MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung tanggal 19 November 2013
No.
438/Pdt.G/2013/PT.BDG
Dalam Perkara Antara :
Ny. SUDIJANI ..........................................PEMOHON
KASASI semula TERGUGAT I
Lawan
NI PUTU KERTIARI .............................TERMOHON
KASASI semula PENGGUGAT
=======================================================================
Kepada
Yth
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di
Jakarta
Melalui
Yth Ketua Pengadilan Negeri Cibinong
Di
Cibinong
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
1.
MEMED
ADIWINATA, SH,
2.
NUSYIRWAN,
SH,
3.
M.
IQBAL, SH.
4.
ANGGA
ANUGRAH, SH
Advokat
pada Kantor Hukum Adiwinata & Rekan yang beralamat di Gedung Alumni IPB Lt
II R 207 Jl. Pajajaran No. 54 Bogor Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
No. 006/SKH/A&R/III/14 tertanggal 17 Maret 2014 bertindak untuk dan atas
nama :
Nama
: Ny. SUDIJANI
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat : Jl. Panghegar No. Perumahan
Sentul Mediterania I Bogor Jawa Barat
Dahulu
sebagai TERGUGAT I/PEMOHON BANDING, saat ini dan selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON KASASI.
Dengan
ini hendak mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor : 438/Pdt.G/2014/PT. BDG, tertanggal 10 Februari 2014 yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
---------------------------------------------- MENGADILI
------------------------------------------------
-
Menerima permohonan banding dari para
TERGUGAT /TERBANDING//PEMBANDING ;
-
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri
Cibinong Nomor : 104/Pdt.G/2012/PN.Cbn.,
Tanggal
17 April 2013,yang dimohonkan Banding tersebut, dengan perbaikan mengenai
permintaan sita jaminan dan uang paksa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai
berikut :
I.
DALAM EKSEPSI
I.
Menolak seluruh Eksepsi dari TERGUGAT I;
II.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan
gugatan dari penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan “Perbuatan melawan hukum”
(onrechtmatige daad) ;
3. Menyatakan
Batal Demi Hukum Jual Beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta
Jual Beli tanggal 29 Juli 2011 Nomor 1766/2011 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat III
4. Menyatakan
Batal Demi Hukum Kuasa Menjual No.01 tertanggal 01 April 2010 yang dibuat oleh
Turut Tergugat II
5. Menyatakan
sebidang tanah luas 1740 M2, terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 477 a.n
Ni Putu Kertiari, terletak didesa /kel. Pandansari, Kecamatan Ciawi Kab. Bogor
adalah Milik PENGGUGAT ;
6. Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan diatas : sebidang tanah yang terletak di Desa
Pandansari,kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor- Provinsi Jawa Barat seluas 1740 M2 dengan Sertifikat Hak
Milik No.447/Pandansari, terdaftar atas nama NI PUTU KERTIARI ;
7. Menghukum
Tergugat II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk
menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No.477 a.n. Ni
Putu Kertiari terletak di Desa/Kel.Pandansari, Kecamatan Ciawi Kab. Bogor seluas 1740 M2 dengan batas-batas
sebagai berikut :
I. Sebelah
Utara : Jalan Setapak ;
II.
Sebelah Timur :
Selokan ;
III.
Sebelah Selatan : Kantor PT. Secom
;
IV.
Sebelah Barat :
Tanah Milik Otong Adam.
Kepada Penggugat dalam keadaan kosong
dan tanpa syarat apapun ;
8. Menghukum
Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.5.220.000.000,-
(lima milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
9. Menghukum
Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Tunduk dan patuh pada putusan ini ;
10. Menolak
selain dan selebihnya ;
11. Menghukum
Para Pembanding semula Para Tergugat,untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding,sebanyak Rp.150.000,- (seratus
lima puluh ribu rupiah) ;
Jo Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.
104/Pdt.G/2012/PN CBN tanggal 29 Mei 2013, yang amar putusannya berbunyi
sebagai berikut :
-------------------------------------------------
MENGADILI -------------------------------------------------
I.
DALAM EKSEPSI :
- Menolak
seluruh Eksepsi dari TERGUGAT I
II.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan
gugatan dari Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan “perbuatan melawan hukum”
(onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan
batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta
Jual Beli tanggal 29 Juli 2011 Nomor 1766/2011 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat III;
4. Menyatakan
batal demi hukum Kuasa Menjual No. 01 tertanggal 01 April 2010 yang dibuat oleh
Turut Tergugat II;
5. Menyatakan
sebidang tanah luas 1.740 M2 terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 477 a.n
Ni Putu Kertiari, terletak di Desa/Kel. Pandansari Kecamatan Ciawi Kab. Bogor
adalah milik PENGGUGAT;
6. Menghukum
TERGUGAT II dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan
tanah obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No. 477/Pandansari atas
nama Ni Putu Kertiari terletak di Desa/Kel. Pandansari, Kecamatan Ciawi Kab.
Bogor seluas 1.740M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah
utara : Jalan Setapak;
- Sebelah
timur : selokan;
- Sebelah
selatan : Kantor PT Secom;
- Sebelah
Barat : Tanah Milik Otong Adam.
Kepada Penggugat dalam keadaan kososng dan tanpa syarat
apapun.
7. Menghukum
Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 5.220.000,- (Lima
Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan imateril sebesar Rp 1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;
8. Menghukum
Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) apabila tidak mengosongkan
tanah dimaksud terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua
Juta Rupiah) per hari;
9. Menghukum
Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menolak
selain dan selebihnya;
11. Menghukum
Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.101.000,-
MENGENAI
SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI
1.
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah memutus
perkara Banding No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG pada hari Senin, tanggal 10 Februari
2014 dan TERGUGAT I/PEMOHON KASASI telah menerima pemberitahuan Putusan Perkara
Banding tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2014 sesuai dengan Surat
Pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dari Pengadilan Negeri
Cibinong;
2.
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG, TERGUGAT I/PEMOHON KASASI menyatakan keberatan dan
mengajukan permohonan kasasi pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2014 berdasarkan
Akta Permohonan Kasasi No. 438/Pdt.G/2013/PT. BDG jo No. 104/Pdt.G/2013/PN.CBN.
HAL-HAL
YANG MENJADI ALASAN PENGAJUAN KASASI
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
438/Pdt.G/2013/PT.BDG, selaku Kuasa Hukum TEGUGAT I/PEMOHON KASASI dengan tegas
menolak atas nama keadilan bagi klien Kami. Adapun alasan atau pun dalil yang
menjadi dasar Kami menolak Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa
Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong telah salah dan keliru
dalam memberikan pertimbangan hukum tentang Surat Kuasa Mutlak. Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan Kuasa
Jual No. 01 Tanggal 01 April 2012 termasuk kedalam Kuasa Mutlak yang dilarang penggunaannya didalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak
Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah.
Majelis Hakim Judex Factie mengabaikan fakta-fakta hukum
yang ada di dalam Akta Kuasa Menjual No. 01 Tanggal 01 April 2010. Dihubungkan
dengan pengertian Kuasa Mutlak di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14
Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas
Tanah dan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, jelas bahwasanya
Kuasa Mutlak No. 01 Tanggal 01 April 2010 tidak memiliki unsur : kuasa
tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Oleh karena itu
patutlah kiranya, Majelis Hakim Kasasi untuk membatalkan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Judex factie tersebut.
2. Bahwa
Majelis Hakim Judex Factie (Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri
Cibinong) telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hukum tentang beban
pertanggungjawaban hukum di dalam perkara a quo. Majelis Hakim Judex Factie (Pengadilan
Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Cibinong) tidak melihat permasalahan hukum
perkara a quo dalam perspektif legal
formal yang lebih luas.
Permasalahan yang terjadi dalam perkara a quo, dapat
dirunut berdasarkan kepada :
a) Akta
Kuasa Jual No. 01 tanggal 01 April 2010 dibuat dihadapan Notaris Martinef, SH (
TURUT TERMOHON KASASI I semula TURUT TERGUGAT I);
b) Akta
Jual Beli Nomor 1766/2011 antara PEMOHON KASASI semula TERGUGAT I dengan TERMOHON
KASASI semula TERGUGAT II tanggal 29
Juli 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnanin Timur,SH (TURUT TERMOHON
KASASI II semula TURUT TERGUGAT III);
PEMOHON
KASASI mendapatkan kuasa dari TURUT TERMOHON KASASI (semula TERMOHON BANDING/PENGGUGAT) untuk
menjual tanah miliknya dan mempercayakan kepada TURUT TERMOHON KASASI (semula
TERMOHON BANDING/ TURUT TERGUGAT I) untuk menuangkannya kedalam sebuah Akta
Otentik, hal mana sudah menjadi tugas sebagai seorang Notari/PPAT.
Namun
justru dengan keberadaan 2 (dua) Akta Otentik tersebut, PEMOHON KASASI
mendapatkan kerugian karena Majelis Judex Factie membatalkan kedua akta otentik
tersebut diatas. Konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh PEMOHON KASASI
adalah harus mengembalikan keadaan seperti sedia kala.
Yang
menjadi keberatan PEMOHON KASASI, tidak adanya konsekuensi hukum secara materil
yang seharusnya dibebankan kepada TURUT TERMOHON KASASI I dan TURUT TERMOHON KASASI
II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang membuat : 1) Akta Kuasa Jual No. 01 Tanggal 01 April 2010
dan 2) Akta Jual Beli No. 1766/2011 tanggal 29 Juli 2011 dan berdasarkan
Putusan Majelis Hakim Judex Factie dinyatakan batal. Apakah konsekuensi hukum
yang dibebankan hanya berupa pembatalan Akta yang pernah dibuatnya? Jelas tidak
adil jika beban kesalahan pembuatan akta yang cacat hukum diberikan kepada
PEMOHON KASASI.
PEMOHON
KASASI melalui Putusan Hakim Judex Factie dinyatakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum, akan tetapi disisi lain PEMOHON KASASI dirugikan dengan
perbuatan TURUT TERMOHON KASASI I dan TURUT TERMOHON KASASI II yang telah
membuat Akta secara tidak otentik karena mengandung cacat hukum. Sedangkan
TURUT TERMOHON KASASI I dan II selama persidangan berlangsung sama sekali tidak
memperjuangkan kepentingan hukumnya sendiri, apalagi kepentingan hukum PEMOHON
KASASI sebagai Klien. Disinilah letak ketidakadilan yang dirasakan PEMOHON
KASASI. PEMOHON KASASI terjebak kedalam permasalahan hukum yang sebetulnya
tidak akan terjadi jika Akta-akta yang dibuat oleh TURUT TERMOHON KASASI I dan
II tidak mengandung cacat hukum dan dinyatkan batal oleh Majelis Hakim Judex
Factie.
3. Bahwa
Majelis Hakim Judex Factie telah salah dan keliru dalam menetapkan putusannya
yang mengabulkan tuntutan kerugian materil TURUT TERMOHON KASASI semula
PENGGUGAT sebanyak Rp 5.220.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta
Rupiah).
PEMOHON KASASI mempertanyakan berdasarkan perhitungan
apakah Majelis Hakim Judex Factie memutuskan untuk mengabulkan kerugian materil
TURUT TERMOHON KASASI. Jika Majelis Hakim Judex Factie mendasarkan kerugian
materil kepada harga jual tanah dalam perkara a quo, maka sangat tidak berdasar
sama sekali. Mengingat lokasi tanah yang sama sekali tidak punya akses keluar
masuk, dan harus melalui tanah milik
TERMOHON KASASI. Seharusnya Majelis Hakim Judex Factie dapat melihat
fakta-fakta dilapangan dengan jernih dan menanyakan harga pasaran tanah
tersebut dengan lokasi atau posisi yang sama.
Dalam hal ini Majelis Hakim Judec Factie tidak jeli dan
cermat atau mungkin mengabaikan fakta-fakta dilapangan, yang semestinya
dijadikan bahan pertimbangan untuk memutus perkara a quo.
PEMOHON KASASI merasa telah diperlakukan dengan tidak
adil dengan putusan Majelis Hakim Judex Factie karena adanya pengenyampingan
fakta-fakta dilapangan serta kesaksian yang diajukan PEMOHON KASASI dimuka
persidangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
PEMOHON KASASI/dahulu TERGUGAT I memohon kepada Ketua Majelis Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang memeriksa
permohonan kasasi ini berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan
putusan sebagai berikut :
1. Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 438/Pdt.G/2014/PT. BDG, tertanggal 10
Februari 2014 jo putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 104/Pdt.G/2012/PN CBN
tanggal 17 April 2013;
2. Menolak
gugatan TURUT TERMOHON KASASI/dahulu PENGGUGAT untuk seluruhnya karena tidak
berdasarkan hukum;
3. Menyatakan
Akta Kuasa Menjual No. 01 Tanggal 01 April 2010 bukan merupakan Kuasa Mutlak dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghukum
TURUT TERMOHON KASASI/dahulu PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau jika Majelis Kasasi Mahkamah Agung
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian memori kasasi ini disampaikan.
Kami haturkan terimakasih atas perhatian Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PEMOHON KASASI/SemulaTERGUGAT
I
ANGGA ANUGRAH,
SH.
0 komentar:
Posting Komentar