCP bentuk L/C dapat dibedakan mejadi 2 (dua) yakni:
a. revocable L/C (L/C dapat ditarik)
b. irrevocable L/C (L/C tidak dapat ditarik)
Oleh karena itu dalam suatu L/C harus dengan tegas dan jelas menunjukkan salah satu bentuk tersebut, dan apabila tidak terdapat petunjuk demikian dalamL/C maka dinggap sebagai revocable L/C . Dari kedua bentuk tersebut mempunyai berbagai variasi / jenis-jenis L/C yang masing-masing mempunyai ciri-ciri sendiri dan berkembangnya jenis-jenis L/C tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jenis-jenis tersebut antara lain Transferable L/C, Red Clause L/C, Back to back L/C, Revolving L/C, Standby L/C, Usance L/C, dan lain-lain.
- Berdasarkan mekanisme L/C, pada garis besarnya ada 3 (tiga) pihak yang sangat terkait yakni eksportir/penjual, importir/pembeli dan bank (opening bank, issuing bank, advising bank, paying bank). Hubungan hukum yang terjadi pada mekanisme L/C tersebut, masing-masing pihak dihadapkan dengan masalah-masalah yang berbeda bahkan sering bertentangan satu dengan lainya. Apalagi bila L/C tersebut telah berpindah tangan (fungsi diperdagangkan) kepada pihak lain.

CEK
A. Pengertian Cek
Cek adalah suatu alat pembayaran sebab suatu cek yang benar akan mengakhiri suatu transaksi dimana pihak yang satu menyediakan barang atau jasa dan pihak lainnya membayarnya.
Menurut pandangan pembentuk undang-undang termasuk kelompok alat pembayaran kredit. Cek ini diatur pada Buku I KUHD, pada Bab keenam dan Bab ketujuh. Jika didasarkan atas kemampuan kredit, maka surat cek harus dipandang sebagai alat pembayaran tunai, yakni seperti uang tunai biasa. Tujuan dari penerbitan surat cek adalah untuk meningkatkan jaminan pembayaran.
Maka berdasarkan hal tersebut ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. cek hanya diterbitkan kepada bankir;
2. cek boleh diterbitkan, jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran;
3. cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu yang belum ditetapkan, cek tidak boleh dicabut.
Adapun syarat-syarat bagi sebuah surat berharga agar mempunyai kedudukan sebagai surat cek atau bentuk surat cek diatur pada Pasal 178 KUHD .Pada Cek tidak ada akseptasi

B. Sifat Hukum dari Cek
Draft adalah suatu instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (the drawer) kepada pihak kedua (the payee) dimana instrumen itu memerintahkan pihak ketiga (the drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kedua. Konsekwensinya draft disebut sebagai three-party paper (surat tiga pihak). Cek adalah suatu draft yang dikeluarkan di bank. Cek dan draft dapat dibedakan dari two-party paper, yang terpenting adalah surat promes (promissory note) merupakan instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (disebut si pembuat – the maker) kepada pihak kedua (disebut si penerima – the payee) dimana pihak pertama berjanji untuk membayar kepada si penerima langsung pada waktunya dan dengan cara seperti yang disebutkan pada promes itu. Secara umum, note adalah instrumen kredit dan bukan instrumen pembayaran.
Si pembuat note dapat berupa suatu badan usaha atau individu yang membutuhkan uang segera dan mengharapkan dikemudian hari akan menerima uang atau seorang pedagang yang memerlukan untuk memperoleh barang dari si penerima sekarang dan hanya dapat membayarnya dikemudian hari setelah barangnya dijual oleh si pedagang. Jika note tersebut jatuh tempo, si pembuat harus membayar dan harus mempergunakan beberapa instrumen pembayaran, kadang sebuah cek, untuk membayar note.
Suatu cek, sebaliknya adalah sebuah alat pembayaran yang asli, the drawer memberikan cek kepada the payee atas barang atau jasa yang diberikan. Jika cek itu benar, transaksi antara the payee dan the drawer pada dasarnya sudah berakhir. Tentu saja, cek tersebut harus diberikan kepada bank si pembuat sebelum si penerima menerima mata uang atau dana lainnya.

C. Persyaratan Formal
Untuk dapat mengeluarkan suatu cek yang sah menurut peraturan perundang-undangan, harus memenuhi persyaratan formal yang diatur pada Pasal 178 KUHD (seperti yang telah disebutkan sebelumnya), yakni:


1. Nama “cek” dimuatkan dalam teksnya sendiri dan distilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
Penyebutan kata “cek” merupakan syarat mutlak seperti halnya kata “wesel” pada surat wesel yang dapat mengakibatkan tidak diakuinya sebagai cek apabila hal itu tidak dipenuhi;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa surat cek termasuk golongan surat berharga tagihan hutang atau hutang piutang (schuld vordering pappieren) yang bersifat perintah pembayaran (betaling opdracht). Perintah pembayaran dimaksud harus tidak bersyarat, sebab apabila ditentukan suatu syarat untuk pembayarannya, kemungkinan akan mengganggu sirkulasi surat berharga cek tersebut;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
Berdasarkan Pasal 180 KUHD, tertarik suatu cek haruslah seorang bankir yang mempunyai dana untuk dipergunakan penarik. Ketentuan tersebut harus dihubungkan dengan Pasal 229 a bis KUHD yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bankir ialah setiap orang atau badan yang dalam pekerjaannnya secara teratur memegang keuangan guna pemakaian segera oleh orang-orang lain. Dalam prakteknya, tertarik cek dimaksud adalah bank. Hal ini yang membedakan dengan suatu surat wesel yang tertariknya dimungkinkan orang perorangan (bukan suatu bank);
4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
Berhubungan dengan Pasal 179 KUHD menegaskan bahwa apabila tidak ada penetapan khusus mengenai tempat tersebut, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran. Apabila di samping nama tertarik disebutkan lebih dari satu tempat, maka cek harus dibayar di tempat yang disebutkan pertama. Dalam hal penunjukkan-penunjukkan atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada maka cek itu harus dibayar ditempat kantor pusat tertarik;
5. Tanggal dan tempat ditariknya cek.
Pentingnya pencantuman tanggal diterbitkan atau ditariknya cek adalah berhubungan dengan masa waktu penawaran cek tersebut, yakni selama 70 hari (Pasal 206 ayat 1 KUHD). Karena menurut Pasal 206 ayat 2 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tiap-tiap cek yang tidak diterangkan tempat ditariknya, dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penarik.
6. Tandatangan dari penarik cek yang bersangkutan.
Tanda tangan dari penarik ini juga merupakan syarat mutlak karena cek merupakan suatu akta. Apabila persyaratan formal di atas dibandingkan dengan persyaratan formal pada surat wesel tampak terdapat perbedaan. Untuk surat wesel Pasal 100 KUHD menyebutkan 6 (enam) syarat untuk cek. Persyaratan yang disebut pada wesel tetapi tidak ada pada cek adalah mengenai penetapan hari bayarnya dan nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Terdapatnya perbedaan demikian disebabkan di antara kedua jenis surat berharga tagiha hutang yang bersifat perintah pembayaran tersebut, terdapat perbedaan fungsi, yaitu wesel sebagai alat kredit sedangkan cek sebagai alat bayar (bettal middle).

D. Cek Sebagai Alat Bayar
Di dalam KUHD terdapat beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa surat berharga cek berfungsi sebagai alat bayar dan bukan sebagai alat kredit. Beberapa ketentuan yang mendukung cek sebagai alat bayar tersebut antara lain adalah:
1. Ketentuan Pasal 180 KUHD yang mewajibkan penarik suatu cek untuk menyediakan dana pada tertarik. Memang terdapat kontradiksi antara kalimat bagian pertama Pasal 180 KUHD dengan kalimat bagian keduanya, yang akan dibahas di bagian belakang tulisan ini. Akan tetapi yang penting dari Pasal 180 KUHD tersebut adalah kepada penarik dibebankan kewajiban untuk mempersiapkan dana untuk pembayaran cek yang dikeluarkannya. Ketentuan kewajiban untuk menyediakan dana bagi penarik seperti yang disebutkan di atas merupakan ketentuan yang bersifat universal, dan berhubungan dengan mekanisme penarikan / penerbitan suatu cek. Bank setuju membayar cek yang sah apabila diminta oleh penarik cek tanpa harus menunggu lagi. Jadi, dengan demikian rekening giro juga dikenal sebagai demand deposit account. Maka, dapat diketahui bahwa penarikan / penerbitan suatu cek berhubungan dengan simpanan giro. ;
2. Suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan di dalam cek, harus dianggap tidak tertulis. Ketentuan demikian adalah wajar, sebab apabila suatu cek diperkenanka untuk diakseptasi, maka akan kehilangan fungsinya sebagai alat bayar dan berubah menjadi alat kredit (credit middle);

E. Cek Mundur Dan Cek Kosong
Salah satu permasalahan dalam kaitan dengan penggunaan suatu cek adalah menyangkut penggunaan cek mundur (postdated cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek mundur dengan cek mundur adalah suatu cek yang tanggal penarikannya diundurkan dari tanggal yang sebenarnya. Sebagai contoh seseorang menarik cek untuk pembayaran sebuah sepeda motor seharga 1 juta rupiah pada tanggal 3 Agustus 2005. Seharusnya cek tersebut bertanggal 3 Agustus 2005, tetapi yang dicantumkan pada cek tersebut bertanggal 25 Agustus 2006. Seseorang menarik cek mundur dengan kemungkinan beberapa alasan, antara lain:
a. Pada waktu cek ditarik, penarik belum memiliki dana;
b. Pada waktu penarikan cek tersebut dana yang dimiliki oleh penarik belum mencukupi;
c. Dana sudah dimiliki oleh penarik, tetapi akan dipergunakan untuk suatu tujuan lain.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka penarik mengeluarkan suatu cek dengan tanggal yang dimundurkan. Hal itu dilakukannya dengan harapan agar penerima / pemegang cek menunjukkan cek tersebut kepada bank/tertarik setelah tanggal yang tercantum pada cek dimaksud. Dalam contoh itu dimaksudkan agar cek ditunjukkan setelah tanggal 25 Agustus 2005.

Permasalahannya: Apakah KUHD memperkenankan cek mundur tersebut?

Pada Pasal 180 KUHD ada suatu pengaturan kewajiban seseorang / penarik yang mengeluarkan cek untuk memiliki dana / fonds pada tertarik / bank, pada Pasal tersebut tidak terlalu jelas kapan dana yang dimaksud harus dikuasai oleh bankir yang bersangkutan. Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak dari kata-kata “ diterbitkan pada seseorang bankir yang mempunyai dana / fonds” dapat disimpulkan bahwa dana tersebut diperkirakan sudah tersedia pada waktu cek diterbitkan. Kesimpulannya, apabila seseorang menarik cek, maka yang bersangkutan harus memiliki dana pada tertarik. Namun pernyataan tersebut justru semakin tidak jelas, dan Pasal 180 KUHD bagian kedua dinyatakan bahwa boleh saja seseorang menarik cek dan pada waktu menarik, orang itu belum memiliki dana pada tertarik, dan cek yang dikeluarkannya itu tetap sama. Apabila kesimpulan itu benar berarti hal itu menjadi dasar bagi seseorang untuk menarik cek yang belum ada dananya dan untuk itu tanggalnya dibuat mundur dari tanggal yang sesungguhnya.
Melihat ketentuan Pasal 190 a KUHD , maka dapat ditafsirkan bahwa pembuat undang-undang mengutamakan adanya dana pada tertarik itu adalah pada saat cek ditunjukkan, dan bukan pada saat cek ditarik / diterbitkan. Dengan demikian terdapat suatu perbedaan antara Pasal 180 dengan Pasal 190 a KUHD. Sebab di samping itu pula pembuat undang-undangpun juga tidak konsekuen ataupun secara tegas melarang adanya cek mundur. Jika kita lihat pada Pasal 205 ayat (2) KUHD , ada 2 (dua) hal, yakni:
a. KUHD membuka peluang adanya cek mundur dan cek itu ditunjukkan sebelum hari tanggal dikeluarkannya;
b. KUHD tidak membenarkan adanya cek mundur, karena cek yang demikian tetap harus dibayar pada waktu pengunjukkannya. Ketentuan tersebut untuk menegaskan cek merupakan alat bayar, termasuk juga cek mundur.
Juga dipihak lain mengenai cek mundur ini juga bertentangan dengan Pasal 206 KUHD , bahwa cek tersebut tidak boleh diunjukkan / ditawarkan untuk dibayar sebelum tanggal yang tercantum sebagai tanggal pengeluarannya. Apabila Bank juga menolak untuk melakukan suatu pembayaran terhadap cek mundur, bank dapat mempergunakan alasanya dengan menggunakan dasar hukum ini. Cek mundur sering dikaitkan dengan cek kosong padahal pengertian cek mundur tentu berbeda dengan cek kosong, sebab cek mundur belum tentu cek itu kosong. Cek kosong merupakan cek yang dananya / fonds suatu cek yang tidak tersedia pada saat cek tersebut ditunjukkan kepada tertarik, dananya tidak tersedia pada tertarik atau tidak mencukupi. Hal ini tentunya akan menjadi lain pengertiannya jika dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong yang kemudian dicabut dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong, mengenai larangan penarikan cek kosong, yakni:
a. Perbuatan penarikan cek kosong telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi yang dapat mengancam dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah dalam melaksanakan stabilisasi / perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya;
b. Penarikan cek kosong dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya.
Ketentuan mengenai cek kosong ini antara yang diatur pada KUHD dengan yang diatur pada UU No. 17 Tahun 1964 adalah berbeda, kalau menurut UU No. 17 Tahun 1964 dana tersebut harus sudah tersedia pada waktu cek yang dimaksud ditarik, apabila tidak maka sudah dikategorikan sebagai cek kosong. Sedangkan menurut KUHD belum dapat dikategorikan sebagai cek kosong, karena yang diutamakan dana itu tersedia pada waktu penunjukkan cek tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, seseorang yang menarik cek kosong dan mengundurkan tanggalnya karena menduga atau mengetahui dananya belum cukup tersedia pada tertarik, sudah termasuk menarik cek kosong.
Sanksi atas penarikan cek kosong berdasarkan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, adalah:
a. Pidana mati;
b. Pidana seumur hidup, atau;
c. Pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, dan
d. Pidana denda sebanyak-banyak 4X jumlah yang tertulis dalam cek kosong yang bersangkutan.
Dengan demikian sejak diundangkannya Undang-undang tentang Pelanggaran Cek Kosong, penarikan cek kosong secara tegas merupakan masalah hukum pidana, dan termasuk kategori kejahatan. Setelah berjalan beberapa tahun ternyata dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menimbulkan beberapa dampak yang tidak diharapkan, sehingga undang-undang tersebut dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1971 yang selanjutnya setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971 dan mulai berlaku tanggal 6 oktober 1971. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut pertimbangan dicabutnya undang-undang pelarangan cek kosong yakni karena pada kenyataannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya.
Terjadinya hambatan dimaksud dapat dipahami karena dengan sanksi yang sangat berat terhadap mereka menimbulkan keragu-raguan dikalangan masyarakat untuk mempergunakan cek dalam lalu lintas perekonomian. Dengan demikian cek menjadi kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran tunai.

F. Cek Silang dan Cek Perhitungan
Ada jenis cek yang disebut “cek silang” dan “cek perhitungan”. Cek silang berasal dari Inggris dan cek perhitungan itu berasal dari Jerman, namun kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
a. Cek Silang adalah cek yang dibayarkan hanya kepada bankir atau salah seorang nasabah dari bank tersangkut. Cek itu dapat diketahui bentuknya dengan adanya garis miring lurus sama jalan di halaman muka sebuah cek. Cek itu dibayar dengan uang tunai.
b. Cek perhitungan ialah cek yang dapat dibayar kepada tiap-tiap pemegang yang berhak. Pembayarannya tidak dengan uang tunai, tetapi dengan cara “pemindahan buku” (overboeking) pada rekening pemegang. Cek perhitungan itu ditandai dengan tulisan miring lurus dari bawah ke atas yang berbunyi: “untuk perhitungan”
Tujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek itu juga relatif sifatnya, sebab:
1). Pemegang cek dari perhitungan yang berasal dari curian dapat membuka rekening baru pada suatu bank dan menyuruh memasukkan dalam rekeningnya jumlah uang yang tersebut dalam cek perhiyungan asal curian itu. Kalau dia tidak berhasil untuk membuka rekening pada bank yang bersangkutan, maka dia dapat meminta kepada salah seorang nasabah atau orang yang suka membantunya, yang mempunyai rekening pada bank tersebut di atas, agar ceknya dipindahbukuan dalam rekening-gironya. Sudah tentu hal itu tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.
2). Pemegang cek silang yang berasal dari curian, yang bukan nasabah suatu bank, dapat memasukkan cek silang yang berasal dari curian itu dengan cara, dia membuka rekening pada bank dan memasukkan jumlah uang yang ada dalam cek silang curian itu dalam rekeningnya. Atau dia minta bantuan kepada orang lain, yang mempunyai rekening pada bak yang bersangkutan agar jumlah uang yang tersebut dalam cek silang curian itu dimasukkan dalam rekening orang tersebut. Juga hal ini tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.
Mengingat ini semua, maka diharapkan kepada para bankir dalam memberikan izin untuk membuka rekening baru supaya bersikap waspada, yakni hanya diizinkan kepada orang-orang yang telah dikenal kebaikannya saja. Dan kepada penerbit cek supaya cek yang yang diterbitkan diberi klausul “tidak kepada pengganti”.
Dalam rangka mengupayakan pengamanan penggunaan cek, KUHD membuka kemungkinan diterbitkan cek silang (crossed cheque) dan cek perhitungan (verrekenings cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek silang adalah suatu cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 214 dan Pasal 215 KUHD.
Menurut Pasal 214 ayat (2) KUHD terdapat 2 (dua) macam cek silang, yakni:
a. Cek silang umum (General Crossing. Algemene Kruising);
b. Cek silang khusus (Special Crossing, Bijzonder Kruising)
Cek silang umum adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua garis sejajar pada bagian muka cek itu dan di antara dua garis tersebut tidak terdapat suatu petunjuk atau nama sesuatu bank. Dengan diberi silang umum berakibat bahwa cek dimaksud hanya dapat dibayar oleh bank tertarik kepada setiap bank yang menyerahkannya, atau kepada nasabah bank pembayar/ tertarik yang menyerahkan cek tersebut. Untuk seorang pemegang suatu cek silang umum yang bukan bankir atau nasabah bank tertarik hanya dapat mencairkan dana cek itu melalui suatu bank dimana dia menjadi nasabahnya.
Adapun cek silang khusus adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua buah garis yang sejajar pada bagian mukanya dan diantara kedua garis tersebut dicantumkan nama suatuy bank. Hal demikian berarti bahwa tertarik hanya dapat membayar dananya kepada bank yang disebutkan namanya didalam kedugaris sejajar tersebut. Perlu diketahui bahwa suatu cek silang umum dapat diubah menjadi cek silang khusus, tetapi sebaliknya terhadap cek silang khusus tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 214 ayat (4) KUHD)
Mengenai cek perhitungan (verrekenings cheque) disebutkan dalam pasal 216 KUHD yakni suatu cek yang oleh penariknya dituliskan pada bagian muka cek tersebut suatu klausula yang berbunyi “untuk dipergunakan rekening untuk diperhitungkan” atau kalimat sejenisnya. Hal tersebut berarti bahwa tertarik cek tersebut tidak diperkenankan membayar cek bersangkutan dengan uang kontan, tetapi hanya melakukan pemindahan pembukuan saja. Dengan demikian cek perhitungan tersebut mempunyai sifat seperti bilyet giro.
Dalam hubungan dengan cek silang dan cek perhitungan ini dalam praktek sebagaimana diungkapkan antara lain oleh Rasyim Wiraatmadja, Indrawati Soewarso, Sutan Remy Sjahdeini terdapat beberapa masalah dalam praktek, yakni:
a. Terdapat anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa cek silang itu sebagai cek perhitungan yakni tidak dibayar dengan uang tunai tetapi hanya merupakan pemindah pembukuan saja, padahal pembayarannya dilakukan dengan tunai. Maksudnya dibuat cek silang hanyalah untuk membatasi pihak yang dapat menguangkan cek tersebut. Masyarakat menganggap pembubuhan silang pada cek diartikan atau dimaksudkan bahwa cek itu tidak dapat dibayar tunai tetapi harus melalui pembukuan. Bahkan petugas-petugas bank pun pada umumnya mempunyai pemahaman serupa yang keliru itu.
b. Adakalanya dalam praktek ada yang membuat tanda silang pada suatu cek hanya dengan dua coretan kecil di bagian kanan atas muka cek itu. Dengan hanya coretn yang demikian adakalanya tidak jelas bahwa itu merupakan cek silang.
c. Pada KUHD secara tegas melarang dilakukan pencoretan nama bankir ataupun pencoretan penyilangan yang telah dibuat. Apabila hal demikian dilakukan maka dianggap pencoretan itu tidak terjadi. Menurut Rasyim Wiraatmadja adakalanya dalam praktek, penarik suatu cek silang mencoret tanda silang yang telah dibuatnya.


G. Perkembangan Cek
- Pada pertengahan abad ke 19, cek menjadi alat pembayaran utama yang digunakan oleh orang-orang Amerika Serikat.
- Cek menjadi alat pembayaran utama. Meskipun saat ini sudah ada penggunaan kartu kredit, cek merupakan kewenangan untuk menarik dana.
- Cek adalah suatu perintah dari sipemilik dana (the drawer of the check) kepada bank (the drawee).
- Bank setuju untuk membayar cek yang sah dikeluarkan oleh drawer
- Pada penandatanganan TC (Traveller’s cheque) dari orang yang berpergian iu seharusnya dilakukan di muka petugas bank, demikian juga pada waktu menguangkannya, harus ditandatangani lagi oleh orang yang berpergian di muka petugas bank pembayar.
- Cashier’ check (official check) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank atas dirinya sendiri. Dengan demikian dalam hal ini penarik berkedudukan juga sebagai tertarik.
- Banker’s check (bank draft) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank terhadap bank yang lain mengingat semakin berkembangnya jenis-jenis cek yang belum terdapat pengaturannya, maka dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang, hal tersebut diharapkan dapat diantisipasi.

BILYET GIRO
A. Pengaturannya
Mengenai Bilyet Giro ini pengaturannya tidak terdapat pada KUHD, tetapi terdapat pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 4/670/UPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972. Terdapat beberapa alasan bahwa Bilyet Gio diatur dalam SEBI, yakni:
a. Sampai tahun 1972 belum terdapat pengaturan secara tegas, baik dengan undang-undang maupun dengan peraturan lain mengenai Bilyet Giro;
b. Pemakaian Bilyet Giro yang semakin lama semakin berkembang di dalam masyarakat;
c. Mengingat pentingya dan manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan;
Menghindari pemakaian Bilyet Giro yang berbeda-beda persyaratan-persyaratan di dalamnya yang dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan, pemalsuan dan memudahkan pengawasan

B. Pengertian
Berdasarkan surat edaran yang telah dikemukakan dari BI tersebut diketahui pegertian Bilyet Giro adalah perintah nasabah yang telah distandarisasikan bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Memperhatikan pengertian tentang Bilyet Giro yang disebutkan , maka jelas bahwa:
a. BG adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut;
b. Penarik adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut;
c. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pemindahbukuan dana dari penarik;
d. Pemegang adalah nasabah yang namanya disebut dalam BG untuk memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
e. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BG kepada tertarik untuk kepentingan Pemegang;
f. BG tidak dibayar dengan uang secara tunai, tetapi hanya merupakan pemindahbukuan;
g. BG berbentuk atas nama (op naam);
h. BG tidak dipindahtangankan atau diendosemenkan ;
i. BG tidak dapat diperdagangkan;
j. Penerima BG baru dapat menerima pemindahbukuan / menikmati hak yang tercantum dalam BG tersebut apabila memiliki rekening bank.
Nampaknya berdasarkan dari ciri-ciri BG itu yang membuat kurang mendapat respon yang baik dari masyarakat, masyarakat lebih senang menggunakan cek dibandingkan BG, namun sejak adanya sanksi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelarangan Penarikan Cek Kosong, yang dapat memberikan sanksi pidana cukup berat, maka masyarakat pun beralih kembali pada BG.

C. Keuntungan Bilyet Giro
Keuntungan dari penggunaan Bilyet Giro daripada cek, yakni:
a. BG dapat post dated, artinya dapat diberi tanggal lebih terhadap tanggal penarikannya. Pada BG terdapat tanggal penarikan dan terdapat pula tanggal efektif, yakni tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tercantum dalam BG tersebut. Selama tanggal efektif belum jatuh waktu, maka pemindahbukuan tidak akan dilakukan, yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan ;
b. Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkannya surat perintah pemindahbukuan;
c. BG dapat dibatalkan setiap saat selama belum jatuh tanggal efektifnya atau belum dilaksanakan amanatnya oleh tertarik .
d. Karena formulir BG telah distandarisasikan bentuknya oleh BI, sehingga bila dilihat selintas bentuknya sama seperti cek (bahkan ada yang menamakan BG sebagai giro cek);
e. Walaupun menurut ketententuan BG tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain, tetapi kenyataannya penarik suatu BG sering tidak mencantumkan nama penerima dan nama bank dimana penerima dana mempunyai rekening. Sehingga BG sering kali dialihkan begitu saja hak tagihnya kepada pihak lain;
f. BG sebagai warkat kliring, yaitu dapat diperhitungkan melalui kliring antar bank, sehingga mudah bagi pemegangnya untuk mencairkan dananya.

D. Syarat Formal
Menurut SEBI No. 4/670/UPPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972, syarat formal yang harus dipenuhi suatu BG adalah sebagai berikut:
a. Nama “Bilyet Giro” dan nomor seri BG yang bersangkutan;
b. Nama tertarik;
c. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban saldo atau atas beban rekening penarik;
d. Nama dan nomor rekening pemegang, serta tempat bank tertarik, kepada siapa perintah termaksud ditujukan;
e. Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana secara administratif termaksud dan jika dianggap perlu juga alamatnya;
f. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf;
g. Tanda tangan penarik, nama jelas dan atau disertai cap/stempel badan usaha jika penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening;
h. Tempat dan tanggal penarikan;
i. Tanggal mulai efektif berlakunya amanat perintah dalam BG;
j. Nama bank di mana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut memelihara rekening, sepanjang nama bank penerima diketahui oleh penarik;
BG yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BG tersebut belum berlaku sebagai BG sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Di samping itu dalam hubungan dengan pengisian BG, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Semua perubahan atau tambahan amanat penarik harus ditandatangani oleh penarik sendiri;
b. Apabila nama penerima tidak dicantumkan, maka bank tertarik diwajibkan menolak atau mengembalikan;
c. Bila nama bank, di mana penerima mempunyai rekening giro, tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalam BG, maka hal itu berarti dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening penerima;
d. Apabila tanggal efektif berlakunya amanat penerbit itu tidak ada, maka tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal efektif berlakunya amanat penarik. Sebaliknya apabila tanggal penerbitan BG tidak ada, maka tanggal efektif berlakunya amanat dipandang sebagai tanggal penerbitan/penarikan BG;
Karena BG merupakan suatu perintah yaitu perintah untuk melakukan pemindahbukuan, maka dengan beberapa pertimbangan penarik dapat membatalkan BG tersebut sepanjang pada waktu penerimaan pemberitahuan tertulis oleh bank yang bersangkutan, amanat dalam BG tersebut belum dilaksanakan. Tetapi dalam hubungan dengan pembatalan ini terdapat perbedaan dengan pembatalan suatu cek. Menurut Pasal 209 ayat 1 KUH Dagang penarikan kembali suatu cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Dengan perkataan lain suatu cek hanya dapat dibatalkan setelah lewat waktu pengunjukannya atau tidak dapat dilakukan setiap waktu. Hal demiikian berbeda dengan pada BG yang dapat dibatalkan sepanjang amanat BG tersebut belum dilaksanakan. Hal itu berarti BG dapat ditarik kembali/dibatalkan setiap saat selama pemindahbukuan belum dilakukan. Tampaknya dibuat ketentuan yang berlainan antara BG dengan Cek, disebabkan perbedaan di dalam penekanan pemberian perlindungannya.
Dari beberapa ketentuan dalam KUH Dagang dapat disimpulkan bahwa pada suatu cek, perlindungan lebih diutamakan kepada pemegang cek tersebut. Hal ini terlihat antara lain dengan dianutnya asas legitimasi formal, serta pada dasarnya tidak diperkenankan adanya alasan yang bersifat pribadi atau tangkisan relatif (exceptionis in personan). Sebaliknya BG lebih mengutamakan perlindungan kepada penarik / penerbit, sehingga penarik dapat bebas menarik kembali BG tersebut, selama pemndahbukuan belum dilakukan oleh tertarik.
Walaupun demikian apapun alasannya diperkenankan penarik menarik kembali/membatalkan BG tanpa batas akan merugikan pemegang dan menciptakan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu ketentuan mengenai pembatalan BG ini seyogianya ditinjau kembali, khususnya dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang.
Mengenai pelaksanaan amanat yang tercantum dalam BG dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
a. Bank tertarik menerima BG dari penarik dan memindahkan dana tersebut dalam BG dengan nota kredit kepada bank dari penerima dana, untuk dikreditkan ke dalam rekening penerima dana yang namanya tercantum dalam BG yang bersangkutan;
b. BG langsung diserahkan oleh penarik kepada penerima dana, yang kemudian oleh yang bersangkutan disalurkan kerekeningnya sendiri pada bank tertarik atau bank lainnya. Dalam hal dana tersebut disetor pada bank yang berlainan, maka bank nasabah penyetor memperhitungkan BG tersebut melalui kliring kepada bank tertarik; BG tersebut diperlakukan sama dengan warkat-warkat kliring lainnya.
Akhirnya dapat dikemukakan bahwa sehubungan dengan masalah apakah BG merupakan surat berharga, terdapat 3 (tiga) pendapat yakni sebagai berikut:
a. BG tidak termasuk pengertian surat berharga. Pendapat tersebut didasarkan pada alasan karena BG tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga tidak memenuhi ciri-ciri dan pengertian surat berharga.
b. BG sebagai surat berharga. Bahwa BG tetap masih dapat digolongkan sebagai surat berharga sejauh telah memenuhi semua syarat material (senilai dengan perikatan dasarnya) dan memenuhi semua syarat-syarat formal yang diharuskan oleh peraturan yang bersangkutan dan syarat-syarat surat berharga pda umumnya dikurangi syarat fungsi dapat diperdagangkan;
c. BG sebagai quasi surat berharga. Karena di satu sisi menurut sifat dan bentuknya BG bukan merupakan surat berharga. Akan tetapi oleh karena terdapat keuntungan-keuntungan dan keistimewaannya, maka beredarlah BG dalam masyarakat seolah-olah sebagai alat pembayaran seperti cek dan dapat dialihkan hak tagihnya dari tangan satu ke tangan lainnya.
Pendapat di atas dapat dipahami karena memang dalam praktek adakalanya seorang penarik mengeluarkan BG blanko sehingga dapat diendosemenkan. Kemudian pemegang terakhir (tentunya harus yang mempunyai rekening di bank) akan mengisi dengan namanya sebagai penerima amanat BG yang bersangkutan.











HUBUNGAN ANTARA SURAT BERHARGA DAN KONTAK JAMINAN

1. Walaupun suatu promes dapat mengacu pada perjanjian jaminan yang menyertainya, akan tetapi promes tersebut tidak dapat disatukan dengan persyaratan perjanjian jaminan itu atau promes itu akan kehilangan sifat dapat dialihkan.

2. Karena kenyataannya suatu janji untuk membayar suatu jumlah uang pada suatu tanggal tertentu dikemudian hari tidak mempunyai nilai yang sama dengan apabila janji tersebut dibayar sekarang atau atas permintaan.

3. Dalam suatu hutang piutang diperjanjikan bahwa debitur akan memberikan suatu jaminan tertentu kepada kreditur yang harus ditandai dengan suatu perjanjian penyerahan jaminan sesuai dengan nilai pinjamannya.
Contoh:
a. Seorang dealer yang kekurangan modal kerja, tidak mau menunggu 2 (dua) tahun untuk mendapatkan uangnya
b. Seorang dealer pergi ke bank atau lembaga keuangan lain yang mau membeli / mencairkan promes tersebut, karena jumlahnya sudah barang tentu akan berkurang nilainya (misalnya ada pemotongan administrasi atau denda karena diambil bukan pada masa jatuh temponya)

UNSUR SURAT BERHARGA
Surat berharga merupakan pembatasan. Yang dibatasi ialah pengertian apa yang disebut dengan surat berharga. Scheltema/Wiarda (Polak) berpendapat bahwa Surat berharga itu merupakan surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.
Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur pertama: Surat Bukti Tuntutan Utang
Yang dimaksud dengan istilah “surat” dalam hal ini adalah “akta” sedangkan arti akta ialah suart yang ditandatangani, yang sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Penadatanganan akta itu terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta tersebut. Jadi, akta itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari si penandatangan.
Yang dimaksud dengan Utang dalam hal ini adalah: perikatan yang harus ditunaikan oleh si penandatangan akta (debitur). Sebaliknya, si pemeganga akta (kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
Tuntutan tersebut dapat berwujud: Uang, atau misalnya cek, dapat pula berwujud suatu benda misalnya konosemen (B/L) dan adapat pula berwujud tuntutan macam lain, misalnya carter partai (charter party).

Unsur Kedua: Pembawa Hak
“Hak” dalam hal ini adalah hal untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Surat berharga itu “pembawa hak” (drager van recht), yang berarti bahwa :hak” tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa. Dalam hal ini jika akta itu hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
Unsur “pembawa hak” semacam ini tampa jelas adanya pada “uang kertas bank” misalnya, yang merupakan surat berharga jenis promes kepada pembawa (promesse aan toonder). Jika sepucuk uang kertas bank seharga Rp 10.000,- hlang atau musnah, maka si pemilik uang kerta bak tersebut tidak dapat minta ganti rugi atas uang kertas bank baru dari Bank Indonesia, yaitu instansi yang menandatangani uang kertas bank tersebut sebagai debitur.






PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SURAT BERHARGA
A.Pendahuluan
Dalam kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun keenam (1992-1998), dalam sektor keuangan disebutkan antara lain, bahwa pembangunan keuangan diarahkan pada peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat, serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan. Selanjutnya disebutkan bahwa lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sewa guna usaha, modal ventura, giro pos, dan pasar uang lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dengan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Walaupun dalam GBHN tersebut tidak secara eksplisit disebutkan “surat berharga”, tetapi kita semua menyadari bahwa salah satu cara meningkatkan penghimpunan dana melalui tabungan masyarakat, pasar uang dan pasar modal antara lain adalah dengan menggunakan sarana surat berharga.
Dalam kaitan ini, kiranya perlu disampaikan bahwa 3 (tiga) fungsi pokok Bank Indonesia adalah:
a. Pengendalian Moneter
b. Pembinaan dan pengawasan bank
c. Pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran
Disamping itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.

B. Pengertian dan Dasar Hukum
Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. Bahkan lebih rumit lagi jika para pihak yang terlibat dalam transaksi berada pada tempat yang berjauhan, bahkan pada negara yang berbeda, karena pembayaran bukan hanya tidak dapat dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan dengan menggunakan uang kartal, tapi juga harus dilakukan dengan perantaraan bank.
Sebaliknya, penyerahan barang yang dilakukan dalam transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan penyerahan barangnya secara langsung, tapi juga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan untuk menerima barang yang dimaksud. Dengan demikian, akan semakin tampak peranan surat berharga dalam transaksi dagang. Pembayaran sejumlah uang dengan perantaraan bank ini tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, karena kemungkinan terjadi pembayaran atas harga barang sudah dilakukan, sedangkan barangnya tidak dapat diserahkan atau paling tidak, barangnya diserahkan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dapat juga terjadi bahwa penyerahan barang telah dilakukan akan tetapi pembayaran belum diterima. Dengan demikian, menjadi salah satu masalah dalam peredaran surat berharga adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pemegang surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument” . Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.
Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan. Berdasarkan beberapa pendapat yang berkaitan dengan surat berharga tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang berdasarkan kehendak penerbitnya atau berdasarkan undang-undang dimaksudkan sebagai bukti diri yang digunakan untuk menagih sejumlah uang atau barang. Tagihan tersebut dapat dipenuhi jika surat itu diserahkan kepada si tertagih, dan surat tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands; walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang, negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang mengeluarkan negotiable instrument pertama kali.
Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah bahwa jumlah hutang yang disebut dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat hutang tersebut. Karena penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan negotiable instrument untuk pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak berkewajiban membayar hutangnya sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh tempo. Lebih lanjut negotiable instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena dapat digunakan untuk jumlah berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda lainnya dan dengan mudah disimpan dalam tas yang paling kecil.
Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.
Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian
mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan. Ketika si penerima menerima cek sebagai pembayaran, dia setuju untuk mendapatkan dananya tersebut dengan proses koleksi bank dan tidak menuntut pembayaran dari orang yang menulis cek (pihak yang mengeluarkan cek) kecuali jika cek tersebut ternyata ditolak oleh the drawee bank. Oleh karena dengan sistem pembayaran ini membuat orang yang menerima pada dasarnya harus berhadapan dengan bank, untuk pelunasan suatu hutang, maka tingkat kepercayaan atas intrumen pembayaran ini biasanya lebih kuat dari pada suatu promissory note yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang kredibilitasnya belum dapat dipastikan. Hal ini tentu saja jika suatu promes yang dikeluarkan oleh pribadi atau organisasi dengan kredibilitas tinggi akan sangat diperhatikan.
Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.

C. Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
2. negotiable instruments
3. negotiable papers
4. transferable papers
5. commercial papers
6. Waardepapieren
Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.
Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments), diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada beberapa pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud meliputi semua surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan sehingga mengandung pengertian yang sangat luas. Pengertian tersebut disamping mencakup aksep, promes, wesel, cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu saham, surat angkut, kuitansi, polis asuransi, charter party (persetujuan sewa kapal), konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar KUHD, yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat Deposito, Obligasi, Traveller’s Cheque bahkan surat atau instrumen lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, Surat angkutan udara dan bilyet giro. Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat atau instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang berharga (papieren van waarde).

D. Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.



Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”
b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan…. “
c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.
Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.

E. Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.
Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.
Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.
Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak;
2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel;
2. Surat Sanggup;
3. Surat Cek;
4. Charter Party;
5. Konosemen;
6. Delivery Order;
7. Ceel;
8. Volgbriefje;
9. Surat Saham;
10. Surat obligasi;
11. Sertifikat;

Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3. Traveller’s Cheque (TC);
4. Bilyet Giro:
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes;
b. Sertifikat Deposito (CD);
c. Draft;
d. Cek
Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD);
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD);
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya);
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD);
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD)
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat;
b. Sertifikat Deposito;
c. Sertifikat Saham;
d. Sertifikat Dana;
e. Obligasi;
f. Wesel Bank;
g. Wesel Berdokumen;
h. Efek-efek;
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas);
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
k. Deposito Berjangka;
l. Bilyet Giro;
m. Cek Perjalanan;
n. Surat Perintah Penyerahan;
o. Surat Bukti Penimbunan;
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup;
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.

F. Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

G. Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.

0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x