HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disusun Oleh:
ANGGA ANUGRAH
Dosen Pembimbing:
IMANUELITA HOSANA ,SH,MH
STIH DHARMA ANDIGHA
BOGOR
JL.Veteran No: 46 BOGOR , Telp:0251-8381261 Fax:0251-8381159
e-mail:dharmaandigha@yahoo.com
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas
rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini berjudul “Hukum Perlindungan Konsumen “.
Di dalam pembuatan makalah ini, kami berusaha menguraikan
dan menjelaskan tentang perlindungan terhadap konsumen. Dalam kesempatan ini
dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada ibu IMANUELITA
HOSANA ,SH,MH selaku dosen Hukum Perlindungan
Konsumen. Yang telah memberikan waktu dan
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata kami menyadari bahwa
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh
karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak
untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini
dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang,
khususnya bagi Mahasiswa/I STIH DHARMA ANDIGHA BOGOR. Terima kasih
BOGOR,14-12-2011
PENULIS
Masalah
perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak
berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan
yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi
jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya
perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang
sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
Pada penulisan
makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap
konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam
makalah ini kami juga akan menjelaskan tentang
prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna
bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan
datang.
Menurut
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UU Perlindungan Konsumen), faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi
terhadap konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran
konsumen akan haknya. Tentunya, hal tersebut terkait erat dengan rendahnya
pendidikan konsumen.
Selain kurangnya
tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibanya yang terkait dengan
tingkat pendidikannya yang rendah,pemerintah selaku penentu kebijakan,perumus,pelaksana
sekaligus pengawas atas jalanya peraturan yang telah dibuat sepertinya masih
kurang serius dalam menjalankan kewajibannya.
Produsen yang
yang mencari keuntungan pun masih membandel dengan menghalalkan segala cara
untuk memaksimalkan laba yang diperoleh tanpa memperhatikan undang-undang yang
berlaku serta keselamatan konsumennya.
Dalam penulisan makalah
ini kami menggunakan metode literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang
berhubungan dengan tema makalah yang kami buat dan juga bersumber dari beberapa
artikel dari internet.
ll.PEMBAHASAN
Konsumen secara harfiah memiliki arti,
orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan
dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai
pemakai barang dan jasa.
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti,
perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan
barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri
baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas
Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah
perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya
dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar hukum
tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan
perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat
sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau
dasar hukum sebagai berikut :
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli
2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
·
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen.
·
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota
Malang, dan Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang
Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar,
Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta,
dan Kota Medan.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang
diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha
tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU
Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak
dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika
ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan
konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum
terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup
dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara
keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum
untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang
dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila
dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Di bidang perindustrian
dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau
jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas
yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah
memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan
bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang
demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan
konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin
terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau
jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsum Di
sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada
pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup
keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi,
cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya
pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen.
Upaya
pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah mendapat
kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan
konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Atas
dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang
dapat melindungi
kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti
hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya
perlindungan konsumen
dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui
penyediaan barang
dan/atau jasa yang berkualitas.
Di
samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus
kepada pelaku usaha kecil
dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini
dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan
nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan
hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen
adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara
Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu,
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal
dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai
pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada
beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1966 tentang Hygiene;
·
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·
Undang-undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade
Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten;
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989
tentang Merek;
·
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar
hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan
hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya
undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan
demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat
penegakan hukum di
bidang perlindungan konsumen.
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan
tujuan yang telah
diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di
tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan
konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
konsumen.
·
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-
besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
·
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
·
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar
baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan
mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan .
·
Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk didengar
pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak
dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7,
yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan
antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen.
selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari
akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan
bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara
tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti
telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen (bab VII), bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya
(bab IX, X, dan XI).
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
•
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
•
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
•
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tanggung
jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat
subjektif, yaitu suatu tanggung jawabysng ditentuksn oleh perilaku produsen.
Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap
hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Berdasarkan teori
tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen
merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan tuntutan kerugian
kepada produsen. Di samping faktor kesalahan dan kelalaian produsen, tuntutan
ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti-bukti,
yaitu :
·
Pihak
tergugat merupakan produsen yang benar-benar mempunyai kewajiban untuk
melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen.
·
Produsen
tidak melaksanakan kewajiban untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan
standar yang aman untuk di konsumsi atau digunakan.
·
Konsumen
penderita kerugian.
Kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan
adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan
kerugian konsumen)
Dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan
kelalaian juga mengalami perkembangan dengan tingkat responsibilitas yang
berbeda terhadap kepentingan konsumen, yaitu:
a. Tanggung Jawab atas Kelalaian dengan Persyaratan
Hubungan Kontrak
Teori murni prinsip tanggung jawab berdasarkan
kelalaian adalah suatu tanggung jawab yang didasarkan pada adanya unsur
kesalahan dan hubungan kontrak. Teori ini sangat merugikan konsumen karena
gugatan baru dapat diajukan jika telah memenuhi dua syarat, yaitu adanya unsur
kesalahan atu kelalaian dan hubungan kontrak antara produsen dan konsumen.
Teori tanggung jawab produk brdasrkan kelalaian tidak memberikan perlindungan
yang maksimal kepada konsumen, karena konsumen dihadapkan pada dua kesulitan
dalam mengajukan gugatan kepada produsen, yaitu, pertama, tuntutan adanya
hubungan kontrak antara konsumen sebagai penggugat dengan produsen sebagai
tergugat. Kedua, argumentasi produsen bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh
kerusakan barang yang tidak diketahui.
b. Kelalaian
Dengan Beberapa Pengecualian Terhadap Persyaratan Hubungan Kontrak
Perkembangan tahap kedua teori tanggung jawab
berdasarkan kelalaian adalah prinsip tanggung jawab yang tetap berdasarkan
kelalaian namun untuk beberapa kasus terdapat pengecualian terhadap persyaratan
hubungan kontrak. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa persyaratan
hubungan kontrak merupakan salah satu hambatan konsumen untuk mengajukan ganti
kerugian kepada produsen. Prinsip ini tidak memeihak kepada kepentingan konsumen,
karena pada kenyataanya konsumen yang sering mengalami kerugian atas pemakaian
suatu produk adalah konsumen yang tidak memiliki kepentingan hukum dengan
produsen.
c. Kelalaian Tanpa Persyaratan Hubungan Kontrak
Setelah prisip tanggung jawab atas dasar kelalaian
dengan beberapa pengecualian terhadap hubungan kontrak sebagai tahap kedua
dalam perkembangan substansi hukum tanggung jawab produk, maka tahap berikutnya
adalah tahap ketiga yaitu sistem tanggung jawab yang tetep berdasarkan
kelalaian, tetapi sudah tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak.
d. Prinsip Paduga Lalai dan Prinsip Bertanggung Jawab
dengan Pembuktian Terbaik
Tahap pekembangan trakhir dalam prinsip tanggung
jawab berdasarkan kelalaian adalah dalam bentuk modifikasi terhadap prisip
tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Modifikasi ini bermakna, adanya
keringanan-keringanan bagi konsumen dalam penerapan tanggung jawab berdasarkan
kelalaian, namun prinsip tanggung jawab ini masih berdasarkan kesalahan.
Modifikasi ini merupakan masa transisi menuju pembentukan tanggung jawab
mutlak.
Selain mengajukan gugatan terhadap
kelalaian produsen, ajaran hukum juga memperkenalkan konsumen untuk mengajukan
gugatan atas wanprestasi. Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan
wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk
rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau
perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun
lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan teori ini adalah
penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu kewajiban yang tidak
didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu
berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya tetapi konsumen tetap
menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti
kerugian. Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi
terdapat beberapa kelemahan yang dapat mengurangi bentuk perlindungan hukum
terdapat kepentingan konsumen, yaitu :
·
Pembatasan
waktu gugatan.
·
Persyaratan
pemberitahuan.
·
Kemungkinan
adanya bantahan.
·
Persyaratan
hubungan kontrak, baik hubungaan kontrak secara horizontal maupun vertikal.
Asas tanggung jawab ini dikenal dengan
nama product liability. Menurut
prinsip ini, produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen atas penggunaan produk yang beredar dipasaran. Tanggung jawab mutlak strict liability, yakni unsur kesalahan
tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar ganti kerugian,
ketentuan ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang melanggar hukum
pada umumnya. Penggugat (konsumen) hanya perlu membuktikan adanya hubungan
klausalitas antara perbuatan produsen dan kerugian yang dideritanya. Dengan
diterapkannya prinsip tanggung jawab ini, maka setiap konsumen yang merasa
dirugikan akibat produk barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut
konpensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidanya unsur kesalahan di
pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung
jawab mutlak diterapkan dalam hukum tentang product
liability adalah :
·
Diantara
korban / konsumen di satu pihak ada produsen di lain pihak, beban kerugian
seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi.
·
Dengan
menempatkan / mengedarkan barang-barang dipasaran, berarti produsen menjamin
bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, bilamana terbukti
tidak demikian dia harus bertanggung jawab.
Kesadaran konsumen
bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus
diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka,
mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen
adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta
kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen
akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan
antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang
ingin memiliki kepuasan maksimum,
lV.PENUTUP
Semoga makalah
yang kami buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca
bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita
laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang
berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan
yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.
Semoga
makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para mahasiswa/mahasiswi, dan bisa
dijadikan referensi dalam melakukan kajian-kajian ilmiah tentang hukum perlindungan
konsumen.
penulis
0 komentar:
Posting Komentar