TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI
PENGADILAN NEGERI
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2. Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan
memasuki ruang sidang;
3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya),
demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;
4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi
kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai;
5. Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari
lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam
persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8. Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban
dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan
provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi
sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi
maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada
kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan
sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi
absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan
saksi;
16. Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan
setempat;
17. Kesimpulan
18. Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19. Pembacaan Putusan;
20. Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan
ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;
21. Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya
apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir
maka diberi waktu selama 14 hari;
22. Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu
terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak
untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap
maka dianggap menerima putusan.
0 komentar:
Posting Komentar