Tindak
Pidana Pidana
Definisi
Definisi
-
Simons : kelakuan yg di ancam dgn pidana, yg
bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang
yg mampu bertanggung jawab
-
Van Hamel: kelakuan manusia yg dirumuskan
dalam UU, melawan hokum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan
- Vos: suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana.
Jadi suatu kelakuan manusia yg pada
umumnya dilarang & diancam dengan pidana
Tindak
Pidana
Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
- Delik Kejahatan& Delik pelanggaran
- Delik Materiil & Delik Formil
- Delik Komisi & Delik Omisi
- Delik Dolus & Delik Culpa
- Delik Biasa & Delik Aduan
- Delik Selesai & Delik yg diteruskan
- Delik Tunggal & Delik Berangkai
- Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi
- Delik Berprivilege
- Delik Politik & Delik Komun (umum)
- Delik Propia& Delik Komun (umum)
Jenis Delik (1)
Kejahatan
( Misdrijf )
dlm. MvT: sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik
(recht-delicten)
Hazewinkel-Suringa: tidak ada perbedaan kualitatif, hanya
perbedaan kuantitatif
a) Percobaan: dipidana
b) Membantu: dipidana
c) Daluwarsa: lebihpanjang
d) Delikaduan: ada
e) Aturan dgn gabungan berbeda
KUHP Buku
: II
Pelanggaran
(Overtreding)
dlmMvT:
baru dianggap tidak baik setelah ada Undang-Undang
(wet
delicten)
Perbedaandg
kejahatan:
a)
Percobaan: tidak dipidana
b)
Membantu: tidak dipidana
c)
Daluwarsa: lebih pendek
d)
Delikaduan: tidak ada
e) Aturan dgn gabungan berbeda
KUHP Buku : III
Jenis Delik (2)
- Delik. Materiil: Yang dirumuskan akibatnyaà Ps 338, Ps
187, dll
- Delik.
Komisi: melanggar larangan dg perbuatan aktif
- Delik. Dolus: delik dilakukandg sengaja,
mis. Ps 338, Ps 351
- Delik. Formil:yang dirumuskan bentuk perbuatannya-->
Ps 362, Ps 263, dll
- Delik.
Omisimurni: melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHPb) D.
Omisitak murni: melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP
- Delik. Culpa: Delik dilakukan dg kealpaan,
mis. Ps 359, Ps 360
Jenis
Delik (3)
-
Delik. Biasa: penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285
-
Delik. Aduan: penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284
0 komentar:
Posting Komentar