Tahapan-tahapan
untuk dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti Ujian
Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di kantor advokat;
4. Pengangkatan
dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA
dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah
sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihat penjelasan Pasal 2
ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum
Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian.
Persyaratan
calon peserta PKPA (lihat Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan
Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi
Advokat):
a. Menyerahkan formulir
pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar
fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar
foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah
ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti
pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Sertifikat PKPA
Apabila
peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas,
maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara
PKPA (lihat Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah
mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan
oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan
Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA
adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan
perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari
PERADI.
Persyaratan
umum mengikuti UPA:
1. Warga Negara
Indonesia;
2. Mengisi
Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank
biaya ujian advokat;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4
lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1)
berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat pendidikan
khusus profesi advokat.
Peserta
yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi
advokat.
III. MAGANG
Untuk
dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu
kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara
terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal
3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Persyaratan
umum calon advokat magang
Calon
Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang
kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat
sebagai berikut (lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara
Indonesia;
b. Bertempat
tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus
sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan
pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan
telah lulus Ujian Advokat.
Dokumen-dokumen
yang harus diserahkan
Berikut
adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke Peradi dalam rangka
memenuhi prasyarat magang calon advokat:
a. surat
pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan
Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP
calon Advokat magang
d. Pas foto
berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3
dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat
pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau
Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi
ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan
tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi
sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh
Peradi
h. Fotokopi
sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh
Peradi
i. Fotokopi
kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat
pendamping
j. Surat
keterangan dari kantor advokat
k. Laporan
penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut
membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam)
perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat
keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu
Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak
mendapatkan gaji.
Peradi
akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah
diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat
(lihat Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat). Laporan
sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna
Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3
sebanyak 3 lembar.
Kewajiban
calon advokat magang
Berikut
ini adalah hal-hal yang wajib dipenuhi calon advokat magang selama
melaksanakan magang di kantor advokat (lihat Peraturan Peradi No. 2
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Selama masa magang (2 tahun),
Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan
(Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6
(enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan;
a. Laporan-laporan Sidang
tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang
pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara
dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak
harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat
tempat Calon Advokat melakukan magang.
2. Selama masa magang, calon
advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik
di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu
pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun
non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam
maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan
tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi
e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo,
artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya;
dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau
kontrak.
Hak-hak
calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak
sebagai berikut (lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi
No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon
Advokat):
1. Berhak didampingi oleh advokat
pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. berhak tidak dimintai imbalan
oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. berhak diberikan pembimbingan,
pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. berhak menerima Izin Sementara
Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. berhak diikutsertakan di dalam
surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut,
terdapat Advokat Pendamping;
6. di akhir masa magang, calon
advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat
sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk
memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g UU Advokat.
Larangan
bagi calon advokat magang
Calon
advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah
ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. memberikan jasa hukum secara
langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat
Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin
Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
IV. PENGANGKATAN DAN
SUMPAH ADVOKAT
Untuk
dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi
tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain
itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah
diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai
advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat
belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau
persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
Sumpah
advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU
Advokat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib
bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi
Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa
saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa
saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan
bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa
saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa
saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa
saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan
dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga
advokat
Saat
mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi,
advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember
1983.
Menjadi
anggota organisasi advokat
Menurut
Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat
berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti
diketahui pengangkatan advokat
dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku
daftar anggota dan kartu advokat
Nama
advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku
Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor
induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda
keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda
pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat.
Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal
advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas
diri dan profesional advokat.