Jumat, 16 Desember 2011

tindak pidana


Tindak Pidana Pidana
Definisi

Definisi
- Simons : kelakuan yg di ancam dgn pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab
- Van Hamel: kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hokum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan
- Vos: suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana. Jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana

Tindak Pidana 
Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)


- Delik Kejahatan& Delik pelanggaran
- Delik Materiil & Delik Formil
- Delik Komisi & Delik Omisi
- Delik Dolus & Delik Culpa
- Delik Biasa & Delik Aduan
- Delik Selesai & Delik yg diteruskan
- Delik Tunggal & Delik Berangkai
- Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi
- Delik Berprivilege
- Delik Politik & Delik Komun (umum)
- Delik Propia& Delik Komun (umum)







Jenis Delik (1)

Kejahatan
( Misdrijf )

dlm. MvT: sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)

Hazewinkel-Suringa: tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif
a) Percobaan: dipidana
b) Membantu: dipidana
c) Daluwarsa: lebihpanjang
d) Delikaduan: ada
e) Aturan dgn gabungan berbeda

KUHP Buku : II              

Pelanggaran
(Overtreding)

dlmMvT: baru dianggap tidak baik setelah ada Undang-Undang
(wet delicten)

Perbedaandg kejahatan:
a) Percobaan: tidak dipidana
b) Membantu: tidak dipidana
c) Daluwarsa: lebih pendek
d) Delikaduan: tidak ada
e) Aturan dgn gabungan berbeda

KUHP Buku : III





Jenis Delik (2)

 - Delik. Materiil: Yang dirumuskan akibatnyaà Ps 338, Ps 187, dll
 - Delik. Komisi: melanggar larangan dg perbuatan aktif
 - Delik. Dolus: delik dilakukandg sengaja, mis. Ps 338, Ps 351
 - Delik. Formil:yang dirumuskan bentuk perbuatannya--> Ps 362, Ps 263, dll
 - Delik. Omisimurni: melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHPb) D. Omisitak murni: melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP

 - Delik. Culpa: Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps 359, Ps 360




                                       Jenis Delik (3)

- Delik. Biasa: penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285

- Delik. Aduan: penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284








0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x