Senin, 05 Mei 2014

CONTOH MEMORI KASASI




MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 19 November 2013
No. 438/Pdt.G/2013/PT.BDG

Dalam Perkara Antara :

Ny. SUDIJANI ..........................................PEMOHON KASASI semula TERGUGAT I

Lawan

NI PUTU KERTIARI .............................TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT
=======================================================================
Kepada Yth
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di
Jakarta
Melalui
Yth Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
Di
Cibinong

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
1.    MEMED ADIWINATA, SH,
2.    NUSYIRWAN, SH,
3.    M. IQBAL, SH.
4.    ANGGA ANUGRAH, SH
Advokat pada Kantor Hukum Adiwinata & Rekan yang beralamat di Gedung Alumni IPB Lt II R 207 Jl. Pajajaran No. 54 Bogor Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 006/SKH/A&R/III/14 tertanggal 17 Maret 2014 bertindak untuk dan atas nama :
Nama                         : Ny. SUDIJANI
Pekerjaan                 : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat                       : Jl. Panghegar No. Perumahan Sentul Mediterania I Bogor Jawa Barat
Dahulu sebagai TERGUGAT I/PEMOHON BANDING, saat ini dan selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI.
Dengan ini hendak mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 438/Pdt.G/2014/PT. BDG, tertanggal 10 Februari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
---------------------------------------------- MENGADILI ------------------------------------------------
-       Menerima permohonan banding dari para TERGUGAT /TERBANDING//PEMBANDING ;


-       Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 104/Pdt.G/2012/PN.Cbn.,

Tanggal 17 April 2013,yang dimohonkan Banding tersebut, dengan perbaikan mengenai permintaan sita jaminan dan uang paksa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    I.          DALAM EKSEPSI
                     I.        Menolak seluruh Eksepsi dari TERGUGAT I;

   II.          DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk sebagian ;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan “Perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) ;
3.    Menyatakan Batal Demi Hukum Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 29 Juli 2011 Nomor 1766/2011 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III
4.    Menyatakan Batal Demi Hukum Kuasa Menjual No.01 tertanggal 01 April 2010 yang dibuat oleh Turut Tergugat II
5.    Menyatakan sebidang tanah luas 1740 M2, terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 477 a.n Ni Putu Kertiari, terletak didesa /kel. Pandansari, Kecamatan Ciawi Kab. Bogor adalah Milik PENGGUGAT ;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan diatas : sebidang tanah yang terletak di Desa Pandansari,kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor- Provinsi Jawa  Barat seluas 1740 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.447/Pandansari, terdaftar atas nama NI PUTU KERTIARI ;
7.    Menghukum Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No.477 a.n. Ni Putu Kertiari terletak di Desa/Kel.Pandansari, Kecamatan Ciawi  Kab. Bogor seluas 1740 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
                              I.     Sebelah Utara                  : Jalan Setapak ;
                            II.      Sebelah Timur                 : Selokan ;
                           III.      Sebelah Selatan              : Kantor PT. Secom ;
                          IV.      Sebelah Barat                  : Tanah Milik Otong Adam.
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun ; 

8.     Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.5.220.000.000,- (lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;

9.     Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Tunduk dan patuh pada putusan ini ;
10.  Menolak selain  dan selebihnya ;
11.  Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat,untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding,sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Jo Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 104/Pdt.G/2012/PN CBN tanggal 29 Mei 2013, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
------------------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------------

I.        DALAM EKSEPSI :
-       Menolak seluruh Eksepsi dari TERGUGAT I
II.        DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatigedaad);
3.    Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 29 Juli 2011 Nomor 1766/2011 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
4.    Menyatakan batal demi hukum Kuasa Menjual No. 01 tertanggal 01 April 2010 yang dibuat oleh Turut Tergugat II;
5.    Menyatakan sebidang tanah luas 1.740 M2 terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 477 a.n Ni Putu Kertiari, terletak di Desa/Kel. Pandansari Kecamatan Ciawi Kab. Bogor adalah milik PENGGUGAT;
6.    Menghukum TERGUGAT II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No. 477/Pandansari atas nama Ni Putu Kertiari terletak di Desa/Kel. Pandansari, Kecamatan Ciawi Kab. Bogor seluas 1.740M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
-     Sebelah utara           : Jalan Setapak;
-     Sebelah timur           : selokan;
-     Sebelah selatan       : Kantor PT Secom;
-     Sebelah Barat          : Tanah Milik Otong Adam.
Kepada Penggugat dalam keadaan kososng dan tanpa syarat apapun.
7.    Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 5.220.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan imateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;
8.    Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) apabila tidak mengosongkan tanah dimaksud terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari;
9.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menolak selain dan selebihnya;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.101.000,-

MENGENAI SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI
1.    Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah memutus perkara Banding No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2014 dan TERGUGAT I/PEMOHON KASASI telah menerima pemberitahuan Putusan Perkara Banding tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2014 sesuai dengan Surat Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dari Pengadilan Negeri Cibinong;
2.    Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG, TERGUGAT I/PEMOHON KASASI menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan kasasi pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan Akta Permohonan Kasasi No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG jo No. 104/Pdt.G/2013/PN.CBN.





HAL-HAL YANG MENJADI ALASAN PENGAJUAN KASASI
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 438/Pdt.G/2013/PT.BDG, selaku Kuasa Hukum TEGUGAT I/PEMOHON KASASI dengan tegas menolak atas nama keadilan bagi klien Kami. Adapun alasan atau pun dalil yang menjadi dasar Kami menolak Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum tentang Surat Kuasa Mutlak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan Kuasa Jual No. 01 Tanggal 01 April 2012 termasuk kedalam Kuasa Mutlak  yang dilarang penggunaannya didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Majelis Hakim Judex Factie mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada di dalam Akta Kuasa Menjual No. 01 Tanggal 01 April 2010. Dihubungkan dengan pengertian Kuasa Mutlak di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, jelas bahwasanya Kuasa Mutlak No. 01 Tanggal 01 April 2010 tidak memiliki unsur : kuasa tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu patutlah kiranya, Majelis Hakim Kasasi untuk membatalkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex factie tersebut.
2.  Bahwa Majelis Hakim Judex Factie (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong) telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hukum tentang beban pertanggungjawaban hukum di dalam perkara a quo. Majelis Hakim Judex Factie (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong) tidak melihat permasalahan hukum perkara  a quo dalam perspektif legal formal yang lebih luas.
Permasalahan yang terjadi dalam perkara a quo, dapat dirunut berdasarkan  kepada :
a)    Akta Kuasa Jual No. 01 tanggal 01 April 2010 dibuat dihadapan Notaris Martinef, SH ( TURUT TERMOHON KASASI I semula TURUT TERGUGAT I);




b)    Akta Jual Beli Nomor 1766/2011 antara PEMOHON KASASI semula TERGUGAT I dengan TERMOHON KASASI semula TERGUGAT II  tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnanin Timur,SH (TURUT TERMOHON KASASI II semula TURUT TERGUGAT III);
PEMOHON KASASI mendapatkan kuasa dari TURUT TERMOHON KASASI  (semula TERMOHON BANDING/PENGGUGAT) untuk menjual tanah miliknya dan mempercayakan kepada TURUT TERMOHON KASASI (semula TERMOHON BANDING/ TURUT TERGUGAT I) untuk menuangkannya kedalam sebuah Akta Otentik, hal mana sudah menjadi tugas sebagai seorang Notari/PPAT.
Namun justru dengan keberadaan 2 (dua) Akta Otentik tersebut, PEMOHON KASASI mendapatkan kerugian karena Majelis Judex Factie membatalkan kedua akta otentik tersebut diatas. Konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh PEMOHON KASASI adalah harus mengembalikan keadaan seperti sedia kala.

Yang menjadi keberatan PEMOHON KASASI, tidak adanya konsekuensi hukum secara materil yang seharusnya dibebankan kepada TURUT TERMOHON KASASI I dan TURUT TERMOHON KASASI II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang membuat : 1) Akta Kuasa Jual No. 01 Tanggal 01 April 2010 dan 2) Akta Jual Beli No. 1766/2011 tanggal 29 Juli 2011 dan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Judex Factie dinyatakan batal. Apakah konsekuensi hukum yang dibebankan hanya berupa pembatalan Akta yang pernah dibuatnya? Jelas tidak adil jika beban kesalahan pembuatan akta yang cacat hukum diberikan kepada PEMOHON KASASI.
PEMOHON KASASI melalui Putusan Hakim Judex Factie dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi disisi lain PEMOHON KASASI dirugikan dengan perbuatan TURUT TERMOHON KASASI I dan TURUT TERMOHON KASASI II yang telah membuat Akta secara tidak otentik karena mengandung cacat hukum. Sedangkan TURUT TERMOHON KASASI I dan II selama persidangan berlangsung sama sekali tidak memperjuangkan kepentingan hukumnya sendiri, apalagi kepentingan hukum PEMOHON KASASI sebagai Klien. Disinilah letak ketidakadilan yang dirasakan PEMOHON KASASI. PEMOHON KASASI terjebak kedalam permasalahan hukum yang sebetulnya tidak akan terjadi jika Akta-akta yang dibuat oleh TURUT TERMOHON KASASI I dan II tidak mengandung cacat hukum dan dinyatkan batal oleh Majelis Hakim Judex Factie.



3.  Bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah salah dan keliru dalam menetapkan putusannya yang mengabulkan tuntutan kerugian materil TURUT TERMOHON KASASI semula PENGGUGAT sebanyak Rp 5.220.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
PEMOHON KASASI mempertanyakan berdasarkan perhitungan apakah Majelis Hakim Judex Factie memutuskan untuk mengabulkan kerugian materil TURUT TERMOHON KASASI. Jika Majelis Hakim Judex Factie mendasarkan kerugian materil kepada harga jual tanah dalam perkara a quo, maka sangat tidak berdasar sama sekali. Mengingat lokasi tanah yang sama sekali tidak punya akses keluar masuk, dan harus melalui tanah  milik TERMOHON KASASI. Seharusnya Majelis Hakim Judex Factie dapat melihat fakta-fakta dilapangan dengan jernih dan menanyakan harga pasaran tanah tersebut dengan lokasi atau posisi yang sama.
Dalam hal ini Majelis Hakim Judec Factie tidak jeli dan cermat atau mungkin mengabaikan fakta-fakta dilapangan, yang semestinya dijadikan bahan pertimbangan untuk memutus perkara a quo.
PEMOHON KASASI merasa telah diperlakukan dengan tidak adil dengan putusan Majelis Hakim Judex Factie karena adanya pengenyampingan fakta-fakta dilapangan serta kesaksian yang diajukan PEMOHON KASASI dimuka persidangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PEMOHON KASASI/dahulu TERGUGAT I memohon kepada Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia  yang memeriksa permohonan kasasi ini berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
1.    Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 438/Pdt.G/2014/PT. BDG, tertanggal 10 Februari 2014 jo putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 104/Pdt.G/2012/PN CBN tanggal 17 April 2013;
2.    Menolak gugatan TURUT TERMOHON KASASI/dahulu PENGGUGAT untuk seluruhnya karena tidak berdasarkan hukum;
3.    Menyatakan Akta Kuasa Menjual No. 01 Tanggal 01 April 2010 bukan merupakan  Kuasa Mutlak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Menghukum TURUT TERMOHON KASASI/dahulu PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau jika Majelis Kasasi Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian memori kasasi ini disampaikan. Kami haturkan terimakasih atas perhatian Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PEMOHON KASASI/SemulaTERGUGAT I




ANGGA ANUGRAH, SH.


0 komentar:

Posting Komentar

KANTOR HUKUM ADIWINATA

x