Jumat, 16 Desember 2011

ahli waris dan bagiannya


Ahli wari dan bagian-bagiannya:
A.Ahli waris ashabah al  frudl dan bagiannya. Sbb
No
Ahli waris
Fardh/
Bagian2
                                        Dalam keadaan
1.
Isrti
1/4
Apabila tidak bersama farul waris (anak dan cucu)
1/8
Apabila bersama farul waris (anak dan cucu)
2.
Suami
1/2
Apabila tidak bersama farul waris (anak dan cucu)
1/4
Apabila bersama farul waris (anak dan cucu)
3.
    Anak
Permpuan
1/2
Apabila sendiri (tunggal)dan tidak bersama anak laki-laki
2/3
Apabila dua orang atau lebih dan tidak bersama anak laki-laki
ashobah bial  ghoer
Apabila bersama anak laki-laki
4.
Cucu
Perempuan
Gari laki-laki
1/2
Apabila sendiri (tunggal) dan tidak bersama cucu laki-laki garis laki-laki dan tidak mahjub
2/3
Apabila dua orang atau lebih dan tidak bersama cucu laki-laki dan tidak mahjub
1/6 pe engkap 2/3
Apabila bersama seorang anak perempuan dan tidak bersama cucu laki-laki dan tidak mahjub
Ashobah
Bi-al ghoer
Apabila bersama cucu laki-laki
5.
Ibu
1/3
Apabila tidak bersama far’rul waris atau lebih atau saudara dua orang atau lebih
1/6
Apabila bersama far’ul waris atau bersama saudara dua orang atau lebih
1/8 dari sisa
Apabila ahli waris terdiri dari suami/istri,ibu dan bapak (masalah goroweh
6.
Bapak
1/6
Apabila bersama anak laki-laki dan cucu laki-laki garis laki-laki
1/6 +sisa
Apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki
Ashobah
Apabiala tidak bersama far’ul waris
7.
Kakek
1/6
Apabila bersama anak laki-laki, cucu laki-laki,garis laki-laki dan tidak mahjub
1/6 - sisa
Apabila bersama anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki,tidak ada anak laki-laki dan tidak mahjub
ashobah
Apabila tidak bersama far’ul waris, ayah dan saudara saudara dari sekandung atau seayah
1/6 atau muqosamah
Apabila tidak bersama saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk waris lain (masalah jad ikhwat)
1/3 atau muqosamah
Apabila bersama saudara sekandung atau seayah , dan tidak ada ahli waris lain (masalah jad ikhwat)
8.
Nenek
1/6
Jika sendiri dan tidak mahjub
9.
Saudara
Perempuan sekandung
1/2
Apabila seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung dan tidak mahjub
2/3
Apabila dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki seayah dan tidak mahjub
Ashobah bil ghoer
Apabila tidak bersama saudara laki-laki seayah dan tidak mahjub
Ashobah bil ghoer
Apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki dan tidak mahjub
10.
Saudara
Perempuan
Seayah

1/2
Apabila seorang, tidak bersama saudara laki-laki seayah dan tidak mahjub
2/3
Apabila dua orang atau lebih, tidak tidak bersama saudara laki-laki seaysh dan tidak mahjub
1/6  pelengkap
2/3
Apabila tidak bersama saudara perempuan sekandung dan tidak mahjub
Ashobah bil ghoer
Apabila tidak bersama saudara laki-laki seayah dan tidak mahjub
Ashobah bil
ghoer
Apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki dan tidak mahjub
11.
Saudara
( laki-laki dan perempuan )
1/6
Apabila seorang dan tidak mahjub
1/3
Apabila dua orang atau lebih dan tidak mahjub
             


0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x