TUGAS
MAKALAH
HUKUM TATA USAHA NEGARA
MEMBANGUN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Disusun Oleh:
ANGGA ANUGRAH
Dosen Pembimbing:
IMANUELITA HOSANA ,SH,MH
STIH DHARMA ANDIGHA BOGOR
JL.Veteran
No: 46 BOGOR , Telp:0251-8381261 Fax:0251-8381159
e-mail:dharmaandigha@yahoo.com
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya kami
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
berjudul “Hukum Perlindungan Konsumen “.
Di
dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan dan menjelaskan tentang
perlindungan terhadap konsumen. Dalam kesempatan ini dengan segala kerendahan
hati kami menyampaikan terima kasih kepada ibu IMANUELITA HOSANA ,SH,MH selaku
dosen Hukum Perlindungan Konsumen. Yang telah
memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan
saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi
lebih baik dikemudian hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini dapat bermanfaat
dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang, khususnya bagi
Mahasiswa/I STIH DHARMA ANDIGHA BOGOR. Terima kasih
BOGOR,16-12-2011
PENULIS
A. PENDAHULUAN
Era reformasi yang
mulai bergulir di Indonesia sejak
tahun 1998 salah satu penyebabnya adalah
pengaruh perubahan nilai terhadap prilaku politik, ekonomi dan hukum. Oleh
karena itu reformasi mencakup 3 (tiga) aspek yaitu politik, ekonomi dan hukum.
Reformasi di bidang hukum berusaha untuk menegakan kembali supremasi hukum.
Dilihat dari sejarahnya supremasi hukum
adalah suatu doktrin hukum yang timbul dan berkembang di
negara-negara Eropah Barat sejak
dimaklumatkannya Dictatus Papae oleh Paus Gregorius VII pada tahun 1075, pada
suatu abad ketika vitalitas ajaran agama Kristen memasuki puncaknya. Manifesto Paus ini berisi tidak kurang dari
27 (dua puluh tujuh) butir yang disusun dan dimaklumatkan secara sepihak. Isi maklumat itu menyatakan bahwa Paus – yang juga
uskup di Roma ialah satu-satunya pemegang kekuasaan hukum yang tertinggi dan
universal atas segala urusan (baik yang rohani maupun yang sekuler) di kawasan
imperium Barat atas orang-orang Kristen
dan atas para padri, dan bukan para penguasa dunia – baik yang raja maupun yang
kaisar. Pada masa itu kondisi yang terjadi adalah negara dunia yang dipimpin
oleh kaisar mengembangkan ahli-ahlinya sendiri yang membangun sistem hukum berdasarkan asas-asas hukum Romawi, sedangkan
gereja di bawah kepemimpinan.Paus mengembangkan sistem hukumnya sendiri atas
dasar ajaran Yesus Kristus yang
selanjutnya dikenal dengan
nama Kanonik. Dari sejarah ini diketahui adanya suatu pengakuan akan
peran hukum sebagai dasar kehidupan
bernegara yang selanjutnya menjadi sesuatu
yang sangat bermakna.
Dalam
Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem
Pemerintahan ditegaskan bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa negara termasuk di dalamnya
Pemerintah dam Lembaga-Lembaga Negara yang lain – dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi hukum, dalam hal ini hukum dasar dan Undang-undang
sebagai rinciannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti materiil adalah
sebagai berikut :
1.
Adanya pembagian kekuasaan
dalam negara ;
2.
Diakuinya hak asasi manusia dan
dituangkannya dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan;
3.
Adanya dasar hukum bagi
kekuasaan pemerintahan (asas
legalitas);
4.
Adanya peradilan yang bebas dan
merdeka serta tidak memihak;
5.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dalam era reformasi
yang terjadi saat ini, dalam
rangka supremasi hukum,lembaga yang paling banyak disorot adalah lembaga
peradilan. Sebagai salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah
bebas dan tidak memihak. Peradilan harus independent serta impartial (tidak
memihak). Peradilan yang bebas pada hakikatnya berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya
melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain.
Sedangkan asas lebih ditujukan kepada
proses pelayanan agar pencari keadilan terhindar dari ekses-ekses negatif.
Dengan kata lain, independensi menyangkut nilai-nilai substansial, sedangkan
asas con tante justitie berkaitan dengan nilai-nilai prosedure.
Dalam
tulisan ini pembahasan
lebih dititik beratkan pada sistem peradilan sebagai cara untuk melakukan penegakan
hukum.1 Hal senada dikemukakan oeh Luhut MP. Pangaribuan yang menyebutkan bahwa
istilah peradilan dalam persfektif penegakan hukum mengacu pada berjalannya satu mekanisme tertentu dalam satu sistem
(yang baku). Berjalannya mekanisme ini digerakkan oleh aparatur penegak hukum
(Formal : Polisi, Jaksa, “Advokad” dan Hakim) dalam sistem yang diatur
dalam hukum acara.
Adanya kecenderungan harmonisasi aparatur
dan sistem yang belum pernah disempurnakan membuat adanya peluang (loop holes )
untuk intervensi kekuasaan.2 Secara sosiologis ternyata “proses hukum tidak
hanya berlangsung di atas rel peraturan dan institusi hukum formal, melainkan
cukup intensif digerakkan, dibolehkan
dan dipengaruhi oleh faktor-faktor meta juridis, seperti kekuasaan politik,
ekonomi dan kebudayaan.3
Dalam tulisan ini pembahasan lebih dititik
beratkan pada sistem peradilan khususnya kondisi yang sedang terjadi saat ini
dan kondisi yang dicita-citakan pada masa yang akan datang.
Sistem Peradilan itu sendiri meliputi :
1. Struktur
2. Substansi
3. Kultural
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Dalam melakukan
pengamatan terhadap berlakunya
hukum secara lengkap,
Sacipto Rahardjo menyebutkan adanya berbagai unsur yang harus
terlibat yaitu :4
1. Peraturan Sendiri.
2. Warga negara sebagai
sasaran peraturan.
3. Aktivitas birokrasi
pelaksana.
4. Kerangka sosial – politik
ekonomi budaya yang ada yang turut menentukan bagaimana setiap unsur dalam
hukum tersebut di atas menjalankan apa yang menjadi bagiannya.Unsur-unsur yang
dikemukakan di atas
selanjutnya harus dilihat hubungannya
satu sama lain dalam suatu proses interaksi yang dinamis. Dengan menggunakan alat analisa tersebut maka
selanjutnya akan ditemukan berbagai macam kekhasan berlakunya hukum yaitu
“Hukum yang Tidur”
5.Satjipto Rahardjo menyebutkan hukum yang tidur adalah suatu
peraturan hukum yang lambat laun,
berkat proses interaksi di antara unsur-unsur yang disebutkan di
atas, tidak dijalankan lagi dan
menjalani ‘masa tidurnya’.
6 Hukum Yang dikesampingkan
adalah bila suatu peraturan hukum itu oleh masyarakat dirasa tidak memadai lagi
dan masyarakat lalu mencari jalannya sendiri untuk mengatur masalah yang kini
dihadapinya.
7 Hukum yang lumpuh adalah terdapatnya kecenderungan masyarakat
untuk menafsirkan suatu
peraturan hukum itu demikian longgarnya, sehingga praktis setiap
saat peraturan itu selalu dilanggar.
Kondisi hokum sebagaimana di
uraikan oleh Satjipto Rahardjo di atas saat ini paling
banyak terjadi dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. KONDISI PERADILAN SAAT
INI
Hukum merupakan urat
nadi dalam kehidupan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil
dan makmur. Muladi menyebutkan bahwa
sejak Indonesia merdeka, tema negara hukum paling banyak mendapat sorotan.
Sebagian dikarenakan kelemahan yang nyata pada lembaga-lembaga hukum itu
sendiri. Institusi-institusi hukum tidak
berjalan sebagaimana mestinya – yaitu menurut taraf keinginan, harapan, dan
tuntutan rakyat dari hampir semua tingkatan masyarakat.
Donald Black
menyebut hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social
control) sehingga sistem hukum adalah sistem kontrol sosial yang di dalamnya
diatur tentang struktur, lembaga, dan proses kontrol sosial tersebut.Friedman
juga menyebutkan bahwa yang terpenting adalah fungsi dari hukum itu sendiri
yaitu sebagai kontrol sosial (ibarat polisi), penyelesaian sengketa (dispute
settlement), skema distribusi barang dan jasa (good distributing
scheme), dan pemeliharaan sosial (Social
maintenance).
Sejak Indonesia
merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum masih dianggap kurang
memenuhi harapan dan perasaan keadilan
masyarakat. Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last
forttress) untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan
yang didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini
nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan
persoalan hukum ke
pengadilan.
Sebagai negara
yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang,
kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan
negara-negara maju. Dalam kaitan dengan keadaan hukum di negara-negara
berkembang patut disimak buku “The challenge of the Worlf Poverty” yang diterbitkan pada tahun 1970 oleh Gunnar
Myrdal yang merupakan hasil
penelitiannya terhadap negara-negara di
Asia Selatan. Bab ke tujuh dari buku
tersebut berjudul The ‘Soft State’
menyebutkan “Semua negara berkembang sekalipun dengan kadar yang berlainan,
adalah ‘negara-negara yang lembek’. Istilah ini dimaksudkan untuk mencakup
semua bentuk ketidak disiplinan sosial yang manifestasinya adalah : cacad-cacad
dalam perundang-undangan dan terutama dalam
hal menjalankan dan menegakan hukum, suatu ketidak patuhan yang menyebar
dengan luasnya di kalangan pegawai negeri .
pada semua tingkatan terhadap peraturan yang
ditujukan kepada mereka, dan sering
mereka ini bertabrakan dengan orang-orang atau kelompok-kelompok
yang berkuasa, yang justru harus mereka atur...... “
Salah satu aspek yang
menarik untuk dikutip di sini adalah analisisnya mengenai faktor yang berdiri
di belakang kelembekan suatu negara atau ketidak disiplinan sosial yang meluas
itu, yaitu : “Perundang-undangan yang main sikat “(sweeping legislation).
Perundang-undangan yang demikian itu dimaksudkan untuk memordenisasikan
masyarakat dengan segera, berhadapan dengan keadaan masayarakat yang umumnya
diwarisi, yaitu otoritarianisme, paternalisme, partikularisme dan banyak
ketidakteraturan lainnya. Perundang-undangan memang dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan rakyat banyak yang sengsara, tetapi yang tidak
memberikan hasil yang banyak seperti
yang tercantum pada maksud
dikeluarkannya peraturan itu.
Gunnar Myrdal
menyebutkan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh ciri watak dari
bangsa-bangsa di wilayah tersebut, melainkan karena faktor sejarahnya. Asia
Selatan tidak mengalami perkembangan sejarah yang “mulus” seperti di Eropah
Barat. Kolonialisme telah membawa negara-negara itu ke kemerosotan organisasi
di tingkat pedesaan tanpa menciptakan penggantinya. Tekanan untuk
mengintroduksikan bentuk pemilikan tanah secara Barat, ekonomi yang didasarkan
pada uang,
administrasi kolonial yang terutama
ditujukan untuk mengumpulkan pajak dan mempertahankan ketentraman dan
ketertiban, menyebabkan melemahnya sistem hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
asli, bahkan di daerah-daerah tertentu menyebabkan itu semua runtuh sama
sekali. Tradisi otoriter yang telah ada
sebelum masa penjajahan, dengan datangnya kolonialisme itu malah diperkuat oleh
pemerintahan kolonial itu dan dialihkan kepada paternalisme. Dalam
sistem yang demikian itu rakyat menjadi terbiasa untuk diperintah, tetapi juga sedapat mungkin untuk
menghindarkan diri. Hal itu menyebabkan kontrol oleh masyarakat terhadap
tindakan-tindakan pemerintahan menjadi lemah.
Dengan demikian
permasalahan yang mendasar yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang
berkembang adalah bagaimana menciptakan suatu tatanan politik yang mantap.
Tanpa membereskan hal-hal yang bersifat fundamental tersebut orang tidak bisa
menciptakan suatu sistem politik dan hukum pada kedudukan yang lebih tinggi.
Pada umumnya di
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dijumpai demam untuk memodernisir
hukumnya. Tetapi Friedman melihat, bahwa modernisasi ini umumnya hanya
menyangkut unsur struktur dan substansinya saja, sedangkan kultur hukumnya
tidak mendapat perhatian yang seksama.
Dengan demikian maka modernisasi hukum seperti ini belum dapat menjawab
pertanyaan “apakah yang selanjutnya dapat dihasilkan oleh hukum yang telah menjadi modern seperti ini?”.
Apakah ia dapat menolong meningkatnya GNP? Apakah ia mampu menggerakkan
perubahan dalam masyarakat. Pada pokoknya Friedman ingin mengingatkan tentang
pentingnya peranan kultur hukum, yaitu nilai-nilai dan sikap-sikap yang
mempengaruhi bekerjanya hukum.
Kondisi yang sama juga
dihadapi Indonesia. Dalam bidang hukum secara garis besar dapat dikemukakan
bahwa hambatan utama yang dihadapi
adalah pembuatan hukum dan penegakan hukumnya. Dalam hal penegakan hukum ini
tentu tidak terlepas dari sistem peradilannya dan sorotan utama terhadap
kinerja Peradilan dapat dirinci sebagai berikut :
1. Hukum hanya dapat
dinikmati oleh golongan yang mampu;
2. Mencari keadilan adalah
upaya yang mahal;
3. Aparat penegak hukum
(dalam hal ini pejabat peradilan tidak senantiasa bersih)
4. Kualitas profesi di bidang
hukum yang kurang memadai;
5. Ada beberapa putusan hakim
yang tidak selalu konsisten.11
Buku Reformasi Hukum di
Indonesia, menyimpulkan hasil penelitian tentang
penegakan hukum di Indonesia menyatakan antara lain :
a. Kurangnya rasa hormat
masyarakat pada hukum;
b. Tidak adanya konsistensi
penerapan peraturan oleh aparat pengadilan;
c. Management pengadilan
sangat tidak efektif (maksudnya : mekanisme pengawasan);
d. Peranan yang dominan dari
eksekutif membawa pengaruh yang tidak sehat terhadap pengadilan (Peradilan
yang tidak independent, karena dualisme
kekuasaan kehakiman);
e. Penegakan hukum yang berbau
praktek korupsi , dan keberpihakan yang
menguntungkan pemerintah.
Sistem peradilan di Indonesia yang merupakan
warisan kolonial Belanda sedikit banyak menyulitkan dalam prakteknya. Sisa-sisa
prilaku sebagai bangsa terjajah masih nampak di kalangan para hakim. Dari sisi
ini paling tidak ada tiga hal yang dapat dilihat yaitu :
Pertama, hakim-hakim tidak mempunyai kepercayaan diri untuk mengutip
yurisprudensi dari Mahkamah Agung Indonesia.
Kedua, kemungkinan memang tidak ada putusan hakim (MA) yang dapat
dianggap
berkualitas untuk kasus itu.
Ketiga, menganggap yurisprudensi asing selalu lebih valid dan
bermutu.13
Permasalahan yang
berkaitan dengan hukum positif dan keadaan supremasi hukum saat ini juga
terletak pada kualitas perundang-undangan yang mencakup kemungkinan-kemungkinan
negatif sebagai berikut :
1. Perundang-undangan warisan
kolonial yang sudah tidak memadai dengan
suasan kemerdekaan. Sebagai contoh : ketentuan tentang “Hatzaai Artikelen”
(Pasal 154, Pasal 156 KUHAP) yang bertentangan dengan kebebasan menyatakan
pendapat,
pasal-pasal yang memidana pengemisan dan penggelandangan (Pasal 504
dan Pasal 505 KUHAP).
2. Perundang-undangan yang
diciptakan setelah Indonesia merdeka tetap dinilai bermasalah sehingga telah
ditinjau kembali. Contoh Undang-Undang No. 11 PNPS 1963, yang merupakan
gambaran sistem otoriter.
3. Undang-undang yang karena
sesuatu hal belum beradaptasi dengan perkembangan internasional (sekalipun
dimungkinkan) misalnya, ratifikasi dokumen internasional HAM masih sangat
rendah intensitasnya. Contoh : belum diaturnya pertanggungjawaban korporasi
(corporate criminal hability ) dalam tindak pidana korupsi;
4. Penegakan hukum yang tidak
bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat dan rasa keadilan masyarakat yang kadang-kadang terlalu
menekankan kepastian hukum tetapi merugikan keadilan.
5. Kesadaran hukum yang masih
rendah yang lebih banyak berkisar dengan kualitas
sumber daya manusianya, sehingga terjadi kesenjangan antara “law
awarenes/lawacquitance”
dengan “law behaviour” (aspek
kesadaran hukum).
Contohnya : praktek-praktek penyiksaan dalam penegakan hukum, padahal jelas
melanggar Pasal 422 KUHAP.
6. Rendahnya pengetahuan
hukum, sehingga menimbulkan kesan tidak profesional, dan tidak jarang
mengakibatkan malpraktek di bidang penegakan hukum (aspek illteracy). Misalnya
: masih banyak praktek main hakim sendiri baik antar warga masyarakat maupun
oknum penegak hukum terhadap warga masyarakat.
7. Mekanisme Lembaga Penegak
Hukum yang fargmentasi sehingga tidak jarang menimbulkan disparitas penegakan
hukum dalam kasus yang sama atau kurang lebih sama.
8. Budaya hukum tentang HAM
yang belum terpadu sebagai akibat perbedaan
persepsi tentang HAM.
Bagir Manan
menyebutkan bahawa keadaan
hukum (the existing legal system
) Indonesia dewasa ini menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1. Dilihat dari substansi
hukum – asas dan kaidah – hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang
berlaku – sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem
hukum nasional. Tiga sistem yang pertama
merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum
tersebut dimaksudkan untuk membiarakan rakyat tetap hidup dalam lingkungan
hukum tradisional dan sangat dibatasai untuk
memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern.
2. Ditinjau dari segi bentuk sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk
hukum tertulis, Para pelaksana dan
penegak hukum senantiasa mengarahakan pikiran hukum pada peraturan-peraturan
tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum islam hanya dipergunakan dalam
hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua
hukum tersebut.Penggunaan Yruisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan
hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan
utama.
3. Hingga saat ini masih
cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa Pemerintah Hindia Belanda.
Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam
kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung
kekosongan-kekososngan baik ditinjau
dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat.
4. Keadaan hukum kita dewasa
ini menunjukkan pula banyak aturan kebijakan (beleidsregel).Peraturan-peraturan
kebijakan ini tidak saja berasal dari administrasi negara, bahkan pula
dari badan justisial. Peraturan
kebijakan merupakan instrumen yang selalu melekat pada administrasi negara.
Yang menjadi masalah, adakalanya peraturan kebijakan tersebut kurang
memperhatikan tatanan hukum yang berlaku. Berbagai aturan kebijakan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
karena terlalu menekankan aspek “doelmatigheid” dari pada “rechtsmatigheid”.
Hal-hal semacam ini sepintas lalu dapat dipandang sebagai “terobosan” tas
ketentuan-ketentiuan hukum yang dipandang tidak memadai lagi. Namun demikian
dapat menimbulkan kerancuan dan ketidak pastian hukum.
5. Keadaan lain dari hukum
kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum khususnya peraturan
perundang-undangan – sering dipandang sebagai urusan departemen bersangkutan.
Peraturan perundang-undangan pemerintah daerah adalah semata-mata urusan Departemen
Dalam Negeri. Peraturan perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
6. Tidak pula jarang dijumpai
inkonsistensi dalam penggunaan asas-asas hukum atau landasan teoretik yang
dipergunakan.
7. Keadaan hukum kita –
khususnya peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam kurun waktu dua puluh
lima tahun terakhir – sangat mudah tertelan masa,mudah aus (out of date) .
Secara obyektif hal ini terjadi karena
perubahan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya berjalan
begitu cepat, sehingga hukum mudah seka;i tertinggal di belakang. Secarasubyektif,
berbagai peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatasi keadaan seketika
sehingga kurang memperhatikan wawasan ke depan. Kekurangan ini sebenranya dapat
dibatasi apabila para penegak hukum
berperan aktif mengisi berbagai kekososngan atau memberikan pemahaman
baru suatu kaidah. Kenyataan menunjukkan bahwa sebagian penegak hukum lebih
suka memilih sebagai “aplikator” daripada sebagai “dinamisator” peraturan
perundang-undangan.
Sunaryati Hartono menyatakan bahwa krisis ekonomi yang
terjadi di Indonesia yang berkaitan langsung dengan krisis hukum disebabkan
oleh :
1) Karena aspek-aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat, terutama bidang hukum
sangat diabaikan;
2) Karena kejujuran dalam
kata dan perilaku semakin ditinggalkan, baik dalam kehidupan masyarakat dan
bernegara, maupun dalam kehidupan
pribadi. Ini tercermin dari perkembangan bangsa
Indonesia yang dalam 30 tahun terakhir menjadi sampai kabur,
berbunga-bunga karena banyak menggunakan eufemisme;
3) Karena cara berfikir
bangsa Indonesia semakin menjadi formalistis, birokratis dan munafik,
legalistis, hal mana mendukung sikap
hipokritis pula, dan kurang memperhatikan arti intrinsik dan yang sebenarnya
dari suatu kata atau pengertian;
4) Karena elite baru dan
orang kaya baru masyarakat Indonesia semakin menjadi feodal dan mengadopsi
cara-cara kehidupan orang-orang Belanda
yang dimasa kolonial hidup di Indonesia.
Dari berbagai kasus yang menimpa pengadilan
setidaknya terdapat tiga kritik bagi
lembaga peradilan kita. Pertama, adalah lemahnya moral dan
profesionalisme.Kedua, adalah lemahnya
budaya hukum masyarakat yang menyangkut persepsi masyarakat terhadap pola penegakkan
hukum dan Ketiga, adalah lemahnya kemandirian dan kebebasan hakim (lemahnya
sistem peradilan).
B. SISTEM PERADILAN YANG
DIHARAPKAN
Hukum adalah suatu
sistem yang terdiri atas sub-sub sistem. Lili Rasjidi menyatakan bahwa
membicarakan hukum sebagai suatu sistem selalu menarik dan tidak pernah
menemukan titik akhir karena sistem hukum (tertib hukum atau stelsel hukum)
memang tidak mengenal bentuk final.Munculnya pemikiran-pemikiran baru sekalipun
di luar disiplin hukum selalu dapat membawa pengaruh kepada sistem
Menurut Lawrence M.
Friedman, ada tiga unsur dalam sistem hukum, yaitu :21Pertama-tama, sistem
hukum mempunyai struktur. Sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian
sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda, dan setiap bagian berubah
tidak secepat bagian tertentu lainnya. Ada pola jangka panjang yang
berkesinambungan – aspek sistem yang berada di sini kemarin ( atau bahkan pada abad yang terakhir) akan
berada di situ dalam jangka panjang.
Inilah struktur sistem hukum – kerangka atau rangkanya, bagian yang
tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap
keseluruhan. Struktur sistem hukum terdiri dari unsur berikut ini : jumlah dan ukuran
pengadilan, yurisdiksinya( yaitu, jenis
perkara yang diperiksa, dan bagaimana serta mengapa), dan cara naik banding
dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Jelasnya struktur adalah semacam
sayatan sistem
hukum – semacam foto diam yang menghentikan gerak.
Aspek lain
sistem hukum adalah
substansinya. Yaitu aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang
berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti “produk” yang dihasilkan oleh
orang yang berada dalam sistem hukum itu
– keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Penekannya di sini terletak pada hukum hukum yang hidup
(Living law) , bukan hanya pada aturan dalam kitab hukum (law books).
Komponen ketiga dari
sistem hukum adalah budaya hukum. Yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem
hukum – kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Dengan kata lain
budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan
bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalah gunakan. Tanpa budaya hukum,
sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya – seperti ikan yang mati terkapar
di keranjang, bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya.
Friedman mengibaratkan
sistem hukum itu seperti “struktur” hukum seperti mesin. Substansi
adalah apa yang dihasilkan atau
dikerjakan oleh mesin itu. Budaya hukum adalah apa saja atau siapa saja yang
memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan
bagaimana mesin itu digunakan.
Berkaitan dengan hal di
atas, apabila teori Lawrence M Friedman di atas dikaitkan dengan sistem hukum
di Indonesia saat ini maka dalam “struktur” terdapat empat lingkungan peradilan
yaitu, yaitu lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara.
Peradilan Niaga termasuk ke dalam lingkungan peradilan umum.
Masing-masing lingkungan peradilan
tersebut mempunyai tingkatan yang
berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara. Setiap pengadilan
memiliki yurisdiksinya sendiri-sendiri baik secara absolut maupun relatif.
Hubungan antara polisi, jaksa, hakim, pengacara, terdakwa dan lain-lain
menunjukkan suatu struktur sistem hukum .
Friedman menyebutkan, bahwa struktur adalah .... is a kind of cross section of the legal
system - a kind of dtill photograph,
which freezes the action.
Struktur berhubungan
dengan institusi dan
kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisinya, hakimnya, jaksa
dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur yang sistemik.
Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah memenuhi rasa
keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi
peraturan perundang-undangannya. Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada
upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman
masyarakat terhadap hukum, dan
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan komponen
Friedman di atas, Achmad Ali berpendapat bahwa kondisi Sistem Hukum Nasional
Indonesia, sangat menyedihkan dan
mengalami keterpurukkan yang luar biasa. Keterpurukan tersebut tidak akan berhasil diperbaiki
apabila sosok-sosok the dirty broom (
sapu kotor) masih menduduki jabatan di berbagai institusi hukum.
Penciptaan berbagai
peraturan tidak saja membawa perbaikan tetapi justru timbul kondisi
“hiperregulated” tersebut membuat
masyarakat lebih apatis. Sementara itu institusi dan aparatur hukum hanya
mengedepankan formal justice semata
tanpa memperdulikan substansial justice
sehingga segala sesuatu dilihat dari dua hal yang jukstaposisional saja yaitu
benar – salah, hitam putih, menang kalah, halal haram dan sebagainya. Sementara
itu arus reformasi yang tidak terkendali (kebablasan) telah menciptakan masyarakat
yang berperilaku/berbudaya membabi buta (blind society).
Kondisi keterpurukan ke tiga komponen sistem hukum tersebut telah
menjadikan hukum tidak berfungsi sama sekali dan apa yang disebut sistem hukum
nasional Indonesia menjadi sulit diterima.
Secara lengkap Achmad Ali menyebutkan :
Semakin rendahnya
tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum,
disebabkan warga secara kasat mata menyaksikan dan mengetahui sendiri betapa
“sandiwara hukum” dan lebih khusus lagi “sandiwara peradilan” masih terus
berlangsung. Kita masih tetap pantas untuk mengalunkan syair lagu “aku masih
tetap seperti yang dulu”. Sosok-sosok
penegak hukum
yang kini masih bergentayangan masihlah sosok-sosok lama dengan
paradigma lama, tetapi dengan “kemasan baru”. Konkretnya “sosok-sosok sapu
kotor” di lingkungan penegakan hukum masih eksis dan semakin hari semakin
memperkokoh posisinya. Serentetan kasus-kasus hukum dan peradilan yang
muncul di media massa. Seperti berita kasus suap menyuap kelas kakap
masih berlangsung ditubuh Mahkamah Agung , berita perintah penundaan penuntutan
tiga konglomerat dan lain-lain sebagai akibat tidak profesionalnya aparat
penegak hukum teramat mengecewakan rakyat banyak. Kesemuanya makin
menurunkan citra penegakan hukum.
Dan jalan keluar dari segala keterpurukan
itu adalah secara klasik berupa pembenahan
instiusi dan aparatur hukum. Pembenahan itu harus dilakukan secara drastis, tanpa
harus mengganggu berjalannya sistem formal hukum yang sedang berjalan.
Dalam
hukum formal, acara
sidang dalam tradisi
common law sangat menekankan
pada “kelisanan” (orality). Pengadilan Common Law lebih suka ucapan dari
dokumen tertulis. Sedangkan dalam Civil Law, sistem yang dipergunakan adalah
sistem selidik (inquisitoriasl system).
Dari sejarahnya Civil Law tidak menggunakan dewan juri, dan keberadaan
penasehat hukum di ruang sidang
pengadilan tidak sedominan penasehat hukum negara common law.
Peradilan merupakan
suatu macam penegakan hukum, karena aktivitasnya tidak
terlepas dari hukum yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum
itu. Terdapat perbedaan antara peradilan dan pengadilan. Peradilan menunjuk
kepada proses mengadili, sedangkan pengadilan merupakan salah satu lembaga
dalam proses tersebut. Lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses
mengadili adalah kepolisian, kejaksaan dan advokat. Hasil akhir dari proses peradiln tersebut berupa putusan
pengadilan.
Bagi ilmu
hukum, bagian penting
dalam proses mengadili terjadi saat hakim memeriksa dan mengadili suatu
perkara. Pada dasarnya yang dilakukan oleh hakim adalah memeriksa kenyataan
yang terjadi, serta menghukuminya dengan peraturan yang berlaku. Pada waktu itu
diputuskan tentang bagaimana atau apa hukum yang berlaku untuk satu kasus. Pada
waktu itulah penegakan hukum mencapai puncaknya. Hans Kelsen menyebutkan bahwa
proses penegakan hukum yang dijalankan oleh
hakim demikian disebut sebagai Konkretisierung.
Dalam persfektif
sosiologi, lembaga pengadilan
merupakan lembaga yang
multi fungsi dan merupakan tempat untuk
“record keeping”, “site of administrative.
Sacipto Rahardjo
menyebutkan, sesungguhnya lembaga
peradilan adalah tempat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum agar
tidak berkembang menjadi konflik yang membahayakan keamanan dan ketertiban
masyarakat. Namun, fungsi itu hanya akan efektif apabila pengadilan memiliki 4
(empat) prasyarat :
1. Kepercayaan (masyarakat)
bahwa di tempat itu mereka akan memperoleh keadilan seperti mereka kehendaki;
2. Kepercayaan (masyarakat)
bahwa pengadilan merupakan lembaga yang mengekspresikan nilai-nilai kejujuran,
mentalitas yang tidak korup dan nilai-nilai utama lainnya;
3. Bahwa waktu dan biaya yang
mereka keluarkan tidak sia-sia; Bahwa pengadilan merupakan tempat bagi orang
untuk benar-benar memperoleh perlindungan hukum.
Bagaimana dengan
substansi hukum nya di Indonesia ?.
Dalam perkembangan sejarah berfungsinya hukum di Indonesia, Mochtar
Kusumatmadja pernah mengadopsi pemikiran Roscoe Pound, salah seorang pendukung Sociological
Jurisprudence. Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja ini dikenal dengan Mazhab UNPAD.
Dalam konsep ini hukum dijadikan sebagai sarana untuk melakukan pembaruan dalam
masyarakat. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk tujuan yang praktis, yakni
dalam rangka menghadapi permasalahan pembangunan sosial dan ekonomi. Model
pemikiran Roscoe Pound ini lebih dirasakan oleh negara-negara berkembang dari
pada negara maju karena mekanisme hukum di negara-negara berkembang belum
semapan di negara-negara maju. Hukum harus dapat lebih berperan dalam melakukan
kontrolterhadap perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga hukum dapat
mengarahkan kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik yang diinginkan.
Pokok-pokok pikiran yang melandasai konsep
hukum sebagai sarana untuk pembaruan masyarakat adalah :
1) Bahwa ketertiban dan
keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan
mutlak perlu, dan
2) Bahwa hukum dalam arti
kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki
oleh pembangunan oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Untuk itu diperlukan
sarana berupa peraturan hukum yang tertulis ( baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum yang
berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
Meskipun konsep hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat sebagaimana dikemukakan
oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan konsep pembangunan hukum Kusumaatmadja
tidak mengartikannya sebagai alat tetapi sebagai sarana. Menurutnya pengertian sarana
lebih luas dibandingkan dengan alat. Alasannya adalah :
(1) di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan
hukum lebih menonjol,misalnya dibandingkan dengan di Amerika Serikat, yang
menempatkan yruisprudensi (khususnya putusan Suoreme Court) pada tempat yang
lebih penting.
(2) konsep hukum sebagai alat akan mengakibatkan hasil yang tidak
jauh berbeda dari penerapan “legalisme” sebagaimana pernah diterapkan pada
zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukan kepekaan
masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu,
(3) apabila hukum di sisni
termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan
masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep itu diterima resmi sebagai
landasan
kebijakan hukum nasional yang palin tepat dan relevan sampai saat ini.
Namun masalahnya terletak pada seberapa
jauh pembentukan peraturan
perundang-undangan baru (dalam bidang-bidang hukum yang dianggap netral
itu) telah diantisipasi dampaknya bagi
masyarakat secara keseluruhan. Darji Darmodihardjo27 mengemukakan ada tiga
catatan yang dapat diberikan berkaitan dengan hal di atas :
Pertama, harus
disadari bahwa bagaimanapun
hukum merupakan suatu
sistem, yang keseluruhannya tidak lepas dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat. Untuk itu pengembangan satu bidang hukum (yang dikatakan
netral sekalipun) juga akan berpengaruh pula ke bidang-bidang hukum lainnya.
Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, memiliki keterkaitan dengan masalah
hukum pertanahan, yang di Indonesia belum dapat disebut sebagai bidang
yang netral.
Kedua, penetapan tujuan
hukum yang terlalu jauh dari kenyataan sosial seringkali menyebabkan dampak
negatif yang perlu diperhitungkan. Sebagai contoh, pembentukan Undang-undang
No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesungguhnya dapat
dilihat dalam konteks ini. Produk hukum tersebut dapat dikatakan sebagai wujud
social engineering untuk mengarahkan masyarakat Indonesia dari kebiasaan tidak
disiplin berlalu lintas menjadi disiplin. Kendati demikian kondisi
ideal seperti diharapkan oleh Undang-undang tersebut rupanya terlalu
jauh dari kenyataan sosial yang ada. Masyarakat merasa belum siap untuk
mengikuti instrumen hukum itu. Akibatnya, stabilitas sosial (bahkan politik) terganggu. Sebagai
pemecahannya, diberikan beberapa konsesi kepada masyarakat dengan menerapkan
isi undang-undang itu secara bertahap, yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan
akan terjadi.
Ketiga, konsep social
engineering tidak boleh berhenti pada penciptaan peraturan hukum tertulis
karena hukum tertulis seperti itu selalu mengalami keterbatasan. Konsep ini
memerlukan peranan aparat penegak hukum yang profesional, untuk memberi jiwa
pada kalimat-kalimat yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan itu.
Aparat hukum, khususnya hakim, harus mampu menggali nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
27 UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
dan kemudian menggunakan nilai-nilai yang baik itu dalam rangka menerjemahkan
ketentuan hukum yang berlaku.
A. Lawrence Friedman (seperti dikutip oleh Robert Seidman), mengajukan
usulan untuk menghadapi terjadinya perubahan sosial, dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut :
a. Bagaimana hukum
menetapkan, memantau atau sebaiknya mengatur fakta atau langkah perubahan
sosial.
b. Apakah sistem hukum dan
kelembagaan hukum dapat membantu atau menghambat masyarakat yang maju ke arah
modernisasi .
c. Apakah hukum membantu
pertumbuhan ekonomi.
d. Bagaimanakah hukum
mempelopori atau menggelapkan jalan
menuju kebijaksanaan atau stabilitas politik.
e. Bagaimanakah sebuah masyarakat
bisa meningkatkan sistem keadilannya. Kesemua pertanyaan itu dimaksudkan untuk
menjelaskan konsep suatu sistem hukum yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu
:
- Aturan-aturan hukum
substantif;
- Lembaga-lembaga hukum
(pengadilan dll) ;
- Kontribusi keberdayaan
hukum (nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap hukum).
L. Friedman mengatakan perlu dicari suatu sistem hukum yang paling baik untuk
membantu pembangunan, untuk menghadapi
perubahan sosial yang sedang berjalan saat ini.
Bagi suatu negara
seperti Indonesia yang sedang
mengalami masa pembangunan dan perubahan soaial, adalah diseyogyakan sekali
apabila pengkajian terhadap hukum itu selalu dikaitkan pada pertanyaan-pertanyaan
standar, seperti :
1. Apakah identitas dan
fungsi hukum ini sesuai dengan struktur masyarakat yang dilayaninya ?
2. Apakah peranan hukum ini
di dalam masyarakat ?
3. Fungsi positif dan negatif
mana yang ada pada hukum sekarang ini ?
Dalam rangka
membangun sistem peradilan di Indonesia maka terkait di
dalamnya pembangunan substansi hukumnya. Apabila sistem peradilan dimaksudkan
sebagai penegakan hukum maka hal ini juga akan berhubungan dengan fungsi hukum
sebagai pengatur kehidupan masyarakat. Dalam hal ini hukum harus menjalani
suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas
yang berbeda-beda. Secara garis besar aktivitas itu berupa pembuatan hukum dan
penegakan hukum.
Sacipto Rahardjo29 menyebutkan pembuatan hukum
merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan tersebut. Ia merupakan momentum yang memisahkan keadaan
tanpa hukum dengan keadaan yang diatur
oleh hukum . Ia merupakan pemisah antara “dunia sosial” dengan “dunia kenyataan hukum “, oleh karena sejak saat itu
kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukan pada tatanan hukum. Tunduk pada
tatanan hukum berarti tunduk pada penilaian hukum, ukuran hukum dan
akibat-akibat hukum.
Selanjutnya Satjipto
melanjutkan30 bahwa proses dalam pembuatan hukum ini dibagi dalam dua
golongan tahap besar yaitu tahap sosio politis dan tahap yuridis.
Dalam tahap
sosio politis, maka
gagasan awal diolah oleh masyarakat sendiri, dibicarakan dan dikritik,
dipertahankan, melalui pertukaran pendapat antara berbagai golongan dan
kekuatan dalam masyarakat. Pada tahap ini suatu gagasan mengalami ujian, apakah
ia akan bisa terus digelindingkan ataukah berhenti di tengah jalan. Dalam
kejadian terakhir itu, maka gagasan tersebut akan hilang dan tidak
dipermasalahkan lagi oleh dan di dalam masyarakat.
Apabila gagasan
tersebut berhasil untuk
menggelinding terus, maka barang tentu bentuk serta isinya juga mengalami
perubahan dibanding pada saat ia muncul. Perubahan itu menjadikan bentuk dan
isi gagasan tersebut makin dipertajam (articulated).
Tahap berikutnya atau
tahap akhir adalah pemberian sanksi hukum terhadap bahan tersebut. Tahap ini
melibatkan kegiatan intelektual yang
murni bersifat yuridis dan tentunya juga akan ditangani oleh
tenaga-tenaga yang khusus berpendidikan hukum. Yang dimaksud dengan kegiatan
yang murni yuridis di sini, misalnya adalah perumusan dalam bahasa hukum,
meneliti konteksnya dalam sistem hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan
gangguan sebagai satu kesatuan sistem, baik dalam
konteks mengikuti tahap-tahap tersebut secara lengkap, tetapi dalam
garis besarnya, pembuatan hukum itu bisa dirinci dalam tahap-tahap sebagai
berikut :
1. Tahap inisiasi : muncul suatu gagasan dalam masyarakat.
2. Tahap sosio politis :
pematangan dan penajaman gagasan.
3. Tahap yuridis : penyusunan
bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan.
Proses pembuatan
hukum memerlukan suatu wadah
struktur tertentu yang menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan
mengatur kelembagaan juga mekanisme kerjanya.
Dalam proses
pembuatan hukum ini,
Montesquieu memiliki gagasan
tentang pembuatan hukum yang baik yang ditulisnya dalam L’Esprit des Lois Tahun 1748.
Intisari pendapatnya mengenai bagaimana seharusnya hukum itu dibuat adalah sebagai
berikut:
1. Gaya hendaknya padat dan
sederhana. Kalimat-kalimat yang muluk dan retorik hanya merupakan hal yang
berlebihan dan menyesatkan.
2. Istilah-istilah yang
dipilih, hendaknya sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, sehingga
mempersempit kemungkinan untuk adanya perbedaan pendapat.
3. Hendaknya membatasi diri
pada hal-hal yang aktual, menghindari penggunaan perumpamaan atau bersifat
hipotetis.
4. Hendaknya jangan rumit,
sebab dibuat untuk orang kebanyakan, jangan membenamkan orang ke dalam persolan
logika, tetapi sekedar bisa dijangkau oleh penalaran orang kebanyakan.
5. Janganlah masalah pokok
yang dikemukakan dikaburkan oleh penggunaan perkecualian, pembatasan atau
modifikasi, kecuali memang benar-benar diperlukan.
6. Jangan berupa penalaran
(argumentative) ; berbahaya sekali memberikan alasan yang rinci tentang masalah
yang diatur, sebab hal itu hanya akan membuka pintu perdebatan.
7. Di atas semua itu, isinya
hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dahulu serta janganlah membingungkan
pemikiran serta rasa keadilan biasa dan bagaimana umumnya sesuatu itu berjalan
secara alami; sebab hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil akan
menyebabkan keseluruhan sistem perundang-undangan menjadi ambruk dan merusak
kewibawaan negara.
Proses pembuatan
hukum barulah merupakan salah satu tahap saja dari suatu
perjalanan panjang fungsi hukum untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan
hukum tersebut masih harus disusul dengan tahap pelaksanaannya secara konkrit
dalam masyarakat. Dan inilah yang
dimaksud dengan penegakan hukum (law enforcement, rechtstoepassing,
rechtshandhaving).
Dalam bukunya yang
berjudul Law and Society in transition : toward Responsive Law (terjemahannya : Hukum dan Masyarakat dalam
Peralihan Menyongsong Hukum yang Responsive), Philipe Nonet dan Philip Selznik telah merumuskan sebuah
konsep hukum yang dapat memenuhi tuntutan-tuntutan agar hukum dibuat lebih
responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial yang sangat mendesak dan terhadap
masalah-masalah keadilan sosial, sambil tetap memperhatikan hasil-hasil
institusional yang telah dicapai oleh kekuasaan berdasakan hukum.
Konsep “hukum responsive” ini merupakan
jawaban atas kritik bahwa seringkali hukum “tercerai dengan
kenyataan-kenyataan pengalaman sosial
dan dari cita-cita keadilan sendiri” Konsep ini juga merupakan suatu usaha
untuk mengintegrasikan kembali teori hukum, filsafat politik dan penelaahan
sosial. Tesis yang diajukan oleh
Nonet dan Selznik bukanlah suatu teori yang mampu menyelesaikan semua problem yang
praktis. Namun, tesis tersebut memberikan suatu persfektif dan kriteria untuk
mendiagnosis dan menganalisis problem-problem hukum dan masyarakat dengan
penekanan khusus atas dilema-dilema institusional dan pilihan-pilihan
kebijaksanaan yang kritis. Mereka mulai dengan
membandingkan dua pandangan hukum yang berbeda-beda dan bertentangan
satu sama lain : suatu pandangan hukum dengan risiko
rendah dan pandangan hukum dengan risiko tinggi.
Pandangan pertama memberikan penekanan pada
tata tertib, penaatan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan
stabilitas sosial. Pandangan kedua tidak menyamakan “hukum” dengan “tata
tertib”.
“It is more careles of authority, more accepting of challenge and
and disarray. This approach resists the equatin of “law” and “order” ; it is
sensitive to the fact that law characterustically upholds a specific kind of
order in the form of received moral codes, systems of status, and patterns
of power. The very concept of “order: is
conceived of as problematic, subjet to historically changing expectations,
compatible with controversy and expressive behaviour. In this persfective law
is valued as a
resource for criticism and an instrument for change, and there is a
tacit faith that a system of authority can better preserve it self, and be better, if it is open to
reconstruction in the light of how those
who are governed perceive their rights and reassess their moral
commitments. To be responsive, the system should be open to challenge at many
points, should encourage participation, and should expect new
social; interests to make themselves known in troublesome ways.
Nonet dan Selznick berpendapat bahwa setiap
pandangan mempunyai biaya-biaya sosialnya sendiri. Each of these persfectives
has characteristic weaknesses. The first, in being relatively unresponsive, may
encourage evasion or the law, if only because some accomodation to different
interests, values, and styles of life is required; and it may actually bring on
crisis and disorder by closing off perspective, on the other hand, in seekingto
maximize responsiveness, my invite more trouble than it bargained for, foster
weakness and vacillation in the face of
pressure, and yield too much to activist
minorities. (Terjemahannya “ Ia kurang memperhatikan otoritas, lebih
terbuka bagi tantangan dan
ketidak teraturan. Konsep tentang “tata tertib” sendiri dilihat
sebagai bersifat problematis, tunduk kepada harapan-harapan yang secara
historis berubah-ubah, konsisten dengan kontroversi dan prilaku yang
ekspresif. Dalam persfektif ini hukum dinilai sebagai sumber untuk kritik dan
suatu sarana perubahan, dan terdapat suatu kepercayaan secara diam-diam bahwa
suatu sistem otoritas akan lebih mampu mempertahankan dirinya sendiri, dan menjadi
lebih baik, apabila Ia terbuka bagi rekonstruksi dilihat dari segi bagaimana
orang-orang yang diperintah memahami hak-haknya serta menetapkan kembali
ikatan-ikatan moralnya. Untuk bersifat responsif, sistemnya harus terbuka bagi
tantangan mengenai berbagai hal, harus mendorong partisipasi, dan harus bersedia
menerima bahwa kepentingan kepentingan sosial baru akan menampakkan diri
dengan cara-cara yang menjengkelkan) dikutip dalam A.A.G Peters dan Koesriani
Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Penerbit Pustaka Sinar
(Terjemahannya “ Masing-masing persfektif tersebut memiliki
kelemahan-kelemahannya yang khas. Yang pertama, dengan bersifat relatif tidak
responsif, mungkin akan mendorong penghindaran dari hukum, meskipun hanya karena
disyaratkan sedikit kesediaan untuk mau menerima kepentingan-kepentingan,
nilai-nilai dan corak-corak kehidupan yang berbeda; dan ia mungkin sekali
benar-benar akan menimbulkan krisis dan kekacauan dengan jalan menutup
saluran-saluran untuk naik banding, partisipasi dan perubahan. Di lain paihak,
perspektif dengan risiko tinggi dalam usaha untuk mencapai sifat responsif
semaksimalnya, akan mengundang lebih banyak kerepotan daripada “yang ia
perkirakan, menyuburkan kelemahan dan keragu-raguan dalam menghadapi tekanan
dan terlalu memberi hati kepada minoritas-minoritas aktifis “)
Nonet dan Selznick mengemukakan adanya tiga tipe hukum yaitu :
1. hukum represif, yaitu
hukum sebagai abdi kekuasaan represif;
2. hukum otonom, yaitu hukum
sebagai institusi yang dibedakan dan mampu untuk menjinakkan represi serta
untuk melindungi integritasnya sendiri, dan
3. hukum responsif, yaitu
hukum sebagai fasilitator dari respons terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial dan
aspirasi-aspirasi sosial.
Ketiga tipe hukum tersebut
harus dilihat sebagai berkaitan
satu sama lainnya di dalam suatu urutan perkembangan. “Hukum represif, hukum
otonom dan hukum responsif tidak merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda satu
sama lainnya, dapat juga diartikan sebagai tahap-tahap evolusi di dalam
hubungan hukum dengan tata politik dan tata sosial. Masing-masing tipe hukum
berhubungan dengan suatu problem lain dalam tata sosial.
Dalam hukum
represif tata tertibnya sendiri yang menarik semua
perhatian. Hukum otonom mempermasalahkan problem legitimasi dari pada tata
tertib sosial. Legitimasi ini di dasarkan atas ide bahwa tata tertib sosial
dapat dibuat sah apabila penggunaan kekuasaan diletakan di bawah pengawasan
dari prinsip-prinsip konstitusional, prosedur-prosedur formal, dan
institusi-institusi peradilan yang bebas. Ini pada dasarnya adalah adalah
cita-cita kekuasaan yang berdasar hukum yang klasik liberal. Dalam hukum
responsif pada akhirnya yang dipermasalahkan adalah tujuan tata tertib sosial.
Tipe hukum ini berasal dari suatu hasrat untuk membuat hukum lebih bertujuan di
dalam melayani manusia dan institusi untuk mencapai, tidak hanya keadilan yang
formal, tetapi juga keadilan yang substantif. Model perkembangannya dilandasi
suatu dinamika dari dalam yang mendorong hukum represif ke arah hukum otonom,
dan hukum otonom ke arah hukum responsif. Dalam hal ini setiap tipe
hukum yang lebih rendah akan berhadapan dengan problem-problem yang
tidak dapat dipecahkannya, kecuali ia bergerak ke suatu tingkat yang lebih
tinggi. Hukum represif, misalnya tidak bisa memecahkan problem legitimasi selam
ia tetap bersifat refresif; ia hanya mampu memecahkannya apabila ia menjadi
hukum otonom. Namun kelemahan utama dari hukum otonom terletak di dalam
tendensinya ke arah formalisme hukum, yang akan mengurangi relevansi hukum
untuk pemecahan problem, dan yang akan membuatnya tidak peka terhadap
tuntutan-tuntutan keadilan sosial. Hukum otonom hanya akan mampu mengatasi
kelemahan ini bila ia menjadi lebih “responsif”. Lagi pula, penggunaan hukum
sendiri menggerakan suatu dinamika dari perkembangan. Seorang penguasa
yang kuat dapat mengeluarkan
aturan-aturan sebagai saran kekuasaannya, akan tetapi ia tidak akan dapat
memaksa semua rakyatnya untuk patuh setiap waktu. Dia akan memperoleh tambahan
kredibilitas dan aturan-aturannya akan memperoleh tambahan legitimasi serta
menarik kemauan untuk menurut sendiri secara sukarela, bilamana aturan tersebut adil, bilaman ia sendiri
merasa terikat oleh aturan-aturan tadi, dan bilamana terdapat pengadilan yang
tidak berpihak yang akan menerapkan aturan dan memberikan keputusan dalam
pertikaian dan kejahatan secara tidak berpihak.
Dengan demikian, hukum yang semula tidak lain daripada sarana kekuasaan,
dapat mengembangkan suatu titik puncaknya sendiri dan menjadi suatu kriteria
nilai untuk menilai penggunaan kekuasaan. Penggunaan hukum secara “kritis”
demikian kemudian dapat lebih maju dan diperluas dari mengkaji kepantasan
prosedural formal dari penggunaan kekuasaan kepada evaluasi dari hasil-hasil dan
kebijakan substantif. Akan tetapi, logika perkembangan ini sama sekali tidak
selalu harus demikian.
Apakah perkembangan semacam ini akan terjadi
“tergantung dari kondisi yang sangat beraneka ragam dan kekuatan-kekuatan yang saling berimbangan”. Setiap pola
mempunyai kekuatan-kekuatannya sendiri untuk mempertahankan diri.pengusaha-penguasa akan
menolak untuk menyerahkan pengawasan
kepada institusi peradilan yang bebas; dan pola-pola formalisme hukum serta
formalisme birokratis akan menentukan upaya perbaikan yang dapat didesain untuk
mengatasi kekurangan sistem tersebut. Perkembangan akan tergantung pada
keadaan-keadaan yang menunjang dan kepada “suatu konteks politik yang memberi
tunjangan”. Tidak terdapat sesuatu yang memastikan dalam hal ini, mungkin saja
ada hambatan dan juga kemunduran :
“model-model perkembangan sama saja
ada kaitannya dengan kehancuran atau kemunduran dan dengan pertumbuhan
serta kemajuan”. Namun apa yang ingin dikembangkan oleh model perkembangan ini adalah suatu urutan tahap-tahap yang tegas
yang harus dilalui oleh perkembangan hukum, bila terjadi perkembangan hukum dan
sepanjang terjadi perkembangan hukum. Maksudnya, tidak akan ada transisi dari
hukum represif ke hukum reponsif sambil
meloncati tahap hukum otonom. Apabila hukum represif, yang sangat
mementingkan pemeliharaan tata tertib,
kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan kebijaksanaan dan perkembangan ekonomis
atau sosial, tanpa adanya kekuasaan berdasar hukum dan perlindungan hak-hak asasi
manusia, ia tetap akan tunduk dan mengabdi kepada kebutuhan-kebutuhan kekuasaan
yang ada, sifat-sifat represifnya akan diperkuat dan ia akan gagal sebagai
suatu kerangka dasar untuk memungkinkan dicapainya perkembangan sosial yang
sesungguhnya.
Secara lebih
ringkas dapat disebutkan bahwa dalam hukum represif, hukum
dipandang sebagai abdi kekuasaan represif dan perintah dari yang berdaulat
(pengemban kekuasaan politik) yang memiliki kewenangan diskresionis tanpa
batas. Dalam tipe ini, maka hukum dan negara
serta hukum dan politik tidak terpisah, sehingga aspek instrumental dari
hukum sangat mengemuka (dominan, lebih
menonjol ke permukaan) ketimbang aspek eskpresifnya.
Ciri-ciri hukum represif adalah :
1) Kekuasaan politik memiliki
akses langsung pada institusi hukum sehingga tata
hukum praktis menjadi identik dengan negara, dan hukum disubordinasi
pada “raison de’etat”
2) Konservasi otoritas
menjadi preokupasi berlebihan para pejabat hukum yang memunculkan “persfektif
pejabat”, yakni perspektif yang memandang keraguan harus menguntungkan sistem,
dan sangat mementingkan kemudahan administrasif.
3) Badan kontrol khusus yang
menjadi pusat kekuasaan independen yang
terisolasi dari konteks sosial yang memoderatkan, dan kapabel melawan otoritas
politik.
4) Resim “hukum ganda”
menginstitusionalisasi kadilan kelas, yang mengkonsolidasi dan melegitimasi
pola-pola subordinasi sosial.
5) Perundang-undangan Pidana
mencerminkan “dominat mores” yang sangat menonjol “legal moralism”.
Dalam tipe hukum
Otonomius36, hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan
represi dan melindungi integritasnya sendiri. Tipe hukum otonomius ini
berintikan pemerintahan “Rule of Law” , subordinasi putusan pejabat pada hukum,
integritas hukum, dan dalam kerangka itu. Institusi hukum serta cara berfikir
mandiri memiliki batas-batas yang jelas. Dalam tipe ini, keadilan prosedural
sangat ditonjolkan. Ciri-ciri hukum otonomius adalah :
1) Hukum terpisah dari
politik yang mengimplikasikan kewenangan kehakiman yang bebas dan separasi
fungsi legislatif dan fungsi judisial.
2) Tata hukum mengacu “model
aturan”. Dalam kerangka ini, maka aturan
membantu penegakan penilaian terhadap pertanggung jawaban pejabat. Selain itu,
aturan membatasi kreativitas institusi-institusi hukum dan peresapan hukum ke
dalam wilayah politik.
3) Prosedure dipandang
sebagai inti hukum, dan dengan demikian maka tujuan pertama dan kompetensi
utama tata hukum adalah regularita dan kelayakan.
4) Loyalitas pada hukum yang
mengharuskan kepatuhan semua pihak pada aturan hukum posistif. Kritik terhadap
aturan hukum positif harus dilaksanakan melalui prose politik.
Pandangan tentang
hukum responsif didasarkan atas infrastruktur institusional
yang terbentuk dengan baik dari hukum otonom dan adanya suatu konteks
kebudayaan dalam mana prinsip-prinsip peradilan yang adil, perlindungan hak-hak
asasi, keteraturan administratif, dan integritas resmi dianggap kurang lebih
mesti ada.
Hal ini menimbulkan problem-problem berat
bagi bangsa-bangsa baru yang secara simultan berhadapan dengan :
a) problem tata tertib dan
pemeliharaan perdamaian dalam masyarakat;
b) tugas untuk menetapkan
atau memperkuat kekuasaan berdasar hukum dan
c) kebutuhan untuk membuat
dan menggunakan hukum untuk tujuan-tujuan perkembangan ekonomis dan sosial.
Pandangan yang diambil dari sini adalah bahwa tidak ada jalan lain kecuali
harus
menangani ke tiga tugas tersebut secara simultan.
Dalam hukum responsif
sebagaimana diuraikan di atas. Hukum dipandang sebagai fasilitator respon atau
sarana tanggapan terhadap kebutuhan dan
inspirasi sosial.Pandangan ini mengimplikasikan dua hal.
Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan dan
rasional.
Kedua, tujuan menetapkan standar bagi kritik terhadap apa yang
berjalan.
Ini berati bahwa tujuan berfungsi sebagai
norma kritik dan dngan demikian mengendalikan diskresi administratif serta
melunakkan risiko “institutional
surrender”. Dalam tipe ini, aspek ekspresif
dari hukum lebih mengemuka ketimbng dalam dua tipe lainnya, dan keadilan
substantif juga dipentingkan di samping keadilan prosedural.
Bilamana hukum akan dipakai untuk
tujuan-tujuan perkembangan ekonomis dan sosial, tanpa ada waktu yang bersamaan
memperkuat otonominya untuk menghadapi kekuasaan politik dan ekonomis, maka ia
akan tetap merupakan suatu kekuatan yang asing, akan bertemu dengan sikap
bermusuhan dan pengelakan, dan akan menjadi tidak efektif di dalam mengajak
tenaga-tenaga yang mau bekerja sama yang sangat diperlukan bagi perkembangan
sosial yang sungguh-sungguh. Di pihak lain, perjuangan untuk kekuasaan
berdasar hukum dengan menelantarkan
tugas-tugas sosial dan ekonomis yang sangat diperlukan, akan berarti memukul
diri sendiri, karena ketidak adilan yang diakibatkan oleh kemiskinan kekurangan
perkembangannya dan ketidak tahuan, yang menjadi ikan tata tertib sosial yang
ada represif bagi jumlah rakyat yang sangat besar, akan tetap ada.
Tatanan hukum
represif yang mendahului dua tatanan lainnya, muncul atau
diperlukan untuk menyelesaikanberbagai
masalah fundamental dalam mendirikan tatanan politikyang merupakan
prasyarat bagi sistem hukum dan sistem
politik mencapai sasaran-sasaran yang lebih tinggi.
Tatanan otonomius
mengandaikan dan dibangun di atas
hasil-hasil yang dicapai tatanan hukum represif. Tatatnan hukum responsif bertumpu pada “constitusional
cornerstones” tahap “Rule of Law” yang dihasilkan tatanan otonomius.
Ke tiga
tipe hukum tersebut
di atas yaitu hukum represif,
hukum otonomius, hukum rsponsif merupakan konsep yang abstrak, yang dalam
kenyataansesungguhny tidak akan ditemui dalam bentuknya yang murni. Dalam
kenyataan yang sesungguhnya Nonet dan Selznick berpendapat38” No complex legal
order, or sector of it, ever forms a fully coherent system ; any given legal
order or legal institution is likely to have a ‘mixed’ character, incorporating
aspects of all three types of law”
Dalam kenyataan empiris, tiap tata hukum dan
institusi memiliki sifat campuran yang mengandung aspek-aspek dari tiga model hukum tersebut. Hanya saja, dengan pengamatan
yang cermatakan dapat ditunjukkan sosok (postur) dasarnya yang lebih dekat pda
salah satu dari tiga tipe hukum itu. Dalam hubungan ini, maka fungsi model adalah
untuk memperlihatkan postur dan semangat karakteristik dari tata hukum yang tengah
dipelajari.
Dalam
rangka menuju strategi
pembangunan hukum responsif progresif, Garuda Nusantara mengusulkan
perbaikan situasi hukum saat ini dengan cara :
1. penciptaan kondisi sosial
memungkinkan pertumbuhan sejati kelompok-kelompok kolektif masyarakat
lapisan bawah memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka;
2. memperbesar akses
masyarakat, khususnya masyarakat lapisan bawah ke lembaga-lembaga pengadilan.
Bersamaan dengan cara itu, pemerintah
dan Mahkamah Agung berkewajiban pula
menciptakan kondisi-kondisi yang mendorong para hakim mampu berpikir
secara bebas dalam menghadapi kasus-kasus startegis yang diajukan kehadapannya. Dengan cara itu para hakim akan
memiliki keberanian untuk menghasilkan jurisprudensi-jurisprudensi progresif
yang benar-benar tanggap terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat luas, khususnya
tuntutan-tuntutan kebutuhan masyarakat lapisan bawah.
3. Organisasi-organisasi
sosial non pemerintah yang selama ini bergerak di bidang penyadaran masyarakat
dan atau bantuan hukum, seperti : LBH,
lembaga konsumen, KSBH, kelompok-kelompok penyadar kelestarian lingkungan dan
kelompok sejenis harus pula terus meningkatkan peranannya
untuk menyadarkan hak-hak masyarakat lapisan bawah; bersamaan dengan
itu merencanakan program-program litigasi baru yang diarahkan untuk mernagsang
timbulnya jurisprudensi-jurisprudensi baru yang responsif- progresif.
4. Perlu dibentuk “lembaga
arbitrase” yang menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda antara kelompok-kelompok masyarakat dan
lembaga birokrasi pemerintah; lembaga itu harus mempunyai kewenangan
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan kelompok-kelompok
masyarakat tertentu. Lembaga seperti ini diperlukan dengan rencana
penggunaan tanah-tanah rakyat untuk kepentingan umum, masalah pengelolaan hutan
dan sumber daya alam lainnya.
5. Pemerintah dan DPR harus
mempercepat proses perundang-undangan peradilan tata usaha negara (lembaga ini
sudah dibentuk berdasarkan UU NO. 5 Tahun 1986).
6. Pemerintah dan pihak
swasta atau kelompok-kelompok sosial
harus mulai mengadakan suatu proyek penelitian
untuk mempelajari, menganalisis dan memberikan catatan-catatan atas
putusan-putusan hakim menyangkut kasus strategi yang menyangkut kepentingan
mayoritas rakyat.
Muladi menyebutkan bahwa
penegakan hukum pasca reformasi diwujudkan melalui perlindungan hukum terhadap
hak-hak sipil, selain upaya mengembalikan fungsi hukum sesuai tatanan nilai-nilai demokrasi seperti keterbukaan,
tanggung jawab, kebebasan, dan keadilan. Untuk mencapai hal tersebut, Indonesia
memerlukan kondisi-kondisi awal yang menunjukkan bahwa proses penegakkan hukum
tersebut dilaksanakan. Kondisi awal itu antara lain meliputi keberadaan
pemerintahan yang
terbuka, bertanggung jawab, dan responsif. Ini artinya pemerintahan tersebut harus membuka
peluang seluas-luasnya bagi keterbukaan informasi, persamaan hukum, keadilan,
kepastian hukum, dan peran serta masyarakat.
Dalam rangka membangun
sistem peradilan di Indonesia maka hal mendasar yang harus dilakukan saat ini
adalah melakukan reformasi hukum secara total.
Reformasi hukum dilakukan dengan menitik beratkan pada reorganisasi dan
restrukturisasi hukum yang bersifat proaktif,
profesional dan aspiratif terhadap baik perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat nasional maupun internasional.
Reorganisasi hukum
berorientasi kepada penataan
kembali materi hukum dan proses penegakan hukum. Penataan kembali materi hukum
ditujukan terhadap seluruh produk hukum kolonial dan peraturan
perundang-undangan nasional yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat nasional terutama kebutuhan perkembangan
ekonomi, politik dan perlindungan HAM baik yang terjadi pada saat sekarang ini
maupun yang diprediksikan berlaku pada
masa yang akan datang.
Hal yang
dirasa mendesak untuk
dilakukan pembenahan adalah dalam proses penegakan hukum. Penataan
kembali proses penegakan hukum ditujukan terhadap mekanisme kerja seluruh aparaur penegak hukum, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Dua
jenis penataan tersebut berkaitan satu sama lain dan tidak terpisahkan, sehingga
dalam menata kembali materi hukum
tertentu sudah
dipertimbangkan dan diprediksi mengenai penegakan hukumnya. Paham
yang mengemukakan bahwa Law Making
Proses hanya berkaitan dengan proses pembuatan Undang-undang sudah harus
ditinggalkan karena Law Making Proces juga merupakan “Social and Political
Proces” . Dalam konteks ini maka produk-produk hukum dari suatu Law Making Proces tidak hanya cukup memenuhi persyaratan
filosofis, yuridis dan sosiologis, tetapi juga harus memiliki
legitimasi sosial dan sekaligus legitimasi politik untuk dapat berlaku secara
efektif dan nyata.
Menurut Muladi
di dalam reorganisasi hukum terdapat 4 (empat) unsur
penting yang merupakan kunci utama yaitu substansi hukum, struktur hukum,
budaya huku, dan kepemimpinan (leadership). Reformasi hukum akan berlangsung
baik dan berwibawa, jika diperkuat dan dilandasi oleh substansi hukum yang
mmenuhi persyaratan filosofis, yuridis dan sosiologis, adopsi lembaga-lembaga
hukum yang
relevan dan mendukung, serta sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakat. Dalam reorganisasi hukum yang berlangsung baik dan berwibawa itu,
masih harus didukung atau diperkuat oleh aparatur hukum yang memiliki
kepemimpinan. Kepemimpinan dalam sistem manajemen merupakan kunci utama keberhasilan untuk melahirkan
produk-produk hukum yang aspiratif, berwibawa, dan tangguh.
Restrukturisasi hukum berorientasi kepada
penataan kembali sarana dan prasarana hukum termasuk didalamnya penataan
kembali lembaga-lembaga yang berfungsi menerapkan hukum. Keseluruh
langkah-langkah yang berupa reorganisasi dan restrukturisasi hukum harus
dilakukan dalam penegakan hukum yang
menjamin keadilan, kepastian dan memberikan manfaat terhadap seluruh
masyarakat luas nasional dan internasiona. Dalam bidang hukum ekonomi telah
terkenal di luar negeri bahwa sistem peradilan di Indonesia sangat buruk dan
tidak menjamin kepastian hukum.
Dalam The Asian Wall Street Jaournal tertanggal 27
April 1998 diberitakan bahwa di Indonesia akan didirikan suatu pengadilan
khusus untuk mengadili perkara-perkara kepailitan. Hal yang menyakitkan
disebutkan bahwa :
“But while foreign bankers applauded the move, there’s no certainty
the court will give them what they want : an effective legal mechanism to
declare debtors bankrupt and deal with selling their assets” (hlm.1)
Sebab :
Indonesia’s lack of credible and efficient legal mechanism for
settling disputes between creditors and debtors is an old one “ (hlm.7)
Demikian pula :
“The Indonesian court system is stigmated by widespread public
preception that some judges are knwon to accept bribes and thet courts should
be avoided if possible “ (hlm. 7)
Tambahan pula :
C”Creditor says that reforming the bankruptcy law and procedures is
critical; to enchanging negotiation on restructuring some $ 68 billion in debt
“. Berkaitan dengan hal di atas maka
Faillisements Verordening yang merupakan peninggalan kolonial harus
diganti dan diubah, sebab :
Many (foreign bankers) have worried that the old benkruptcy law,
especially when administered by Indonesia’s often critized court system,
should’nt prove an effective channel for creditors to seek redress” (hlm. 1).
Berita sebagaima diuraikan di atas menjelaskan secara lebih gamblang
sistem hukum yang buruk akan menjatuhkan kepercayaan masyarakt terhadap hukum itu sendiri,
pemerintah, pengadilan dan seluruh aparat penegak hukum dan hal ini pada
akhirnya akan mempengaruhi kehidupan perekonomian, perdagangan, perbankan dan
lain-lain.
Untuk itu perlu segera
dilakukan pembenahan, pembangunan dan transformasi dalam rangka reformsi di bidang hukum yang berupa restrukturisasi
dan reorganisasi yang menyangkut asas-asas hukum, budaya hukum, peraturan dan
materi hukum, lembaga, aparatur hukum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana hukum baik yang
fisik maupun yang non fisik dan informasi hukum.
Lembaga yang sangat
berperan penting dalam membangun
sistem peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan
puncak peradilan yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan merupakan salah satu lembaga tinggi
negara. Mahkamah Agung (di Indonesia),
The supreme Court ( di
negara-negara yang berbahasa Inggris),
Hoge Raad (di Belanda) merupakan instrumen terpenting dalam upaya
mencari kebenaran dan keadilan, dan bukan sekedar sebagai tempat dimana hukum
berproses.
Berdasarkan Pasal
27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang
Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman disebut “ Hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat”. Dalam Penjelasan pasal
tersebut dinyatakan :”Hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai
yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah
masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu
menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan
hukum dan rasa keadilan masyarakat”. Dalam rangka mengemban tugas di atas
Mahkamah Agung menjadi sarana vital untuk menyebarkan The sense of justice of
the people.
Secara universal, paling
tidak hukum mengemban misi untuk menjalankan fungsi-fungsi berikut :
1. ‘Dispute Resolution’ – a
function of courts and law firms.
2. ‘Reinforcement’ or
‘reisntitutionalization’ (Bohannan, 1986) of existing practices within the
community by framming rules that equate to those practices and by providing the
means for their ‘fcilitation ; (Summers, 1977, p 127) – a function of courts
and legisltures.
3. ‘Changing in existing
practices’ (Schur, 1986, p. 75) – by legislatures and sometimes, courts.
4. ‘Guidance’ or ‘ education’
(Chamblis and Seidman, 1971, p. 9 ) –again by the legislature and courts.
5. ‘Regulation’, the
administrative control of various private institutions – by the bureaucracy.
6. ‘Participation by the
state in social and economic affairs by the bureaucracy.
7. ‘Punishment’ retribution
or vengeance against perceived wrongdoers reinforcement of existing social
values – by courts and penal insitutions.
8. ‘Maintaning social peace
(or, more loosely, ‘ social order’ or ‘social control’)by police and penal
instituions to the extent that they isolate some and deter some other
potentially violent individuals.
9. ‘Legitimation’ of existing
social institutions – supposedly achieved by courts.
Hukum harus
dapat dikembalikan pada akar moralitasnya, akar kulturalnya dan
akar relijiusnya, sebab hanya dengan
cara itu, masyarakat akan merasakan hukum itu cocok dengan nilai-nilai
intrinsik yang mereka anut. Sepanjang aturan hukum tidak sesuai dengan
nilai-nilai intrinsik warga masyarakat, maka ketaatan hukum yang muncul
hanyalah sekedar ketaatan yang bersifat compliance (taat hanya karena takut
sanksi), dan bukan ketaatan yang bersifat internalization (taat karena benar-benar
menganggap aturan hukum itu cocok dengan intrinsik yang dianutnya.
Ketidak percayaan
masyarakat terhadap hukum dan institusinya yang kemudian diekspresikan dalam
bentuk pengadilan massa sebagaimana yang banyak terjadi akhir-akhir ini,
merupakan salah satu bentuk
pembangkangan sipil (civil disobedience)
untuk menuntut perubahan hukum. Sudjono Dirdjosisworo menyebutkan bahwa
di berbagai negara, pembangkangan sipil terbukti mampu
menjadi instrumen bagi perubahan hukum atau paling tidak dapat meningkatkan percepatan
bagi perubahan hukum.
BAB III . KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan.
1. Kondisi sistem peradilan
yang terjadi saat ini di Indonesia sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang
diharapkan. Kondisi sistem peradilan yang buruk disebabkan oleh kelemahan dalam
struktur, substansi dan kultur. Munculnya kritik-kritik terhadap sistem
peradilan di Indonesia tidak lain karena sistem peradilan yang ada belum
memberikan pengayoman kepada masyarakat melalui keputusan yang adil
dan berwibawa.
2. Sistem peradilan yang
diharapkan yang akan berlaku di masa datang adalah suatu sistem yang mampu
menempatkan hukum kembali ke akar moralitasnya, akar religiusnya dan akar
kulturalnya. Sebab hanya dengan cara itu
masyarakat merasakan bahwa hukum itu
sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang
hidup di tengah-tengah masyarakat.
B. Saran
1. Perlu pembenahan terhadap
seluruh sistem peradilan di Indonesia
yang mencakup struktur, substansi dan
cultur hukumnya. Faktor yang sangat penting dalam pembenahan itu adalah
sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang sangat esensial untuk
melakukan perubahan secara total.
2. Agar peradilan yang fair,
impartial dan obyektif dapat segera
direalisasikan maka perlu adanyas status dan peranan profesi advokad yang
otonom dalam sistem hukum. Menjadikan profesi
menjadi bagian birokrasi secara independen akan membuka lebar pada
penyimpangan dalam peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab Dan
Solusinya), Penerbit Ghalia, Jakarta, 2001.
Black, Donald, The Behaviour of Law, New York, USA Academic Press,
1976.Dirjosisworo, Sudjono, Filsafat Hukum Dalam Konsepsi Dan Analisa,
Penerbit Alumni Bandung, 1985.
Diagnostik Asessesment of Legal Development in Indonesia, 1999,
World Bank Project, Pengadilan Tinggi Siber Konsultan (Reformasi Hukum di
Indonesia ) yang disusun oleh Kantor Konsultan Hukum A.B.N.R.
Darmodihardjo, Darji, dan Arief Sidharta, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem
Hukum Indonesia, Penerbit PT. Radjagrafindo Persada, Jakarta, 1996.
Ediwarman, Kuliah Sistem Peradilan, Program S3 Pascasarjana USU.
Medan, Tanggal 1 Oktober 2002.
Friedman, M. Lawrence, American Law An Introduction, Second Edition
(Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Penerbit PT.
Tatanusa, Jakarta, 2001.
Fakrulloh, Zudan Arif, Membangun Citra Hukum Melalui Putusan Hakim
Yang Berkualitas, Jurnal Keadilan, Vol 1, No. 3, September 2001.
Hart, H.L.A, The Concept of Law, Oxford At The Clarendon Press,
1988. Jurnal Keadilan, Volume 2 No. 1 Tahun 2002.
Komar, Mieke., Etty R. Agoes., Eddy Damian, (Editor), Mochtar
Kusumaatmaja : Pendidik & Negarawan (Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70
Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH. LL.M), Penerbit Alumni Bandung, 1999.
Manan, Bagir, Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan
Perundang-undangan Nasional., Makalah, Jakarta, 1993.
Muladi, Penegakkan Hukum Pasca Reformasi, Artikel, Jurnal Keadilan, Vol
1 No. 3, September 2001.
Nonet, Philip and Philip Selznik, Law and Society in Transition :
Toward Responsive Lw, Harper Colophon Books, Harper & Row, Publisher, New
York, 1978.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda, Politik Hukum Indonesia, LBHI,
Jakarta, 1988.
Peters, A.A.G., Koesriani Siswosoebroto, Hukum Dan Perkembangan
Sosial, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1990.
Pangabean, Henry. P, Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek
Sehari-hari, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Pangaribuan, Luhut. MP, (http: // Hukum On Line. Html).
RE. Barimbing, Catur Wangsa Yang Bebas dari Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi
Hukum, Penerbit Pakar Pusat Kajian Reformasi, Jakarta 2001.
Rahardjo. Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Penerbit Alumni Bandung, 1983.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Dan Perubahan Sosial, Penerbit Alumni,
Bandung, 1986.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditra Bakti,
Bandung, 1991.
Rahardjo, Satjipto, Kompas 30 Mei 1997.
Seidman, B. Robert, Law and Development, University Wisconsin
Madison.
0 komentar:
Posting Komentar