1
HUKUM
ACARA PERADILAN AGAMA
A.
Pendahuluan
Pada masa
penjajahan Belanda hingga menjelang akhir tahun 1989,
Pengadilan
Agama di Indonesia exis tanpa Undang-Undang
tersendiri dan
terkesan hanya sebagai lembaga hokum pelengkap
yang bertugas
menceraikan dan merujukkan saja. Setiap kasus waris
yang timbul di
masyarakat, hanya diberikan “fatwa waris” bukan
penetapan
apalagi putusan dari Pengadilan Agama berwenang .
Pada tanggal
29 Desember 1989, disahkan dan diundangkan UU No.
7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut
merupakan
rangkaian dari undang-undang yang mengatur
kedudukan dan
kekuasaan Peradilan di negara RI. Selain itu, UU
tersebut
melengkapi UU Mahkamag Agung No. 14 Tahun 1985, UU
Peadilan Umum
No. 2 Tahun 1986 dan UU Peradilan Tata Usaha
Negara No. 5
Tahun 1986.
Memang agak
terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan
dengan
landasan lain bagi Peradilan Umum, PTUN dan lainnya.
Namun
demikian, dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan
Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama
setara dengan
Lembaga Pengadilan lainnya.
Materi Hukum
Acara Peradilan Agama, disampaikan pada tanggal 7 Agustus 2008 pada
PKPA
terselenggara atas kerjasama antara PBHI-PERADI.
2
Yang patut
disayangkan, UU No. 7 tersebut mengandung beberapa
kelemahan.
Diantaranya, terdapat hak opsi dalam penyelesaian
perkara waris
bagi orang-orang yang beragama Islam di Pengadilan
Agama atau di
Pengadilan Negeri; Pengadilan Agama tidak
berwenang
menangani sengketa hak milik dsb. Dengan adanya
desakan dari
praktisi hokum maupun masyarakat yang beragama
Islam, maka
lahirlah UU No. 3 Tahun 2006 yang merevisi dan
melengkapi UU
No. 7 tentang Peradilan Agama di Indonesia.
B.
Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama
Dalam era
reformasi hingga saat ini, telah terjadi tiga kali perubahan
terhadap
Pasal-pasal dalam UUD 45. Salah satu perubahannya
terdapat pada
Pasal 24 ayat (2) dinyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang
berada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan
Umum, Agama,
Militer, Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Pasal ini sangat jelas mengamanatkan untuk menyatukan
semua lembaga
peradilan di bawah satu atap di Mahkamah Agung.
Perubahan UUD
45 mengharuskan adanya perombakan dan
perubahan
terhadap Kekuasaan Kehakiman untuk disesuaikan
dengan UUD 45.
Perubahan tersebut dimulai dengan diubahnya UU
No. 14 Tahun
1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
3
dengan UU No.
35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14
Tahun 1970
yang kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004
Tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 13 ayat
(1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
dikatakan bahwa organisasi, administrasi dan finansial
badan
peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan
kekhususan
peradilan di lingkungan masing-masing. Pasal 14 ayat (1)
UU No. 4
tersebut dikatakan, susunan, kekuasaan dan hukum acara
Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan UU tersendiri.
Sesuai dengan
amanat Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut,
dibentuklah UU
No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan UU
No. 9 Tahun
2004 Tentang Peradilan TUN dan UU No. 3 Tahun 2006
Tentang
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama serta UU
Peradilan Militer yang masih dalam pembahasan di
DPR.
Perluasan
Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang
bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara
perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam
sebagaimana
yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989
tentang PA
“Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana
kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai
perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang4
undang ini ”.
Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama
dikhususkan
kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Setelah UU No.
7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun
2006, maka
rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena
berkaitan
dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang
pengadilan
agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut
maka rumusan
yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006
adalah “
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara
tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini ”.
Dalam definisi
pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus.
Hal ini
dimaksudkan untuk:
1. Memberi
dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam
menyelesaikan
pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan
peraturan
pelaksanaannya.
2. Untuk
memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam
melaksanakan
kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan
Qonun
Dalam pasal 49
UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama
bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara5
perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam
bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan,
wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan
hukum Islam,
dan
c. Wakaf dan
shadaqoh
Masyarakat
Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu
faktor
pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya
yang berkaitan
dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah
tumbuh
berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah,
pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini
tentunya juga
berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam
pelaksanaannya.
Selama ini apabila terjadi konflik dalam bidang ekonomi
syari’ah harus
melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam
Undang-Undang
No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989
maka ruang
lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan
wewenang
Pengadilan Agama Yaitu :
Pertama
Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang
yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
6
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi
syari’ah
Dalam
penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
ekonomi
syari’ah adalah :
a. Bank
syari’ah
b. Asuransi
syari’ah
c. Reasuransi
syari’ah
d. Reksadana
syari’ah
e. Obligasi
syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas
syari’ah
g. Pembiayaan
syari’ah
h. Pegadaian
syari’ah
i. Dana
pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis
syari’ah, dan
k. Lembaga
keuangan mikro syari’ah
Kedua
Diberikan
tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau
keperdataan
lainnya.
7
Dalam pasal 50
UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi
sengketa
mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara
sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek
yang menjadi
sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh
pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya
pengadilan
yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah
menjadi dua
ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau
sengketa
lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49,
khususnya
mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu
oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi
sengketa hak
milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek
hukumnya
antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa
tersebut
diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 49.
Tujuan
diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah
untuk
menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu
penyelesaian
sengketa karena alasan aadanya sengketa hak milik atau
keperdataan
lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa
dirugikan
dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.
Ketiga
Diberi tugas
dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal
bulan pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama
diminta oleh
Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap
8
orang yang
telah melihat atau menyaksikan awal bulan pada setiap
memasuki bulan
Ramadlan, awal bulan Syawal dan tahun baru Hijriyah
dalam rangka
Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional
untuk rukyat
Hilal.
C.
Hukum Acara Peradilan Agama bersifat “Lex Specialis”
Dalam Pasal 54
UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang
berlaku pada
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum
Acara Perdata
yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum, kecuali
yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.
Berdasarkan
bunyi pasal 54 tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis
derogot Lex
Generalis” yang berarti disamping acara yang berlaku pada
pengadilan di
lingkungan Pengadilan Agama berlaku Hukum Acara yang
berlaku pada
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara
khusus berlaku
Hukum Acara yang hanya dimiliki oleh pengadilan dalam
lingkungan
Peradilan Agama.
Gugat Cerai
(Cerai Gugat)
Permohonan
Talak (Cerai Talak)
Syiqaq
Hakam
Khulu’
Talak Raj’i
Talak Bain
Shughro
9
Li’an
Sighot Taklik
Ila’
Dhihar
PMH
Hadlonah
Saksi keluarga
Sita marital
tanpa harus ada gugatan cerai
Komulasi
Gugatan Cerai (permohonan Talak) dengan akibat hukumnya (Hak
Hadlonah Anak
dan Harta Gono Gini)
Dst.
D.
Tahap-tahap pemeriksaan dalam persidangan
Tingkat
Pertama
1.
Gugatan/Permohonan
2.
Jawaban/Rekonpensi
3. Replik/jawaban
Rekonpensi
4.
Duplik/Replik Rekonpensi
5. Duplik
Rekonpensi
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Putusan
9. Eksekusi
(jika tidak ada upaya hokum banding dari yang
dikalahkan).
10
Tingkat kedua
(Banding)
1. Memori
Banding yang dibuat Pembanding/kuasanya
2. Kontra
Memori Banding yang dibuat Terbanding/kuasanya
3. Eksekusi
(jika tidak ada upaya hokum Kasasi dari yang
dikalahkan)
Tingkat Kasasi
1. Memori
Kasasi yang dibuat Pemohon Kasasi/kuasanya
2. Kontra
Memori Kasasi yang dibuat Termohon
Kasasi/kuasanya.
3. Eksekusi dan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
0 komentar:
Posting Komentar