Jumat, 16 Desember 2011

hukum acara agama


1
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
A. Pendahuluan
Pada masa penjajahan Belanda hingga menjelang akhir tahun 1989,
Pengadilan Agama di Indonesia exis tanpa Undang-Undang
tersendiri dan terkesan hanya sebagai lembaga hokum pelengkap
yang bertugas menceraikan dan merujukkan saja. Setiap kasus waris
yang timbul di masyarakat, hanya diberikan “fatwa waris” bukan
penetapan apalagi putusan dari Pengadilan Agama berwenang .
Pada tanggal 29 Desember 1989, disahkan dan diundangkan UU No.
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang tersebut
merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur
kedudukan dan kekuasaan Peradilan di negara RI. Selain itu, UU
tersebut melengkapi UU Mahkamag Agung No. 14 Tahun 1985, UU
Peadilan Umum No. 2 Tahun 1986 dan UU Peradilan Tata Usaha
Negara No. 5 Tahun 1986.
Memang agak terlambat lahirnya UU No. 7 tersebut dibandingkan
dengan landasan lain bagi Peradilan Umum, PTUN dan lainnya.
Namun demikian, dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama, kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama
setara dengan Lembaga Pengadilan lainnya.
Materi Hukum Acara Peradilan Agama, disampaikan pada tanggal 7 Agustus 2008 pada
PKPA terselenggara atas kerjasama antara PBHI-PERADI.
2
Yang patut disayangkan, UU No. 7 tersebut mengandung beberapa
kelemahan. Diantaranya, terdapat hak opsi dalam penyelesaian
perkara waris bagi orang-orang yang beragama Islam di Pengadilan
Agama atau di Pengadilan Negeri; Pengadilan Agama tidak
berwenang menangani sengketa hak milik dsb. Dengan adanya
desakan dari praktisi hokum maupun masyarakat yang beragama
Islam, maka lahirlah UU No. 3 Tahun 2006 yang merevisi dan
melengkapi UU No. 7 tentang Peradilan Agama di Indonesia.
B. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama
Dalam era reformasi hingga saat ini, telah terjadi tiga kali perubahan
terhadap Pasal-pasal dalam UUD 45. Salah satu perubahannya
terdapat pada Pasal 24 ayat (2) dinyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan
Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara dan sebuah Mahkamah
Konstitusi. Pasal ini sangat jelas mengamanatkan untuk menyatukan
semua lembaga peradilan di bawah satu atap di Mahkamah Agung.
Perubahan UUD 45 mengharuskan adanya perombakan dan
perubahan terhadap Kekuasaan Kehakiman untuk disesuaikan
dengan UUD 45. Perubahan tersebut dimulai dengan diubahnya UU
No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
3
dengan UU No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14
Tahun 1970 yang kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 13 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman dikatakan bahwa organisasi, administrasi dan finansial
badan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan
kekhususan peradilan di lingkungan masing-masing. Pasal 14 ayat (1)
UU No. 4 tersebut dikatakan, susunan, kekuasaan dan hukum acara
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan UU tersendiri.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tersebut,
dibentuklah UU No. 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum dan UU
No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan TUN dan UU No. 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama serta UU Peradilan Militer yang masih dalam pembahasan di
DPR.
Perluasan Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam
sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989
tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang4
undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama
dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun
2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena
berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang
pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut
maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006
adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang
ini ”.
Dalam definisi pengadilan agama tersebut kata “Perdata” dihapus.
Hal ini dimaksudkan untuk:
1. Memberi dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam
menyelesaikan pelanggaran atas undang-undang perkawinan dan
peraturan pelaksanaannya.
2. Untuk memperkuat landasan hukum Mahkamah Syariah dalam
melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan
Qonun
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara5
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam
bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibahyang dilakukan berdasarkan
hukum Islam, dan
c. Wakaf dan shadaqoh
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu
faktor pendorong berkembangnya hukum Islam di Indonesia, khususnya
yang berkaitan dengan muamalah. Lembaga-lembaga ekonomi syari’ah
tumbuh berkembang mulai dari lembaga perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah, pasar modal syari’ah, dan pegadaian syari’ah. Perkembanagan ini
tentunya juga berdampak pada perkembangan sengketa atau konflik dalam
pelaksanaannya. Selama ini apabila terjadi konflik dalam bidang ekonomi
syari’ah harus melalui peradilan umum. Menyadari hal ini, maka dalam
Undang-Undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 tahun 1989
maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup tugas dan
wewenang Pengadilan Agama Yaitu :
Pertama
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan
6
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Shadaqah
h. Infaq, dan
i. Ekonomi syari’ah
Dalam penjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
ekonomi syari’ah adalah :
a. Bank syari’ah
b. Asuransi syari’ah
c. Reasuransi syari’ah
d. Reksadana syari’ah
e. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
f. Sekuritas syari’ah
g. Pembiayaan syari’ah
h. Pegadaian syari’ah
i. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
j. Bisnis syari’ah, dan
k. Lembaga keuangan mikro syari’ah
Kedua
Diberikan tugas dan wewenag penyelesaian sengketa hak milik atau
keperdataan lainnya.
7
Dalam pasal 50 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa dalam hal terjadi
sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain daalam perkara-perkara
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek
yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Demi terbentuknya
pengadilan yang cepat dan efesien maka pasal 50 UU No.7 tahun 1989 diubah
menjadi dua ayat yaitu : Ayat (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau
sengketa lainnya dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49,
khususnya mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu
oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ayat (2) Apabila terjadi
sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang subyek
hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa
tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49.
Tujuan diberinya wewenang tersebut kepada Pengadilan Agama adalah
untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu
penyelesaian sengketa karena alasan aadanya sengketa hak milik atau
keperdataan lainnya tersebut yang sering dibuat oleh pihak yang merasa
dirugikan dengan adanya gugatan di Peradilan Agama.
Ketiga
Diberi tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal bulan pada tahun hijriyah. Selama ini Pengadilan Agama
diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap
8
orang yang telah melihat atau menyaksikan awal bulan pada setiap
memasuki bulan Ramadlan, awal bulan Syawal dan tahun baru Hijriyah
dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional
untuk rukyat Hilal.
C. Hukum Acara Peradilan Agama bersifat “Lex Specialis”
Dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 dinyatakan,”Hukum Acara yang
berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum
Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.
Berdasarkan bunyi pasal 54 tersebut di atas, berlaku asas “Lex Specialis
derogot Lex Generalis” yang berarti disamping acara yang berlaku pada
pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama berlaku Hukum Acara yang
berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara
khusus berlaku Hukum Acara yang hanya dimiliki oleh pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama.
Gugat Cerai (Cerai Gugat)
Permohonan Talak (Cerai Talak)
Syiqaq
Hakam
Khulu’
Talak Raj’i
Talak Bain Shughro
9
Li’an
Sighot Taklik
Ila’
Dhihar
PMH
Hadlonah
Saksi keluarga
Sita marital tanpa harus ada gugatan cerai
Komulasi Gugatan Cerai (permohonan Talak) dengan akibat hukumnya (Hak
Hadlonah Anak dan Harta Gono Gini)
Dst.
D. Tahap-tahap pemeriksaan dalam persidangan
Tingkat Pertama
1. Gugatan/Permohonan
2. Jawaban/Rekonpensi
3. Replik/jawaban Rekonpensi
4. Duplik/Replik Rekonpensi
5. Duplik Rekonpensi
6. Pembuktian
7. Kesimpulan
8. Putusan
9. Eksekusi (jika tidak ada upaya hokum banding dari yang
dikalahkan).
10
Tingkat kedua (Banding)
1. Memori Banding yang dibuat Pembanding/kuasanya
2. Kontra Memori Banding yang dibuat Terbanding/kuasanya
3. Eksekusi (jika tidak ada upaya hokum Kasasi dari yang
dikalahkan)
Tingkat Kasasi
1. Memori Kasasi yang dibuat Pemohon Kasasi/kuasanya
2. Kontra Memori Kasasi yang dibuat Termohon
Kasasi/kuasanya.
3. Eksekusi dan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi.

0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x